Simalungun, Lencanagaruda.com — Persoalan pertanahan menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Simalungun dalam pelaksanaan Reforma Agraria 2026. Luasnya wilayah, keberadaan perkebunan berskala besar serta sejumlah kawasan permukiman yang berbatasan dengan lahan perkebunan dinilai membutuhkan penanganan yang lebih terkoordinasi.
Pemerintah Kabupaten Simalungun menegaskan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) tidak boleh sekadar menjadi forum rapat dan kegiatan seremonial. Setiap program harus memiliki target, penanggung jawab serta batas waktu yang jelas.
Hal itu mengemuka dalam Rapat Koordinasi Awal (Rakorwal) GTRA Kabupaten Simalungun Tahun Anggaran 2026 di Balai Harungguan Tuan Rondahaim Saragih, Kantor Bupati Simalungun, Pematang Raya, Selasa (22/9/2026).
Rakor dibuka Plt Asisten Pemerintahan dan Umum, Roganda Sihombing, mewakili Bupati Simalungun.
Dalam sambutan tertulis Bupati Simalungun yang dibacakannya, Roganda menyampaikan bahwa reforma agraria harus menghasilkan keluaran yang dapat diukur.
“GTRA bukan forum seremonial tahunan, melainkan instrumen kerja yang keluarannya harus terukur. Berapa bidang tanah yang didistribusikan, berapa kasus konflik yang diselesaikan, dan berapa masyarakat yang benar-benar meningkat kesejahteraannya melalui penataan aset,” demikian pesan Bupati dalam sambutannya.
Menurutnya, persoalan agraria di Simalungun memiliki karakteristik tersendiri. Karena itu, penyelesaiannya tidak cukup dilakukan secara terpisah berdasarkan masing-masing kasus.
“Penyelesaian persoalan pertanahan membutuhkan satu basis data, satu peta kerja dan satu mekanisme penyelesaian yang disepakati bersama,” tegasnya.
Empat Agenda Jadi Fokus
Dalam Rakorwal tersebut, empat agenda utama menjadi perhatian pemerintah daerah.
Pertama, pemutakhiran data Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). Kantor ATR/BPN Simalungun bersama instansi terkait diminta menyusun data calon objek TORA secara lengkap, mulai dari luas, status hingga kondisi penguasaan fisiknya.
Kedua, penetapan lokasi prioritas. Perwakilan kecamatan diharapkan dapat memberikan gambaran kondisi lapangan sehingga lokasi yang membutuhkan penanganan dapat ditentukan secara tepat.
Ketiga, penyelesaian konflik secara terpadu. Kepolisian, Kodim, Kejaksaan Negeri, Bagian Hukum serta unsur tata pemerintahan diminta terlibat sejak tahap identifikasi persoalan.
Keempat, penguatan tata kelola dan pelaporan. Sekretariat GTRA yang dikoordinasikan Bidang Pertanahan Dinas PKPP diminta menyusun jadwal rapat berkala serta melaporkan perkembangan pelaksanaan kepada Bupati Simalungun dan Kantor Wilayah ATR/BPN Sumatera Utara.
BPN: Butuh Kesepahaman Bersama
Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Simalungun, Daniel Sepdiares Sagala, menjelaskan bahwa GTRA Kabupaten Simalungun dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Bupati Simalungun Nomor 500.17.1/17/2026.
Pelaksanaan program berlangsung Juli hingga Desember 2026. Tahapan yang akan dilakukan mencakup pendataan TORA dan penataan aset pada September-Oktober, integrasi penataan aset pada Oktober, serta pelaporan hasil akhir pada Desember.
Daniel berharap koordinasi tersebut mampu menyatukan langkah seluruh pihak.
“Saya berharap dengan terselenggaranya rapat koordinasi ini, kita dapat menemukan kesepahaman bersama dalam pelaksanaan GTRA Kabupaten Simalungun Tahun 2026,” ujar Daniel.
Roganda: Semua Pihak Harus Tegas
Dalam sesi diskusi, Roganda Sihombing kembali menekankan pentingnya sikap tegas dari seluruh unsur yang terlibat.
Menurutnya, keberhasilan GTRA tidak hanya bergantung pada satu instansi, tetapi membutuhkan keterlibatan pemerintah hingga tingkat kecamatan dan desa.
“Kita harus bersama-sama memastikan GTRA ini menghasilkan output yang diinginkan. Karena itu, seluruh pihak harus mengambil peran sesuai tugasnya,” kata Roganda.
Ia juga mengingatkan adanya tiga sumber potensial TORA yang perlu menjadi perhatian dalam pelaksanaan program.
Roganda turut mendorong para camat dan pangulu untuk aktif memberikan sosialisasi kepada masyarakat agar informasi mengenai reforma agraria dapat dipahami hingga tingkat bawah.
Kementerian ATR/BPN Paparkan Strategi
Sementara itu, Puspa Anggraini dari Kementerian ATR/BPN memberikan pemaparan mengenai peran dan strategi pelaksanaan GTRA dalam mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Ia menjelaskan pentingnya koordinasi dan keterpaduan dalam pelaksanaan reforma agraria agar program penataan aset tidak berhenti pada proses administrasi, tetapi dapat memberikan manfaat bagi masyarakat.
KPH Jelaskan Penataan Kawasan Hutan
Dari UPTD KPH Wilayah II Pematangsiantar, Tigor Siahaan memaparkan skema penataan kawasan hutan yang berkaitan dengan pelaksanaan reforma agraria.
Menurutnya, penataan kawasan perlu dilakukan dengan memperhatikan kondisi dan ketentuan yang berlaku sehingga proses reforma agraria dapat berjalan secara terarah.
Paparan tersebut menjadi bagian dari pembahasan untuk memperkuat koordinasi antara pemerintah daerah, ATR/BPN dan pengelola kawasan hutan. ( Herry Sinaga )
