JAKARTA – Ketua Institute Law and Justice (ILAJ), Fawer Full Fander Sihite, berpandangan bahwa penanganan perkara yang melibatkan pejabat tinggi penegak hukum idealnya disertai koordinasi kepada Presiden, bukan sebagai bentuk intervensi terhadap proses hukum, melainkan sebagai bagian dari tata kelola hubungan antar-lembaga negara.
Pandangan tersebut disampaikan Fawer ketika menjadi narasumber dalam **Podcast “Jumpa Tengah” Tribun Medan** bersama **Pemimpin Redaksi Harian Tribun Medan dan TribunMedan.com, Iin Solihin, yang membahas dinamika penegakan hukum nasional serta perkara mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Dalam dialog tersebut, Fawer terlebih dahulu menegaskan bahwa **secara hukum acara pidana tidak terdapat kewajiban meminta izin Presiden untuk melakukan proses hukum terhadap seorang Jampidsus.
“Kalau kita lihat memang secara hukum tidak perlu ada izin Presiden. Nanti kalau minta izin malah dianggap sebagai intervensi hukum. Intervensi hukum memang tidak boleh,” ujar Fawer.
Namun demikian, menurut Fawer, persoalan tersebut tidak hanya dapat dilihat dari aspek hukum acara semata, tetapi juga perlu dipertimbangkan dari perspektif hubungan kelembagaan dalam sistem ketatanegaraan.
Menurutnya, ketika perkara menyangkut pejabat tinggi pada institusi strategis negara, koordinasi atau pemberitahuan kepada Presiden dapat menjadi bagian dari etika hubungan antar-lembaga tanpa mengurangi independensi proses penegakan hukum.
“Kalau kita lihat, ini menyangkut hubungan antar-lembaga negara. Mungkin kalau koordinasi atau menginformasikan kepada Presiden, oke saja. Sama seperti ketika ada koordinasi dalam pelaksanaan kebijakan antar-instansi,” kata Fawer.
Fawer menegaskan bahwa koordinasi tersebut bukanlah bentuk permohonan izin ataupun upaya meminta persetujuan Presiden terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
Menurutnya, koordinasi justru dapat memperkuat komunikasi kelembagaan sekaligus menghindari munculnya persepsi publik yang keliru mengenai hubungan antara institusi penegak hukum.
Ia juga menyatakan keyakinannya bahwa Presiden Prabowo Subianto memiliki komitmen kuat dalam pemberantasan korupsi sehingga koordinasi antarlembaga tidak perlu dipandang sebagai hambatan bagi penegakan hukum.
“Kita yakin Pak Prabowo sampai sejauh ini sangat-sangat komit terhadap pemberantasan korupsi. Jadi sebenarnya tidak ada yang perlu dikhawatirkan ketika Mabes Polri atau Kortas Tipikor berkoordinasi,”ujar Fawer.
Dalam kesempatan tersebut, Fawer juga menyinggung perdebatan publik yang muncul setelah kuasa hukum Febrie Adriansyah, Hotman Paris, menyampaikan pandangannya mengenai izin Presiden.
Menurut Ketua ILAJ, secara normatif memang tidak ada kewajiban memperoleh izin Presiden. Namun, dalam perspektif tata kelola pemerintahan, koordinasi antarlembaga tetap merupakan praktik yang patut dipertimbangkan agar komunikasi antar-institusi berjalan baik tanpa mengganggu independensi penegakan hukum.
Menutup pandangannya, Fawer menegaskan bahwa tujuan utama dari koordinasi tersebut bukan untuk mengintervensi proses hukum, melainkan menjaga harmonisasi hubungan antar-lembaga negara sekaligus memperkuat kepercayaan publik bahwa penegakan hukum tetap berlangsung secara profesional, independen, dan sesuai prinsip negara hukum. (TIM)
