LencanaGaruda
Rabu, 21 Oktober 2026
No Result
View All Result
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Dunia
  • Sport
  • Ekonomi
  • Wisata
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Tekno
LencanaGaruda
No Result
View All Result
LencanaGaruda
No Result
View All Result
  • News
  • Peristiwa
  • Regional
  • Nasional
  • Dunia
  • Bisnis
  • Seleb
  • Sport
  • Tekno
  • Wisata
Home Hukrim
Ziw Agriva Simatupang pelaku penggelapan satu unit mobil yang diamankan Polisi. ( Istimewa )

Ziw Agriva Simatupang pelaku penggelapan satu unit mobil yang diamankan Polisi. ( Istimewa )

Sewa Avanza Berujung Laporan Polisi, Ziw Agriva Simatupang Ditangkap di Tebing Tinggi

Redaksi by Redaksi
21/10/2026
in Hukrim

Pematangsiantar, Lencanagaruda.com – Ziw Agriva Simatupang (26) ditangkap personel Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Pematangsiantar terkait dugaan penggelapan satu unit mobil Toyota Avanza milik Mutia Suri Sinaga (31).

Ziw ditangkap di sebuah rumah di Jalan Bagelen, Kelurahan Pasar Gambir, Kecamatan Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi, Rabu (9/9/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.

Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan pengaduan Mutia, warga Jalan Angkola, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar. Korban melaporkan dugaan penggelapan mobil Toyota Avanza bernomor polisi BK 1847 AEF dengan nilai kerugian mencapai Rp190 juta.

Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/403/VII/2026/SPKT/Polres Pematang Siantar/Polda Sumatera Utara.

Kasus ini bermula pada 21 Mei 2026. Saat itu, Ziw menyewa mobil Toyota Avanza milik Mutia untuk jangka waktu satu hari.

Mutia kemudian mengantarkan mobil tersebut ke rumah Ziw di Perumahan Anugerah, Jalan Medan, Kelurahan Nagapitu, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar.

Namun, setelah masa sewa berakhir, Ziw justru meminta tambahan waktu penyewaan. Permintaan perpanjangan itu dilakukan selama tiga hari, kemudian kembali meminta tambahan waktu tujuh hari.

Seiring bertambahnya waktu penyewaan, biaya rental pun semakin membengkak. Mutia sempat meminta Ziw mengembalikan mobil terlebih dahulu agar biaya sewa tidak terus bertambah.

Ziw diketahui sempat mentransfer uang sebesar Rp2 juta kepada Mutia untuk pembayaran rental. Akan tetapi, setelah itu komunikasi keduanya terputus. Ziw disebut tidak lagi merespons ketika dihubungi korban.

Mobil yang disewakan tersebut pun tidak kembali kepada pemiliknya. Akibat kejadian itu, Mutia mengaku mengalami kerugian sekitar Rp190 juta dan menempuh jalur hukum dengan melaporkan perkara tersebut ke Polres Pematangsiantar.

Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar, AKP Maruli Tua Siregar, membenarkan penangkapan Ziw Agriva Simatupang saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon WhatsApp, Rabu (21/10/2026).

“Iya benar dan untuk saat ini berkasnya sudah P21 ya,” kata Maruli.

Sementara itu, Mutia Suri Sinaga berharap perkara yang dilaporkannya dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Korban menginginkan adanya kepastian hukum atas dugaan penggelapan mobil yang disebut mengakibatkan kerugian hingga ratusan juta rupiah tersebut.

Kini, dengan berkas perkara yang telah dinyatakan lengkap, penanganan kasus tersebut memasuki tahapan lanjutan sesuai prosedur hukum yang berlaku. ( Herry Sinaga )

Tags: Ditangkap di Tebing TinggiPenggelapan MobilPolres PematangsiantarSiantarSumutZiw Agriva Simatupang
ShareTweetSendSharePin
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2024 LENCANAGARUDA.COM

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Dunia
  • Sport
  • Ekonomi
  • Wisata
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Tekno

© 2024 LENCANAGARUDA.COM

rotasi barak berita hari ini danau toba