LencanaGaruda
Jumat, 4 September 2026
No Result
View All Result
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Dunia
  • Sport
  • Ekonomi
  • Wisata
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Tekno
LencanaGaruda
No Result
View All Result
LencanaGaruda
No Result
View All Result
  • News
  • Peristiwa
  • Regional
  • Nasional
  • Dunia
  • Bisnis
  • Seleb
  • Sport
  • Tekno
  • Wisata
Home News Regional

Aset Pemkab Simalungun Jadi Cafe Disorot: Kontrak Rp100 Juta/30 Tahun vs Harga Komersil Rp50 Juta/Tahun, Sekretaris KNPI Minta Bupati Evaluasi dan BPK, BPKP Harus Audit

Redaksi by Redaksi
25/03/2026
in Regional

Simalungun (Sumut) – Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) Simalungun meminta Bupati Simalungun untuk meninjau kembali kontrak pemanfaatan aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun jadi cafe yang berada di Jalan Maluku, Kota Pematangsiantar.

Sekretaris DPD KNPI Simalungun, Edis Galingging, menyampaikan bahwa pihaknya menerima informasi dari sejumlah pihak terkait kontrak pemanfaatan aset tersebut dengan jangka waktu mencapai 30 tahun.

Adapun nilai kontrak yang beredar di tengah masyarakat disebut-sebut sekitar Rp100 juta untuk keseluruhan masa kontrak. Namun, ia menegaskan bahwa angka tersebut masih bersifat dugaan dan perlu diverifikasi melalui audit resmi.

“Informasi yang kami terima dari beberapa pihak menyebutkan nilai kontrak sekitar Rp100 juta untuk 30 tahun. Ini tentu harus diuji kebenarannya melalui audit agar tidak menjadi asumsi publik semata,” ujar Edis, Rabu (25/03/2026).

Nilai Dinilai Tidak Sebanding

Edis menambahkan, berdasarkan kondisi pasar saat ini, nilai sewa komersial di kawasan Jalan Maluku, Kota Pematangsiantar, sudah berada pada kisaran Rp50 juta per tahun.

Dengan perbandingan tersebut, menurut dia, perlu ada evaluasi menyeluruh terhadap kewajaran nilai kontrak apabila informasi yang beredar benar adanya.

“Kalau dibandingkan dengan harga komersial saat ini yang bisa mencapai sekitar Rp50 juta per tahun, tentu angka tersebut menjadi perhatian serius dan perlu dikaji secara objektif,” ujarnya.

Dorong Keterlibatan BPK dan BPKP

KNPI Simalungun secara tegas meminta agar persoalan ini melibatkan lembaga pengawas negara guna memastikan transparansi dan akuntabilitas.

Edis mendorong:
• Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menilai potensi kerugian keuangan daerah
• Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan audit investigatif dan evaluasi tata kelola

“Kami meminta Bupati Simalungun segera berkoordinasi dengan BPK dan BPKP untuk melakukan audit menyeluruh, agar persoalan ini terang dan tidak menimbulkan polemik,” kata dia.

Evaluasi Berdasarkan Regulasi

KNPI Simalungun menilai bahwa pemanfaatan barang milik daerah harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain:
• Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah
• Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah
• Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

Ketentuan tersebut mengharuskan pengelolaan aset daerah dilakukan secara transparan, berbasis penilaian yang objektif, serta memberikan manfaat ekonomi optimal bagi daerah.

Perlu Transparansi dan Klarifikasi

KNPI Simalungun juga meminta pemerintah daerah membuka dokumen kerja sama secara transparan, termasuk dasar penetapan nilai kontrak, skema kerja sama, dan proses penunjukannya.

“Transparansi penting agar publik mendapatkan informasi yang utuh dan tidak terjadi kesimpangsiuran,” ujar Edis.

Komitmen Pengawasan

Edis menegaskan bahwa KNPI Simalungun akan terus mengawal persoalan ini sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial pemuda terhadap kebijakan publik.

Ia berharap pemerintah daerah segera mengambil langkah konkret, termasuk melakukan audit bersama BPK dan BPKP, serta menyampaikan hasilnya secara terbuka kepada masyarakat. Red

Tags: Headline
ShareTweetSendSharePin

Berita Terkini

Regional

Aturan Dilanggar, Proyek Gedung Taman Siswa Siantar Berjalan di Tengah Sorotan PBG dan GSB

4 September 2026 | 11:21 WIB
Regional

Pedagang Pasar Simalungun Keluhkan Dagangan Tak Terserap MBG, Wabup: Rantai Pasok Harus Jelas

3 September 2026 | 21:12 WIB
Regional

Bansos Pematangsiantar Mulai Digital, 400 KPM PKH dan BPNT Ikuti Uji Coba Perlinsos

3 September 2026 | 20:57 WIB
Regional

Sambut HUT ke-79 Koperasi, Dinas Koperasi Pematangsiantar Gelar Donor Darah

3 September 2026 | 20:39 WIB
Hukrim

Terungkap! Pria di Perdagangan Curi Motor Kakak Sendiri, Hasilnya Cuma Rp1 Juta

3 September 2026 | 19:50 WIB
Peristiwa

Tiga Pekerja Tewas Saat Kebakaran Pabrik Evyap Sei Mangkei, Begini Kronologinya

3 September 2026 | 16:01 WIB
Peristiwa

Karyawan KAI Disambar Kereta Tangki Minyak di Perlintasan Tambun Nabolon, Dilarikan ke Rumah Sakit

3 September 2026 | 14:42 WIB
Peristiwa

Kebakaran Hebat di Pabrik Evyap KEK Sei Mangkei, Asap Hitam Membumbung, Tiga Orang Dikabarkan Tewas

3 September 2026 | 14:13 WIB
Regional

15 Nagori di Simalungun Bersiap Gelar PAW Pangulu, Warga Tak Memilih Langsung

3 September 2026 | 10:29 WIB
Regional

Erupsi Sinabung Meningkat, KAI Pastikan 20 Perjalanan Kereta Api di Sumut Tetap Aman

2 September 2026 | 22:50 WIB
Regional

Heboh Dugaan Lodes dan Sabu dari Lapas Tebing Tinggi, Ditjenpas Sumut: Tidak Ada Toleransi

2 September 2026 | 16:20 WIB
Regional

Bukan Sekadar Seremoni, HUT Ke-81 Jadi Momentum Kejari Simalungun Pulihkan Kepercayaan Publik

2 September 2026 | 15:58 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2024 LENCANAGARUDA.COM

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Dunia
  • Sport
  • Ekonomi
  • Wisata
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Tekno

© 2024 LENCANAGARUDA.COM

rotasi barak berita hari ini danau toba