Pematangsiantar – Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar mulai mengambil langkah untuk menata keberadaan pedagang kaki lima (PKL) yang selama ini berjualan di sekitar Lapangan Haji Adam Malik dan Lapangan Merdeka.
Penataan tersebut menyasar para pedagang yang menggunakan trotoar maupun badan jalan sebagai lokasi berjualan. Langkah ini dilakukan untuk menciptakan kawasan yang lebih tertib sekaligus memberikan ruang yang lebih nyaman bagi pedagang dan masyarakat.
Kepala Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan, Herbert Aruan, mengatakan pihaknya telah mengundang para pedagang yang berjualan di sekitar kedua lapangan tersebut untuk membahas rencana penataan.
“Kemarin kita sudah mengundang para pedagang, hampir semua yang berjualan di sekitar Lapangan Merdeka dan Adam Malik,” ujar Herbet saat ditemui di kantornya Rabu (12/8/2026).
Menurutnya, pemerintah tidak bermaksud menghilangkan aktivitas ekonomi para PKL. Sebaliknya, pedagang akan ditempatkan dan ditata pada lokasi yang telah diatur pemerintah sehingga aktivitas perdagangan tetap berjalan tanpa mengganggu fungsi trotoar maupun badan jalan.
“Kita ingin menempatkan mereka, diatur pemerintah, ditata dan difasilitasi. Termasuk beberapa penerangan lampu,” katanya.
Herbet menyebut, setelah dilakukan pemaparan mengenai konsep penataan tersebut, para pedagang memberikan respons positif dan merasa senang dengan rencana pemerintah.
“Setelah persentase (pemaparan), pedagang senang,” ungkapnya.
Ia menambahkan, pemerintah juga tengah merencanakan kawasan tersebut sebagai salah satu lokasi penataan PKL. Nantinya, aktivitas berjualan akan diatur berdasarkan waktu tertentu agar tidak mengganggu aktivitas lalu lintas maupun masyarakat yang menggunakan fasilitas umum.
“Kita rencanakan di jalan Perintis, dengan aturan jam-jam tertentu,” jelas Herbet.
Dari pendataan sementara, terdapat sekitar 50 pedagang kuliner yang telah terdata. Jumlah tersebut masih dapat berubah seiring proses pendataan dan verifikasi di lapangan.
Pemko Pematangsiantar berharap penataan ini nantinya dapat menciptakan keseimbangan antara kepentingan pedagang, pengguna jalan dan masyarakat. Pedagang tetap memiliki ruang untuk mencari nafkah, sementara fasilitas umum seperti trotoar dan badan jalan dapat kembali digunakan sesuai fungsinya.
Penataan ini juga diharapkan tidak sekadar memindahkan pedagang, tetapi menghadirkan kawasan kuliner yang lebih tertib, terang, nyaman dan memiliki daya tarik bagi masyarakat.
Dengan demikian, keberadaan PKL di kawasan Lapangan Adam Malik dan Lapangan Merdeka dapat menjadi bagian dari aktivitas ekonomi kota tanpa mengorbankan kenyamanan maupun ketertiban ruang publik. ( Herry Sinaga )
