Simalungun – Pengelolaan Dana Desa di Nagori Buntu Turunan, Kecamatan Hatonduhan, Kabupaten Simalungun, kembali menjadi sorotan. Lembaga Pemerhati Aset Uang Negara (LPAUN) Sumatera Utara meminta aparat penegak hukum dan pengawasan pemerintah melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap penggunaan anggaran desa tersebut.
Ketua LPAUN Sumut, Anderson Silalahi, mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun bersama Inspektorat Kabupaten Simalungun melakukan audit terhadap seluruh Dana Desa yang diterima dan dikelola Pemerintah Nagori Buntu Turunan.
Menurutnya, pemeriksaan diperlukan untuk memastikan setiap rupiah uang negara yang masuk ke nagori benar-benar digunakan sesuai perencanaan, aturan, serta memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Kami minta agar diaudit semua anggaran Dana Desa yang diterima Nagori Buntu Turunan,” tegas Anderson saat ditemui di Kota Pematangsiantar, Minggu (23/8/2026).
Berdasarkan data yang menjadi sorotan, Dana Desa yang tercatat disalurkan ke Nagori Buntu Turunan selama periode 2023–2025 mencapai Rp3.794.780.000, atau hampir Rp3,8 miliar.
Besarnya anggaran tersebut dinilai layak mendapatkan perhatian serius. Menurut Anderson, persoalannya bukan hanya menyangkut besaran dana yang diterima, tetapi juga bagaimana anggaran tersebut direalisasikan, siapa penerima manfaatnya, serta apa hasil pembangunan yang dapat dirasakan masyarakat.
“Jangan hanya dilihat berapa uang yang masuk. Harus diperiksa ke mana anggarannya dibelanjakan, apa kegiatannya, siapa yang menerima manfaat dan bagaimana hasilnya di lapangan,” ujarnya.
Soroti Dugaan Pemblokiran Nomor Wartawan
Selain pengelolaan Dana Desa, Anderson juga menyoroti informasi mengenai Pangulu Nagori Buntu Turunan, Roberton Nainggolan, yang disebut-sebut memblokir nomor telepon wartawan.
Menurut Anderson, jika benar dilakukan, tindakan tersebut justru dapat menimbulkan pertanyaan publik. Sebagai pejabat pemerintahan desa yang mengelola uang negara, Pangulu dinilai harus terbuka terhadap pertanyaan maupun kritik terkait penggunaan anggaran.
“Apa lagi kami dengar, Pangulu Nagori Buntu Turunan Roberton Nainggolan memblokir nomor wartawan. Ada apa? Seharusnya tidak seperti itu. Keterbukaan informasi publik itu penting agar masyarakat tahu transparansi penggunaan anggaran uang negara,” kata Anderson.
Ia menegaskan, wartawan memiliki fungsi kontrol sosial dalam mengawasi jalannya pemerintahan, termasuk penggunaan Dana Desa. Karena itu, menurutnya, pejabat publik seharusnya memberikan ruang bagi media untuk memperoleh informasi yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat.
LPAUN Sumut meminta Kejari Simalungun dan Inspektorat Kabupaten Simalungun tidak hanya melakukan pemeriksaan secara administratif di atas kertas, tetapi juga mencocokkan laporan pertanggungjawaban dengan kondisi dan hasil pekerjaan di lapangan.
Audit tersebut dinilai penting untuk menjawab sejumlah pertanyaan publik terkait realisasi Dana Desa Buntu Turunan sepanjang 2023–2025.
Apakah seluruh anggaran telah direalisasikan sesuai peruntukan? Apakah kegiatan yang tercantum dalam laporan benar-benar dikerjakan? Serta apakah pembangunan dan program yang menggunakan Dana Desa tersebut benar-benar memberikan manfaat kepada masyarakat?
Hingga berita ini disusun, belum terdapat penjelasan dari Pangulu Nagori Buntu Turunan, Roberton Nainggolan, terkait sorotan dan desakan pemeriksaan yang disampaikan LPAUN Sumut tersebut. ( Herry Sinaga )
