Pematangsiantar, Lencanagaruda.com – Aktivitas seorang pria berinisial DS (59) di kawasan Jalan Cemara, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, berujung penangkapan.
Pria yang diketahui merupakan residivis kasus narkotika itu diamankan personel Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar pada Senin (21/9/2026) sekitar pukul 14.35 WIB.
Kasat Resnarkoba Polres Pematangsiantar AKP Irwanta Sembiring menjelaskan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima polisi terkait dugaan kepemilikan narkotika di kawasan Jalan Cemara.
Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan. Saat petugas berada di lokasi, polisi menemukan DS sedang duduk di atas sepeda motor Yamaha Mio warna biru.
“Petugas kemudian melakukan pemeriksaan. Saat itu, DS disebut menjatuhkan sebuah bungkusan ke aspal menggunakan tangan kanannya.
Setelah diperiksa, bungkusan tersebut ternyata berisi narkotika jenis ganja yang dibalut kertas koran dan dimasukkan ke dalam plastik warna hijau” kata Irwanta, Jumat (25/9/2026).
Polisi kemudian melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan kembali menemukan satu bungkus plastik warna hijau berisi ganja dari kantong celana bagian depan sebelah kiri milik DS. Selain ganja, petugas juga mengamankan uang tunai sebesar Rp40 ribu.
Dalam pemeriksaan awal, DS mengakui seluruh ganja tersebut merupakan miliknya. Kepada penyidik, ia mengaku mendapatkan barang terlarang itu dari seorang pria berinisial E yang disebut berdomisili di Jalan Gaharu.
Polisi kemudian berupaya melakukan pengembangan terhadap E. Namun, pria tersebut disebut tidak lagi dapat dihubungi.
Selanjutnya, DS bersama seluruh barang bukti dibawa ke Markas Satresnarkoba Polres Pematangsiantar untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
“Jumlah barang bukti ganja yang disita dua bungkus dibalut plastik warna hijau dengan berat bruto 106,29 gram,”jelas Kasat Resnarkoba.
Ia menambahkan, DS telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 111 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ( Herry Sinaga )
