Simalungun, Lencanagaruda.com – Bengkel di Huta VII Pasar 2, Nagori Naga Jaya 1, Kecamatan Bandar Huluan, Kabupaten Simalungun, mendadak didatangi personel Satres Narkoba Polres Simalungun, Selasa (16/9/2026) malam.
Kedatangan polisi bukan untuk memperbaiki kendaraan. Petugas tengah memburu seseorang yang diduga berkaitan dengan jaringan peredaran narkotika.
Sekitar pukul 23.30 WIB, polisi akhirnya mengamankan seorang pria berinisial YM (43), warga setempat. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan 10 paket plastik klip berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan mencapai 29,90 gram.
Pengungkapan kasus ini bermula dari pengembangan terhadap seorang tersangka yang sebelumnya telah diamankan Satres Narkoba Polres Simalungun.
Kanit II Satres Narkoba Polres Simalungun, IPDA Horas Butarbutar, bersama Katim II AIPDA Andi S. Nainggolan, dan sejumlah personel kemudian memperoleh informasi mengenai keberadaan seorang pria bernama Rohman yang disebut berada di bengkel milik Yahya Mardiansyah alias WR.
Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti. Polisi bergerak menuju lokasi dan melakukan penyelidikan.
Setibanya di bengkel, petugas mendapati seorang pria yang kemudian diketahui sebagai Yahya Mardiansyah alias WR. Ia langsung diamankan untuk menjalani pemeriksaan.
Dari lokasi, polisi menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas narkotika. Selain 10 paket sabu dengan berat total 29,90 gram, petugas turut mengamankan satu plastik klip besar kosong, sebuah dompet hitam dan uang tunai Rp295 ribu.
Saat diperiksa, Yahya disebut mengaku bahwa paket yang diduga sabu tersebut bukan miliknya. Ia menerangkan kepada penyidik bahwa barang tersebut merupakan milik Rohman yang dititipkan kepadanya.
Berbekal keterangan tersebut, polisi kemudian melakukan pengembangan dengan mendatangi kediaman Rohman.
Namun, upaya tersebut belum membuahkan hasil. Rohman belum ditemukan di rumahnya dan hingga proses pengungkapan tersebut dilakukan belum berhasil diamankan.
Kanit II Satres Narkoba Polres Simalungun IPDA Horas Butarbutar mengatakan, pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mengungkap asal-usul serta pihak lain yang diduga berkaitan dengan barang bukti tersebut.
“Kami masih melakukan pengembangan terhadap perkara ini untuk mengungkap keterlibatan pihak lainnya,” ujar Horas saat dikonfirmasi, Selasa(22/9/2026).
Sementara itu, Yahya bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Satres Narkoba Polres Simalungun untuk menjalani proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut.
Polres Simalungun menegaskan pengungkapan kasus narkotika akan terus dilakukan di wilayah hukumnya. Masyarakat juga diminta segera menyampaikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan aktivitas peredaran maupun penyalahgunaan narkotika. ( Herry Sinaga )
