Simalungun, Lencanagaruda.com – Pelarian Jhon Fredi Purba (30), terduga pelaku pencurian sepeda motor yang terjadi di Kecamatan Raya, Kabupaten Simalungun, akhirnya berakhir setelah hampir tiga bulan dalam pencarian polisi.
Pria warga Silou Buttu, Kecamatan Raya itu ditangkap Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun di Jalan Rakutta Sembiring, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, Kamis (24/9/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.
Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba mengatakan, penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut laporan masyarakat terkait kasus pencurian sepeda motor yang terjadi pada Juni 2026.
“Pelaku berhasil diamankan setelah dilakukan penyelidikan secara intensif oleh personel Jatanras,” kata Verry saat dikonfirmasi, Jumat (25/9/2026) malam.
Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Wisnugraha Paramaartha menjelaskan, kasus tersebut bermula pada Rabu (11/6/2026) pagi.
Saat itu, korban JENRI MESRADON PURBA (39) meninggalkan rumahnya untuk mengambil tuak menggunakan mobil pikap. Sementara sepeda motor Suzuki Spin BK 5788 TX miliknya ditinggalkan di ruang tamu dengan kunci masih terpasang.
Kondisi rumah yang pintu belakangnya tidak terkunci diduga dimanfaatkan pelaku. Sekitar pukul 09.30 WIB, korban bahkan sempat melihat seseorang mengendarai sepeda motornya ketika melintas di kawasan SD Negeri Tumbukan Dalig.
Setelah kembali ke rumah, korban mendapati sepeda motornya telah raib.
“Korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp3,5 juta akibat kehilangan sepeda motor tersebut,” ujar Wisnugraha.
Kasus itu kemudian dilaporkan ke Polsek Raya pada hari yang sama dengan nomor laporan LP/B/4/VI/2026/SPKT/Polsek Raya/Polres Simalungun/Polda Sumut.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit Jatanras IPDA B. Situngkir, bersama personel melakukan serangkaian penyelidikan hingga keberadaan pelaku diketahui.
“Setelah identitas pelaku terungkap, tim langsung melakukan pencarian dan berhasil mengamankannya di wilayah Pematangsiantar,” jelas Wisnugraha.
Dalam pemeriksaan awal, Jhon Fredi disebut mengakui perbuatannya. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa BPKB atas nama Janto Gozari dengan Nomor BPKB G No. 3301605 B serta STNK kendaraan terkait.
AKP Verry Purba menambahkan, tersangka dan barang bukti selanjutnya diproses untuk kepentingan penyidikan.
“Pelaku menjalani pemeriksaan lebih lanjut, termasuk proses penyitaan barang bukti dan gelar perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya. ( Herry Sinaga )
