Simalungun – Konflik agraria di kawasan Perkebunan Bukit Maradja, Desa Bukitmaraja, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun, kembali menjadi perhatian. Masyarakat yang tergabung dalam Perkumpulan Petani, Peternak dan Pedagang Desa-Desa Sekitaran Bukit Maradja (PEGARADJA) mendesak pemerintah pusat dan DPR RI turun langsung menangani sengketa lahan yang mereka klaim telah berlangsung selama hampir 60 tahun.
Dalam surat yang dilayangkan kepada Ketua Komisi III DPR RI pada 1 Agustus 2026, PEGARADJA menyebut lahan yang menjadi pokok persoalan mencapai sekitar 578,06 hektare.
Masyarakat mengaku persoalan tersebut telah berulang kali disampaikan kepada berbagai lembaga, mulai dari Pemerintah Kabupaten Simalungun, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara hingga instansi pertanahan. Namun, hingga kini belum ada penyelesaian yang dianggap memberikan kepastian bagi masyarakat.
Penerima kuasa masyarakat PEGARADJA, Bertha Herawati, dalam surat tersebut menyampaikan bahwa warga sudah menempuh berbagai jalur untuk mendapatkan penyelesaian.
“Persoalan ini telah kami bawa ke beberapa instansi terkait dan pejabat daerah yang berwenang, tetapi belum juga menemukan penyelesaian.”demikian tertulis dalam surat yang ditandatangani Bertha Herawati, sebagai penerima kuasa masyarakat PEGARADJA, Rabu (12/8/2026)
Menurut warga, akar persoalan tersebut berkaitan dengan sejumlah keputusan yang dikeluarkan pada masa pelaksanaan Landreform pada 1960-an.
Mereka merujuk pada Surat Keputusan Bupati KDH/Ketua Panitia Landreform Kabupaten Simalungun Nomor 4/II/10/LR/66/PP tertanggal 17 November 1966 serta keputusan DPRGR Kabupaten Simalungun Nomor 9/DPRGR/67 tertanggal 10 April 1967.
Berdasarkan dokumen yang menjadi dasar klaim masyarakat, sejumlah bidang tanah yang sebelumnya berada dalam kawasan perkebunan disebut telah dikeluarkan dari konsesi.
Adapun bidang yang disebut dalam surat masyarakat meliputi Afdeling 1 Blok 1 sekitar 10,12 hektare, Afdeling 2 sekitar 107,24 hektare ditambah tanah cadangan 250 hektare, Afdeling 3 dengan tanah cadangan 150 hektare serta Afdeling 6 dengan tanah cadangan sekitar 70,82 hektare.Total keseluruhan yang diklaim masyarakat mencapai 578,06 hektare.
Warga Soroti HGU PT SIPEF
Selain meminta penyelesaian terhadap status lahan, PEGARADJA juga meminta pemerintah memberikan perhatian terhadap masa berlaku Hak Guna Usaha (HGU) yang mereka kaitkan dengan PT SIPEF Indonesia.
Masyarakat meminta agar pemerintah tidak mengambil keputusan memperpanjang HGU sebelum status lahan yang mereka persoalkan diselesaikan.
“Kami dapat informasi bahwa masa berlaku sertipikat HGU milik SIPEF tersebut akan jatuh tempo dalam waktu dekat ini,” demikian disampaikan masyarakat dalam suratnya.
Bagi warga, persoalan HGU menjadi penting karena mereka khawatir perpanjangan hak atas tanah tersebut justru semakin memperpanjang konflik yang selama puluhan tahun belum memperoleh titik temu.
Surat tersebut juga ditembuskan kepada Kantor Lapor Mas Wapres di Jakarta, Gubernur Sumatera Utara, Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Sumatera Utara, serta Kantor Pertanahan Kabupaten Simalungun.
Hingga surat itu disampaikan, masyarakat meminta Komisi III DPR RI memberi perhatian dan membantu membuka jalan penyelesaian atas persoalan yang telah berlangsung hampir enam dekade tersebut. ( Herry Sinaga )
