JAKARTA – Ketua Institute Law and Justice (ILAJ), Fawer Full Fander Sihite, menyoroti perbedaan perlakuan dalam penanganan perkara hukum terhadap Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dibandingkan dengan mantan Ketua KPK Firli Bahuri. Menurutnya, perbedaan tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai konsistensi penerapan prinsip equality before the law.
Fawer mengungkapkan bahwa Firli Bahuri telah berstatus sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan, suap, dan penerimaan gratifikasi terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo sejak November 2023. Hingga kini, perkara yang ditangani Polda Metro Jaya tersebut masih terus berproses tanpa adanya penahanan.
“Di sisi lain, Febrie Adriansyah langsung ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka. Padahal, asas praduga tidak bersalah berlaku bagi setiap warga negara tanpa membedakan institusi tempat seseorang mengabdi,” ujar Fawer, Sabtu (25/7/2026).
Menurutnya, perbedaan perlakuan tersebut layak menjadi bahan evaluasi agar tidak menimbulkan persepsi adanya standar ganda dalam proses penegakan hukum.
“Publik tentu bertanya, mengapa perlakuannya bisa berbeda? Apakah karena Febrie berdinas di Kejaksaan sehingga penanganannya berlangsung jauh lebih cepat? Jangan sampai muncul kesan bahwa hukum diterapkan dengan ukuran yang berbeda terhadap perkara yang berbeda,” katanya.
Fawer menegaskan bahwa ILAJ tidak sedang membela individu tertentu maupun mengintervensi proses hukum. Namun, organisasi yang dipimpinnya berkepentingan mengawal tegaknya prinsip negara hukum yang menjamin kesetaraan di hadapan hukum, kepastian hukum, serta perlindungan hak asasi setiap warga negara.
“Kalau memang hukum ditegakkan, tegakkanlah secara konsisten kepada siapa pun. Tetapi jika terdapat perbedaan perlakuan yang mencolok, maka wajar apabila masyarakat mempertanyakan objektivitas dan independensi proses penegakan hukum tersebut,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa penegakan hukum tidak hanya harus adil, tetapi juga harus tampak adil (justice must not only be done, but must also be seen to be done). Oleh karena itu, setiap tindakan aparat penegak hukum harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, transparan, dan bebas dari tekanan opini publik maupun kepentingan tertentu.
“Jangan sampai muncul persepsi di tengah masyarakat bahwa nasib seseorang dalam proses hukum ditentukan oleh institusi tempat ia bekerja. Negara hukum yang demokratis tidak boleh membiarkan lahirnya standar ganda dalam penegakan hukum. Semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum sebagaimana dijamin oleh konstitusi,” tutup Fawer. (Tim).
