LencanaGaruda
Selasa, 20 Oktober 2026
No Result
View All Result
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Dunia
  • Sport
  • Ekonomi
  • Wisata
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Tekno
LencanaGaruda
No Result
View All Result
LencanaGaruda
No Result
View All Result
  • News
  • Peristiwa
  • Regional
  • Nasional
  • Dunia
  • Bisnis
  • Seleb
  • Sport
  • Tekno
  • Wisata
Home Hukrim

DKPP Berhentikan 4 Komisioner KPU Banjarbaru Karena Langgar Kode Etik

Redaksi by Redaksi
02/03/2025
in Hukrim

Jakarta – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Empat komisioner KPU Kota Banjarbaru karena terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).

“Menjatuhkan Sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu I, Dahtiar selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kota Banjarbaru; Teradu II, Resty Fatma Sari; Teradu III, Normadina; dan Teradu IV, Hereyanto, masing-masing selaku Anggota KPU Kota Banjarbaru terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis Heddy Lugito mengutip dari website resmi DKPP Melansir Artikel dari CNN Indonesia, Minggu (02/03/2025).

Dalam perkara ini, DKPP menilai tindakan para teradu dalam melaksanakan pemungutan, perhitungan, dan rekapitulasi perolehan suara akibat adanya pembatalan pasangan calon (paslon) pada Pilkada Kota Banjarbaru 2024, tidak sesuai tata cara, prosedur, dan mekanisme yang berlaku.

Anggota Majelis, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, mengatakan para teradu tetap menggunakan surat suara dengan dua gambar paslon yang sudah tercetak, padahal hanya terdapat satu paslon yang berkontestasi.

Ketentuan Pasal 54C Ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, mengatur pemilihan yang diikuti hanya satu pasangan calon menggunakan surat suara yang memuat dua kolom, terdiri atas satu kolom yang memuat foto pasangan calon dan satu kolom yang tidak bergambar.

Selanjutnya, dalam perkara yang sama DKPP juga menjatuhkan sanksi yang lebih ringan kepada teradu lainnya. Yaitu Peringatan Keras, terhadap Anggota KPU Kota Banjarbaru, Haris Fadhillah.

Raka Sandi mengatakan terungkap fakta bahwa Haris Fadhillah telah menyampaikan usulan pada grup Whatsapp KPU Kota Banjarbaru untuk melakukan rapat pleno guna membuka opsi pencetakan surat suara baru.

“Ini menunjukan sikap yang peka terhadap kebutuhan pencetakan surat suara baru untuk pelaksanaan pemilihan dengan satu paslon sebagaimana ketentuan undang-undang yang berlaku, meskipun usulan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh teradu lainnya,” kata Raka Sandi.

Sementara itu, Pilwalkot Banjarbaru diketahui merupakan salah satu yang diperintahkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) untuk dilakukan pemungutan suara ulang (PSU).

MK memerintahkan KPU setempat menggelar PSU dengan menghadirkan kolom kosong. MK menyatakan Pilwalkot Banjarbaru melanggar konstitusi karena dalam praktiknya, gambar pasangan calon nomor urut 2 terpampang dalam kertas suara dan pemilih yang mencoblosnya ditetapkan sebagai suara tidak sah.

CNN Indonesia/SA

Tags: Headline
ShareTweetSendSharePin

Berita Terkini

Regional

Kasus 3 Ton Sawit PTPN IV Bah Jambi Menggantung, Ketua SPBUN Lempar Konfirmasi ke Manajemen

20 Oktober 2026 | 06:15 WIB
Regional

Udara Simalungun Dikhawatirkan Tercemar Asap, Pemkab Turun Ambil Sampel di 3 Wilayah

19 Oktober 2026 | 21:33 WIB
Hukrim

Sabu 1,13 Gram Disita di Jalan Ercis Siantar, Polisi Buru Pemasok Berinisial P

19 Oktober 2026 | 17:53 WIB
Hukrim

Polisi Tangkap Pria 43 Tahun di Siantar, 470 Gram Ganja Disita dari Paper Bag

19 Oktober 2026 | 11:16 WIB
Politik

Perebutan Kursi Ketua Golkar Siantar Memanas, Dasa Sinaga: Saya Siap Maju

17 Oktober 2026 | 15:42 WIB
News

ILAJ Minta Kajari Simalungun Serius Tangani Dugaan Korupsi Dana TPG Di SD Al Washliyah 90 Sinaksak

17 Oktober 2026 | 13:36 WIB
News

ILAJ Nilai Kajari Simalungun Lambat Tetapkan Tersangka Dugaan Pungli PDAM Tirta Lihou, Potensi Kerugian Warga Rp225 Juta

17 Oktober 2026 | 13:11 WIB
Regional

Siantar Sibuk Bangun Trotoar, Warga Pertanyakan Manfaatnya: Ujungnya Jadi Lapak Malam

17 Oktober 2026 | 11:36 WIB
Regional

Tak Cukup Pelantikan! KORMI Simalungun Didorong Hidupkan Olahraga Tradisional di Sekolah

16 Oktober 2026 | 19:48 WIB
Regional

Waspada Dampak Asap Karhutla! Dinkes Pematangsiantar Ingatkan Warga soal Bahaya Pernapasan

15 Oktober 2026 | 19:58 WIB
Hukrim

Kasus Jonres Sinaga Tak Kunjung Terungkap, ILAJ Sentil Kapolres Simalungun: Jangan Duduk Manis

15 Oktober 2026 | 19:40 WIB
Regional

Kejati Sumut Setujui Restorative Justice Kasus Kealpaan Berujung Kematian di Simalungun

15 Oktober 2026 | 19:17 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2024 LENCANAGARUDA.COM

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Dunia
  • Sport
  • Ekonomi
  • Wisata
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Tekno

© 2024 LENCANAGARUDA.COM

rotasi barak berita hari ini danau toba