Simalungun, Lencanagaruda.com – Sebanyak 448.300 batang rokok yang diduga melanggar ketentuan cukai diamankan Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun. Dalam perkara tersebut, seorang pria berinisial S resmi ditahan setelah penyidik menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kamis (5/11/2026).
Ratusan ribu batang rokok itu terdiri dari beberapa merek, yakni MARLLONG, H.SM BLUONG, dan MS SPECIAL. Selain rokok, sejumlah barang lain turut diserahkan, mulai dari satu unit mobil Daihatsu Sigra, telepon genggam, dokumen kendaraan hingga pelat nomor.
Penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II tersebut dilaksanakan melalui Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Simalungun.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Simalungun, Febro W. Adhiaksa Soeseno, menjelaskan bahwa pelaksanaan Tahap II merupakan proses penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum setelah proses penyidikan dinyatakan lengkap.
“Dalam perkara ini, kami menerima seorang tersangka berinisial S beserta barang bukti berupa 448.300 batang rokok dari berbagai merek. Seluruh barang bukti telah dilakukan penelitian dan pencocokan dengan dokumen penyitaan, kemudian diamankan di gudang barang bukti Kejaksaan Negeri Simalungun,” jelasnya, Sabtu (7/11/2026).
Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai dan/atau menimbun, menyimpan, memiliki maupun memperoleh barang kena cukai yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana.
Tersangka disangkakan melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai juncto Pasal 20 KUHP.
Berdasarkan rincian barang bukti, jumlah rokok yang diterima jaksa terdiri dari 16.160 batang merek MARLLONG, 120 batang merek H.SM BLUONG, 20 batang merek MS SPECIAL, serta 432.000 batang merek MARLLONG.Jika ditotal, jumlahnya mencapai 448.300 batang rokok.
Tidak hanya rokok, penyidik juga menyerahkan satu unit mobil Daihatsu Sigra 1.2 R M/T dengan nomor polisi BK 1766 WL beserta kunci. Turut diamankan dokumen kendaraan dengan nomor registrasi BB 1354 BJ, satu unit telepon genggam OPPO Reno10 5G, satu set anak kunci, serta dua keping pelat nomor kendaraan BB 1354 BJ.
Febro menambahkan, seluruh barang bukti telah diperiksa untuk memastikan kesesuaian antara kondisi fisik barang dengan dokumen penyitaan. Setelah proses penelitian, barang-barang tersebut kemudian disimpan di gudang barang bukti Kejari Simalungun.
Pengamanan dilakukan menggunakan segel resmi Kejaksaan dan dicatat dalam Register Barang Bukti Nomor RB-01/L.2.24/Ft.2/11/2026 tertanggal 5 November 2026.
Selain menerima tersangka dan barang bukti, Kejari Simalungun juga langsung melakukan penahanan terhadap S pada tingkat penuntutan.
Penahanan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-3687/L.2.24/Ft.2/11/2026. Tersangka akan menjalani masa penahanan selama 20 hari, terhitung sejak 5 hingga 24 November 2026 di Rutan Lapas Kelas IIA Pematangsiantar.
“Kami akan melanjutkan penanganan perkara ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penegakan hukum di bidang cukai menjadi perhatian karena berkaitan dengan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Selanjutnya, perkara ini akan diproses hingga tahap persidangan,” tegas Febro.
Penanganan perkara tersebut berada di bawah koordinasi Kasi Pidsus Febro W. Adhiaksa Soeseno. Sementara Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara ini terdiri dari Firmansyah, Sofi Eka Putri Silalahi, dan Suci Farhahdilla.
Dengan diterimanya tersangka dan barang bukti melalui Tahap II, penanganan perkara kini berlanjut ke proses penuntutan. Dugaan tindak pidana yang disangkakan terhadap tersangka selanjutnya akan diuji melalui persidangan di pengadilan. ( Herry Sinaga )
