Pematangsiantar, Lencanagaruda.com – DPRD Kota Pematangsiantar mulai mematangkan pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) Tahun Anggaran 2027.
Pembahasan dijadwalkan berlangsung mulai 9 hingga 25 November 2026, dengan penekanan agar setiap program yang direncanakan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat.
Ketua DPRD Pematangsiantar, Timbul Marganda Lingga, menegaskan bahwa keterbatasan waktu tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan ketelitian dalam membedah rencana penggunaan anggaran daerah.
Menurutnya, pembahasan R-APBD harus dilakukan secara serius, terutama dalam menentukan skala prioritas pembangunan dan memastikan program yang diusulkan memiliki manfaat nyata bagi masyarakat.
Sebelum agenda resmi ditetapkan melalui Badan Musyawarah (Banmus), pimpinan DPRD terlebih dahulu melakukan koordinasi dengan pimpinan Alat Kelengkapan Dewan (AKD). Langkah tersebut dilakukan untuk mematangkan konsolidasi internal sebelum masing-masing fraksi terlibat dalam pembahasan.
Timbul menyebut, seluruh pihak diberikan ruang untuk mempersiapkan materi dan menyamakan pandangan agar pembahasan tidak berjalan sekadar memenuhi jadwal.
Bahkan, ia tidak mempermasalahkan jika pembahasan harus berlangsung hingga malam hari demi memastikan seluruh poin penting dapat diselesaikan.
“Yang terpenting seluruh materi dibahas secara menyeluruh. Jangan sampai karena mengejar waktu, ada hal penting yang justru terlewat,” ujar Timbul, Kamis (5/11/2026).
Ia menjelaskan, sesuai ketentuan, penandatanganan nota kesepakatan antara DPRD dan Pemerintah Kota Pematangsiantar terkait R-APBD 2027 harus dilakukan paling lambat 30 November 2026.
Namun, DPRD bersama pihak terkait telah menyepakati target penyelesaian pembahasan pada 25 November. Dengan demikian, masih tersedia waktu untuk melakukan penyempurnaan apabila ditemukan hal-hal yang perlu diperbaiki sebelum batas akhir penandatanganan kesepakatan.
“Batas akhirnya 30 November sesuai aturan. Namun, teman-teman sudah sepakat menargetkan 25 November untuk ketuk palu. Jadi, masih ada waktu untuk melakukan perbaikan jika memang diperlukan,” jelasnya.
Di sisi lain, Timbul memastikan DPRD tetap memperjuangkan aspirasi masyarakat agar terakomodasi dalam kebijakan anggaran tahun 2027.
Ia mengatakan, aspirasi yang disampaikan masyarakat melalui anggota dewan akan diperjuangkan melalui mekanisme Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD, yang salah satunya bersumber dari hasil kegiatan reses.
Sementara secara kelembagaan, DPRD akan mendorong pemerintah daerah agar penguatan pelayanan publik dan pembenahan tata kelola birokrasi turut menjadi perhatian dalam penyusunan anggaran.
“Dari masing-masing anggota dewan, aspirasi masyarakat ditampung melalui Pokir hasil reses. Sedangkan secara kelembagaan, DPRD tetap mendorong peningkatan pelayanan publik dan perbaikan pengelolaan birokrasi,” tegasnya.
Pembahasan R-APBD 2027 kini menjadi salah satu tahapan penting dalam menentukan arah pembangunan Kota Pematangsiantar pada tahun mendatang.
Publik tentu berharap anggaran yang disepakati nantinya tidak hanya memenuhi kebutuhan administrasi pemerintahan, tetapi juga benar-benar menyentuh persoalan dan kepentingan masyarakat. ( Herry Sinaga )
