Pematangsiantar, Lencanagaruda.com – Seorang pria berinisial CS (26) ditangkap setelah kedapatan membawa 20 butir narkotika jenis ekstasi di Jalan Sumber Jaya II, Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Martoba, Senin (28/9/2026) malam.
CS yang merupakan warga Jalan Baru Huta III Karang Sari, Nagori Karang Sari, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun, diamankan sekitar pukul 23.30 WIB saat berada di pinggir jalan dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion BK 5122 WAA.
Kasat Resnarkoba Polres Pematangsiantar AKP Irwanta Sembiring mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di kawasan Sumber Jaya II.
” Menindaklanjuti informasi itu, personel Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan. Kanit 1 Ipda Warman Siallagan kemudian menerapkan teknik undercover buy, yakni petugas menyamar sebagai calon pembeli untuk memancing terjadinya transaksi” jelasnya, Sabtu (3/10/2026).
Strategi tersebut membuahkan hasil. Setelah petugas bertemu dengan CS di lokasi yang telah disepakati, tim opsnal langsung melakukan penangkapan.
Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan dua jenis ekstasi dengan jumlah keseluruhan 20 butir.
“Barang bukti tersebut terdiri dari 10 butir ekstasi merek Marvel berwarna hijau-kuning dan 10 butir ekstasi merek Kodok berwarna cokelat. Keduanya ditemukan dalam plastik klip yang berada di sekitar rumput pinggir jalan dan disebut polisi sebelumnya diletakkan CS menggunakan tangan kanannya” sebut Kasat.
Selain ekstasi dengan berat bruto 8,70 gram, petugas turut menyita satu unit handphone merek Infinix warna hijau yang ditemukan dari kantong sebelah kanan tersangka.
Dalam pemeriksaan awal, CS mengakui 20 butir ekstasi tersebut merupakan miliknya. Ia mengaku memperoleh barang haram itu dari seorang pria berinisial B di kawasan Karang Sari, Kabupaten Simalungun.
Polisi kemudian berupaya mencari keberadaan B. Namun, hingga proses penangkapan berlangsung, pria yang disebut sebagai pemasok tersebut belum berhasil ditemukan.
“Tersangka CS sudah ditahan untuk dilakukan pemeriksaan dan diproses lebih lanjut,” kata AKP Irwanta.
Atas perbuatannya, CS dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan atau Pasal 609 ayat (2) huruf (a) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polisi masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap keberadaan B yang disebut tersangka sebagai pihak yang memasok 20 butir ekstasi tersebut. ( Herry Sinaga )
