LencanaGaruda
Selasa, 20 Oktober 2026
No Result
View All Result
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Dunia
  • Sport
  • Ekonomi
  • Wisata
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Tekno
LencanaGaruda
No Result
View All Result
LencanaGaruda
No Result
View All Result
  • News
  • Peristiwa
  • Regional
  • Nasional
  • Dunia
  • Bisnis
  • Seleb
  • Sport
  • Tekno
  • Wisata
Home News Regional

Aset Pemkab Simalungun Jadi Cafe Disorot: Kontrak Rp100 Juta/30 Tahun vs Harga Komersil Rp50 Juta/Tahun, Sekretaris KNPI Minta Bupati Evaluasi dan BPK, BPKP Harus Audit

Redaksi by Redaksi
25/03/2026
in Regional

Simalungun (Sumut) – Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) Simalungun meminta Bupati Simalungun untuk meninjau kembali kontrak pemanfaatan aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun jadi cafe yang berada di Jalan Maluku, Kota Pematangsiantar.

Sekretaris DPD KNPI Simalungun, Edis Galingging, menyampaikan bahwa pihaknya menerima informasi dari sejumlah pihak terkait kontrak pemanfaatan aset tersebut dengan jangka waktu mencapai 30 tahun.

Adapun nilai kontrak yang beredar di tengah masyarakat disebut-sebut sekitar Rp100 juta untuk keseluruhan masa kontrak. Namun, ia menegaskan bahwa angka tersebut masih bersifat dugaan dan perlu diverifikasi melalui audit resmi.

“Informasi yang kami terima dari beberapa pihak menyebutkan nilai kontrak sekitar Rp100 juta untuk 30 tahun. Ini tentu harus diuji kebenarannya melalui audit agar tidak menjadi asumsi publik semata,” ujar Edis, Rabu (25/03/2026).

Nilai Dinilai Tidak Sebanding

Edis menambahkan, berdasarkan kondisi pasar saat ini, nilai sewa komersial di kawasan Jalan Maluku, Kota Pematangsiantar, sudah berada pada kisaran Rp50 juta per tahun.

Dengan perbandingan tersebut, menurut dia, perlu ada evaluasi menyeluruh terhadap kewajaran nilai kontrak apabila informasi yang beredar benar adanya.

“Kalau dibandingkan dengan harga komersial saat ini yang bisa mencapai sekitar Rp50 juta per tahun, tentu angka tersebut menjadi perhatian serius dan perlu dikaji secara objektif,” ujarnya.

Dorong Keterlibatan BPK dan BPKP

KNPI Simalungun secara tegas meminta agar persoalan ini melibatkan lembaga pengawas negara guna memastikan transparansi dan akuntabilitas.

Edis mendorong:
• Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menilai potensi kerugian keuangan daerah
• Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan audit investigatif dan evaluasi tata kelola

“Kami meminta Bupati Simalungun segera berkoordinasi dengan BPK dan BPKP untuk melakukan audit menyeluruh, agar persoalan ini terang dan tidak menimbulkan polemik,” kata dia.

Evaluasi Berdasarkan Regulasi

KNPI Simalungun menilai bahwa pemanfaatan barang milik daerah harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain:
• Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah
• Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah
• Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

Ketentuan tersebut mengharuskan pengelolaan aset daerah dilakukan secara transparan, berbasis penilaian yang objektif, serta memberikan manfaat ekonomi optimal bagi daerah.

Perlu Transparansi dan Klarifikasi

KNPI Simalungun juga meminta pemerintah daerah membuka dokumen kerja sama secara transparan, termasuk dasar penetapan nilai kontrak, skema kerja sama, dan proses penunjukannya.

“Transparansi penting agar publik mendapatkan informasi yang utuh dan tidak terjadi kesimpangsiuran,” ujar Edis.

Komitmen Pengawasan

Edis menegaskan bahwa KNPI Simalungun akan terus mengawal persoalan ini sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial pemuda terhadap kebijakan publik.

Ia berharap pemerintah daerah segera mengambil langkah konkret, termasuk melakukan audit bersama BPK dan BPKP, serta menyampaikan hasilnya secara terbuka kepada masyarakat. Red

Tags: Headline
ShareTweetSendSharePin

Berita Terkini

Regional

Kasus 3 Ton Sawit PTPN IV Bah Jambi Menggantung, Ketua SPBUN Lempar Konfirmasi ke Manajemen

20 Oktober 2026 | 06:15 WIB
Regional

Udara Simalungun Dikhawatirkan Tercemar Asap, Pemkab Turun Ambil Sampel di 3 Wilayah

19 Oktober 2026 | 21:33 WIB
Hukrim

Sabu 1,13 Gram Disita di Jalan Ercis Siantar, Polisi Buru Pemasok Berinisial P

19 Oktober 2026 | 17:53 WIB
Hukrim

Polisi Tangkap Pria 43 Tahun di Siantar, 470 Gram Ganja Disita dari Paper Bag

19 Oktober 2026 | 11:16 WIB
Politik

Perebutan Kursi Ketua Golkar Siantar Memanas, Dasa Sinaga: Saya Siap Maju

17 Oktober 2026 | 15:42 WIB
News

ILAJ Minta Kajari Simalungun Serius Tangani Dugaan Korupsi Dana TPG Di SD Al Washliyah 90 Sinaksak

17 Oktober 2026 | 13:36 WIB
News

ILAJ Nilai Kajari Simalungun Lambat Tetapkan Tersangka Dugaan Pungli PDAM Tirta Lihou, Potensi Kerugian Warga Rp225 Juta

17 Oktober 2026 | 13:11 WIB
Regional

Siantar Sibuk Bangun Trotoar, Warga Pertanyakan Manfaatnya: Ujungnya Jadi Lapak Malam

17 Oktober 2026 | 11:36 WIB
Regional

Tak Cukup Pelantikan! KORMI Simalungun Didorong Hidupkan Olahraga Tradisional di Sekolah

16 Oktober 2026 | 19:48 WIB
Regional

Waspada Dampak Asap Karhutla! Dinkes Pematangsiantar Ingatkan Warga soal Bahaya Pernapasan

15 Oktober 2026 | 19:58 WIB
Hukrim

Kasus Jonres Sinaga Tak Kunjung Terungkap, ILAJ Sentil Kapolres Simalungun: Jangan Duduk Manis

15 Oktober 2026 | 19:40 WIB
Regional

Kejati Sumut Setujui Restorative Justice Kasus Kealpaan Berujung Kematian di Simalungun

15 Oktober 2026 | 19:17 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2024 LENCANAGARUDA.COM

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Dunia
  • Sport
  • Ekonomi
  • Wisata
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Tekno

© 2024 LENCANAGARUDA.COM

rotasi barak berita hari ini danau toba