JAKARTA – Ketua Institute Law and Justice (ILAJ), Fawer Full Fander Sihite, S.H., S.Th., MAPS, menegaskan bahwa penghormatan terhadap supremasi hukum tidak hanya tercermin dari keberanian aparat penegak hukum menetapkan seseorang sebagai tersangka, tetapi juga dari keberanian mengambil keputusan menghentikan penyidikan apabila syarat-syarat hukum untuk melanjutkan perkara tidak lagi terpenuhi sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Menurut Fawer, Indonesia merupakan negara hukum (rechtsstaat) yang menjunjung tinggi due process of law, asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence), kepastian hukum, keadilan, serta persamaan di hadapan hukum (equality before the law). Oleh karena itu, setiap tindakan penyidik harus sepenuhnya didasarkan pada alat bukti yang sah menurut hukum, bukan dipengaruhi tekanan opini publik, narasi media, maupun kepentingan lain di luar ketentuan peraturan perundang-undangan.
“ILAJ tidak sedang membela seseorang secara pribadi ataupun mengintervensi independensi aparat penegak hukum. Yang kami perjuangkan adalah tegaknya prinsip negara hukum. Apabila seluruh unsur pidana terbukti dan alat bukti memenuhi ketentuan hukum, tentu proses hukum harus dilanjutkan hingga memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Namun sebaliknya, apabila hasil penyidikan menunjukkan tidak terpenuhinya syarat-syarat hukum sebagaimana diatur dalam KUHAP, maka penyidik memiliki kewenangan sekaligus tanggung jawab hukum untuk mempertimbangkan penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3),” ujar Fawer, Selasa.
Fawer kemudian memaparkan delapan alasan yang menurut ILAJ patut menjadi perhatian penyidik dalam menangani perkara yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
1. Penetapan Tersangka Harus Didukung Minimal Dua Alat Bukti yang Sah
Fawer menjelaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 menegaskan penetapan seseorang sebagai tersangka harus didasarkan pada sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah.
Prinsip tersebut juga dipertegas dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, yang mengatur bahwa status tersangka hanya dapat ditetapkan apabila terdapat minimal dua alat bukti yang memenuhi ketentuan hukum.
“Apabila dalam perkembangan penyidikan syarat minimal alat bukti tersebut tidak lagi terpenuhi atau tidak mampu dipertahankan secara hukum, maka penyidik wajib melakukan evaluasi secara objektif terhadap kelanjutan perkara.”
2. Tujuan Penyidikan Adalah Menemukan Kebenaran Materiil
Menurut Fawer, esensi penyidikan bukan sekadar mempertahankan status tersangka, melainkan mencari dan mengumpulkan alat bukti guna membuat terang suatu tindak pidana serta menemukan pelakunya.
Karena itu, apabila setelah seluruh rangkaian penyidikan dilakukan ternyata tindak pidana ataupun keterlibatan seseorang tidak dapat dibuktikan secara sah, maka tujuan penyidikan tidak tercapai dan kondisi tersebut harus menjadi dasar evaluasi terhadap kelanjutan perkara.
3. Status Tersangka Bukan Status yang Kebal dari Pengujian Hukum
Fawer mengingatkan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 juga menempatkan penetapan tersangka sebagai objek praperadilan.
Artinya, status tersangka dapat diuji legalitasnya oleh pengadilan guna memastikan bahwa seluruh prosedur penetapan telah sesuai dengan hukum acara pidana.
“Negara hukum memberikan ruang kontrol terhadap tindakan penyidik agar hak konstitusional setiap warga negara tetap terlindungi.”
4. Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang Harus Membuktikan Seluruh Unsur Delik
Fawer menegaskan bahwa dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) tidak cukup hanya didasarkan pada keberadaan aset, transaksi keuangan, ataupun dugaan kepemilikan harta tertentu.
