LencanaGaruda
Kamis, 4 Juni 2026
No Result
View All Result
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Dunia
  • Sport
  • Ekonomi
  • Wisata
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Tekno
LencanaGaruda
No Result
View All Result
LencanaGaruda
No Result
View All Result
  • News
  • Peristiwa
  • Regional
  • Nasional
  • Dunia
  • Bisnis
  • Seleb
  • Sport
  • Tekno
  • Wisata
Home News Regional

ILAJ: Ancaman Tahan THR ASN, Wesly Silalahi Wali Kota Siantar Memenuhi Unsur Untuk Dimakzulkan

Redaksi by Redaksi
27/02/2026
in Regional

Pematangsiantar (Sumut) — Institute Law And Justice (ILAJ) menilai kebijakan Wali Kota Pematangsiantar, Wesly Silalahi, yang mengancam tidak membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang belum melunasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tahun 2026 berpotensi melanggar sejumlah regulasi nasional.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 025/900.1.13.1/898/II-2026 tertanggal 20 Februari 2026 yang mewajibkan ASN melampirkan bukti lunas PBB-P2 sebagai syarat pencairan tambahan penghasilan Februari 2026 dan THR Tahun 2026. Plt. Kepala BPKAD Pemkot Pematangsiantar, Alwi Lumban Gaol, membenarkan adanya sanksi tersebut.

Ketua ILAJ, Fawer Sihite, mengatakan kebijakan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang memadai dan berpotensi menjadi bentuk penyalahgunaan kewenangan.

“THR adalah hak normatif ASN yang diatur dalam kebijakan nasional. Tidak boleh dijadikan alat tekan fiskal. Jika dipaksakan, ini dapat dikualifikasikan sebagai tindakan melampaui kewenangan,” ujar Fawer dalam keterangan tertulis.

Regulasi yang Berpotensi Dilanggar

ILAJ mengidentifikasi sejumlah regulasi yang berpotensi dilanggar, antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
• Pasal 10 dan Pasal 17 melarang penyalahgunaan wewenang dan tindakan sewenang-wenang oleh pejabat pemerintahan.
• Setiap keputusan/tindakan harus berdasarkan peraturan perundang-undangan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB).
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
• Kepala daerah wajib menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan.
• Kepala daerah dapat diberhentikan apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum atau penyalahgunaan wewenang.
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara
• ASN berhak memperoleh penghasilan yang adil dan layak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
• Hak keuangan ASN tidak dapat dikurangi atau ditahan tanpa dasar hukum yang sah.
4. Peraturan Pemerintah tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas kepada ASN (yang diterbitkan setiap tahun anggaran)
• THR merupakan hak yang diberikan berdasarkan kebijakan pemerintah pusat dan tidak dikaitkan dengan kewajiban pajak pribadi pegawai.
5. Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB)
• Asas kepastian hukum
• Asas proporsionalitas
• Asas tidak menyalahgunakan kewenangan

ILAJ menilai, kewenangan pembayaran THR bukan instrumen penagihan pajak. Penagihan PBB memiliki mekanisme hukum tersendiri sesuai regulasi perpajakan daerah. Mengaitkan hak normatif ASN dengan kewajiban pajak pribadi dinilai sebagai tindakan yang tidak proporsional dan berpotensi melampaui kewenangan (detournement de pouvoir).

Potensi Konsekuensi Politik dan Hukum

Menurut Fawer, apabila kebijakan tersebut tetap dijalankan dan terbukti bertentangan dengan hukum, DPRD Kota Pematangsiantar memiliki kewenangan untuk menggunakan:
• Hak interpelasi
• Hak angket
• Hak menyatakan pendapat

Yang dalam kondisi tertentu dapat bermuara pada usulan pemberhentian (pemakzulan) kepala daerah sesuai mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah.

ILAJ mendesak Pemerintah Kota Pematangsiantar segera mencabut surat edaran tersebut dan tidak menjadikan hak keuangan ASN sebagai instrumen tekanan administratif.

“Optimalisasi PAD adalah kewajiban pemerintah daerah. Tetapi harus dilakukan dalam koridor hukum. Jika kepala daerah melampaui kewenangannya, maka mekanisme konstitusional untuk pemberhentian dapat dijalankan,” kata Fawer.

ILAJ juga membuka posko pengaduan hukum bagi ASN yang merasa dirugikan dan menyatakan siap menempuh langkah hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Red

Tags: Headline
ShareTweetSendSharePin

Berita Terkini

News

KNPI Simalungun Apresiasi Pemkab Simalungun Pertahankan Opini WTP dari BPK RI

31 Mei 2026 | 18:40 WIB
News

Pemkab Simalungun Raih Opini WTP dari BPK Tahun Anggaran 2025, ILAJ: Bupati, Sekretaris Daerah dan Inspektorat Layak di Apresiasi

31 Mei 2026 | 18:28 WIB
News

Minta Publik Tidak Menghakimi Kajari Medan, Ketua ILAJ Sebut Ridwan Sujana Angsar Dikenal Berdedikasi Baik

30 Mei 2026 | 12:10 WIB
News

Ketua ILAJ Fawer Sihite Apresiasi Satgas PKH dan TNI AL Gagalkan Penyelundupan Minerba Radioaktif Bernilai Triliunan Rupiah

27 Mei 2026 | 22:05 WIB
News

ILAJ Resmi Laporkan Camat, Sekcam & Bendahara Kecamatan Tapian Dolok ke Kejari Simalungun Atas Dugaan Korupsi Anggaran Tahun 2023

26 Mei 2026 | 23:02 WIB
News

Mantan Kepala Unit Totap Majawa Bulan Lalu Dilaporkan ke Polres, Hari Ini Dengan Kasus Berbeda ILAJ Laporkan Lagi ke Kejaksaan Simalungun

26 Mei 2026 | 22:05 WIB
News

Ketua ILAJ Fawer Sihite Minta Kapolres Simalungun & Kasat Reskrim Serius Tangani Dugaan Pungli PDAM Totap Majawa

26 Mei 2026 | 12:51 WIB
News

Ketua Institute Law And Justice Fawer Sihite Dukung Pernyataan Hinca Panjaitan Soal Penguatan Status Kajati Daerah Khusus Jakarta

24 Mei 2026 | 22:26 WIB
News

Aksi “Makzulkan Walikota” Menggema di Siantar, Massa Soroti Dugaan Korupsi dan Gagal Program

19 Mei 2026 | 21:03 WIB
News

TANGIS PILU Ibu Pendeta Ospina Sitohang yang Suaminya Diduga Dikriminalisasi: Dia Korban Politik

18 Mei 2026 | 13:10 WIB
News

ILAJ Minta Polda Sumut Periksa Bupati dan Kadis Pendidikan Terkait Dugaan Transaksional Jabatan Kepala Sekolah Rp80 Juta

18 Mei 2026 | 12:49 WIB
News

ILAJ Desak BPK Audit Pemeliharaan LPJU Samosir, Fawer Sihite: Ada Dugaan Pungli dan Manipulasi Anggaran

16 Mei 2026 | 14:45 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2024 LENCANAGARUDA.COM

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Dunia
  • Sport
  • Ekonomi
  • Wisata
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Tekno

© 2024 LENCANAGARUDA.COM

rotasi barak berita hari ini danau toba