LencanaGaruda
Jumat, 4 September 2026
No Result
View All Result
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Dunia
  • Sport
  • Ekonomi
  • Wisata
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Tekno
LencanaGaruda
No Result
View All Result
LencanaGaruda
No Result
View All Result
  • News
  • Peristiwa
  • Regional
  • Nasional
  • Dunia
  • Bisnis
  • Seleb
  • Sport
  • Tekno
  • Wisata
Home News Regional

ILAJ: Ancaman Tahan THR ASN, Wesly Silalahi Wali Kota Siantar Memenuhi Unsur Untuk Dimakzulkan

Redaksi by Redaksi
27/02/2026
in Regional

Pematangsiantar (Sumut) — Institute Law And Justice (ILAJ) menilai kebijakan Wali Kota Pematangsiantar, Wesly Silalahi, yang mengancam tidak membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang belum melunasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tahun 2026 berpotensi melanggar sejumlah regulasi nasional.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 025/900.1.13.1/898/II-2026 tertanggal 20 Februari 2026 yang mewajibkan ASN melampirkan bukti lunas PBB-P2 sebagai syarat pencairan tambahan penghasilan Februari 2026 dan THR Tahun 2026. Plt. Kepala BPKAD Pemkot Pematangsiantar, Alwi Lumban Gaol, membenarkan adanya sanksi tersebut.

Ketua ILAJ, Fawer Sihite, mengatakan kebijakan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang memadai dan berpotensi menjadi bentuk penyalahgunaan kewenangan.

“THR adalah hak normatif ASN yang diatur dalam kebijakan nasional. Tidak boleh dijadikan alat tekan fiskal. Jika dipaksakan, ini dapat dikualifikasikan sebagai tindakan melampaui kewenangan,” ujar Fawer dalam keterangan tertulis.

Regulasi yang Berpotensi Dilanggar

ILAJ mengidentifikasi sejumlah regulasi yang berpotensi dilanggar, antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
• Pasal 10 dan Pasal 17 melarang penyalahgunaan wewenang dan tindakan sewenang-wenang oleh pejabat pemerintahan.
• Setiap keputusan/tindakan harus berdasarkan peraturan perundang-undangan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB).
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
• Kepala daerah wajib menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan.
• Kepala daerah dapat diberhentikan apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum atau penyalahgunaan wewenang.
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara
• ASN berhak memperoleh penghasilan yang adil dan layak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
• Hak keuangan ASN tidak dapat dikurangi atau ditahan tanpa dasar hukum yang sah.
4. Peraturan Pemerintah tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas kepada ASN (yang diterbitkan setiap tahun anggaran)
• THR merupakan hak yang diberikan berdasarkan kebijakan pemerintah pusat dan tidak dikaitkan dengan kewajiban pajak pribadi pegawai.
5. Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB)
• Asas kepastian hukum
• Asas proporsionalitas
• Asas tidak menyalahgunakan kewenangan

ILAJ menilai, kewenangan pembayaran THR bukan instrumen penagihan pajak. Penagihan PBB memiliki mekanisme hukum tersendiri sesuai regulasi perpajakan daerah. Mengaitkan hak normatif ASN dengan kewajiban pajak pribadi dinilai sebagai tindakan yang tidak proporsional dan berpotensi melampaui kewenangan (detournement de pouvoir).

Potensi Konsekuensi Politik dan Hukum

Menurut Fawer, apabila kebijakan tersebut tetap dijalankan dan terbukti bertentangan dengan hukum, DPRD Kota Pematangsiantar memiliki kewenangan untuk menggunakan:
• Hak interpelasi
• Hak angket
• Hak menyatakan pendapat

Yang dalam kondisi tertentu dapat bermuara pada usulan pemberhentian (pemakzulan) kepala daerah sesuai mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah.

ILAJ mendesak Pemerintah Kota Pematangsiantar segera mencabut surat edaran tersebut dan tidak menjadikan hak keuangan ASN sebagai instrumen tekanan administratif.

“Optimalisasi PAD adalah kewajiban pemerintah daerah. Tetapi harus dilakukan dalam koridor hukum. Jika kepala daerah melampaui kewenangannya, maka mekanisme konstitusional untuk pemberhentian dapat dijalankan,” kata Fawer.

ILAJ juga membuka posko pengaduan hukum bagi ASN yang merasa dirugikan dan menyatakan siap menempuh langkah hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Red

Tags: Headline
ShareTweetSendSharePin

Berita Terkini

Regional

Aturan Dilanggar, Proyek Gedung Taman Siswa Siantar Berjalan di Tengah Sorotan PBG dan GSB

4 September 2026 | 11:21 WIB
Regional

Pedagang Pasar Simalungun Keluhkan Dagangan Tak Terserap MBG, Wabup: Rantai Pasok Harus Jelas

3 September 2026 | 21:12 WIB
Regional

Bansos Pematangsiantar Mulai Digital, 400 KPM PKH dan BPNT Ikuti Uji Coba Perlinsos

3 September 2026 | 20:57 WIB
Regional

Sambut HUT ke-79 Koperasi, Dinas Koperasi Pematangsiantar Gelar Donor Darah

3 September 2026 | 20:39 WIB
Hukrim

Terungkap! Pria di Perdagangan Curi Motor Kakak Sendiri, Hasilnya Cuma Rp1 Juta

3 September 2026 | 19:50 WIB
Peristiwa

Tiga Pekerja Tewas Saat Kebakaran Pabrik Evyap Sei Mangkei, Begini Kronologinya

3 September 2026 | 16:01 WIB
Peristiwa

Karyawan KAI Disambar Kereta Tangki Minyak di Perlintasan Tambun Nabolon, Dilarikan ke Rumah Sakit

3 September 2026 | 14:42 WIB
Peristiwa

Kebakaran Hebat di Pabrik Evyap KEK Sei Mangkei, Asap Hitam Membumbung, Tiga Orang Dikabarkan Tewas

3 September 2026 | 14:13 WIB
Regional

15 Nagori di Simalungun Bersiap Gelar PAW Pangulu, Warga Tak Memilih Langsung

3 September 2026 | 10:29 WIB
Regional

Erupsi Sinabung Meningkat, KAI Pastikan 20 Perjalanan Kereta Api di Sumut Tetap Aman

2 September 2026 | 22:50 WIB
Regional

Heboh Dugaan Lodes dan Sabu dari Lapas Tebing Tinggi, Ditjenpas Sumut: Tidak Ada Toleransi

2 September 2026 | 16:20 WIB
Regional

Bukan Sekadar Seremoni, HUT Ke-81 Jadi Momentum Kejari Simalungun Pulihkan Kepercayaan Publik

2 September 2026 | 15:58 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2024 LENCANAGARUDA.COM

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Dunia
  • Sport
  • Ekonomi
  • Wisata
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Tekno

© 2024 LENCANAGARUDA.COM

rotasi barak berita hari ini danau toba