Menurutnya, Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 mengharuskan penyidik membuktikan secara utuh adanya tindak pidana asal (predicate crime) beserta seluruh unsur tindak pidana pencucian uang.
“Apabila salah satu unsur delik tersebut tidak dapat dibuktikan menurut hukum, maka penyidik berkewajiban mengevaluasi kelanjutan penyidikan.”
5. KUHAP Memberikan Dasar Hukum yang Tegas Mengenai SP3
Fawer menjelaskan bahwa Pasal 24 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP secara tegas mengatur kewenangan penyidik menghentikan penyidikan apabila terdapat alasan hukum.
Pasal tersebut mengatur bahwa penghentian penyidikan dapat dilakukan apabila:
• tidak terdapat cukup alat bukti;
• peristiwa yang diselidiki bukan merupakan tindak pidana;
• penyidikan dihentikan demi hukum;
• telah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap terhadap perkara yang sama;
• perkara telah kedaluwarsa;
• tersangka meninggal dunia;
• pengaduan dicabut dalam perkara delik aduan;
• perkara diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif; atau
• terdapat alasan lain sebagaimana ditentukan dalam ketentuan KUHAP.
“Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa SP3 bukanlah bentuk penyimpangan hukum, melainkan mekanisme resmi yang disediakan undang-undang untuk menjamin kepastian hukum dan perlindungan hak warga negara.”
6. SP3 Merupakan Bagian dari Due Process of Law
Menurut Fawer, penghentian penyidikan bukan merupakan bentuk kegagalan penegakan hukum.
Sebaliknya, SP3 merupakan bagian integral dari due process of law, yakni mekanisme untuk memastikan bahwa negara tidak mempertahankan status tersangka apabila dasar hukum melanjutkan penyidikan sudah tidak terpenuhi.
“Negara hukum tidak hanya berwenang menuntut seseorang, tetapi juga berkewajiban memulihkan hak-hak warga negara apabila syarat hukum untuk mempertahankan status tersangka tidak lagi ada.”
7. Penyidik Wajib Menjaga Objektivitas dan Independensi
Fawer menilai profesionalisme aparat penegak hukum tidak hanya diukur dari keberhasilan menetapkan seseorang sebagai tersangka, tetapi juga dari keberanian bersikap objektif terhadap seluruh alat bukti yang diperoleh selama penyidikan.
Penyidik, menurutnya, wajib mempertimbangkan baik alat bukti yang memberatkan maupun yang meringankan secara seimbang.
“Penegakan hukum harus berorientasi pada pencarian kebenaran materiil, bukan sekadar mempertahankan suatu status hukum.”
8. Apabila Alasan Penghentian Penyidikan Terpenuhi, Penyidik Patut Mempertimbangkan Penerbitan SP3
Pada akhirnya, Fawer menegaskan bahwa apabila hasil penyidikan menunjukkan terpenuhinya salah satu alasan penghentian penyidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 24 KUHAP, maka penyidik patut mempertimbangkan penerbitan SP3 sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Misalnya, apabila tidak terdapat cukup alat bukti, peristiwa yang diselidiki bukan merupakan tindak pidana, penyidikan harus dihentikan demi hukum, atau terdapat alasan lain yang secara eksplisit diatur dalam KUHAP.
Sebaliknya, apabila seluruh alat bukti dinilai cukup dan seluruh unsur pidana dapat dibuktikan secara sah, maka proses hukum harus tetap dilanjutkan hingga memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Yang harus dijaga adalah objektivitas hukum. Hukum tidak boleh dipengaruhi tekanan opini ataupun kepentingan tertentu. Apabila syarat penghentian penyidikan terpenuhi, SP3 merupakan instrumen hukum yang sah. Sebaliknya, apabila unsur pidana terbukti, maka perkara harus terus diproses sesuai ketentuan hukum. Itulah makna sesungguhnya negara hukum yang menjunjung keadilan, kepastian hukum, dan persamaan di hadapan hukum,” tutup Fawer. (TIM)
