LencanaGaruda
Kamis, 22 Oktober 2026
No Result
View All Result
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Dunia
  • Sport
  • Ekonomi
  • Wisata
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Tekno
LencanaGaruda
No Result
View All Result
LencanaGaruda
No Result
View All Result
  • News
  • Peristiwa
  • Regional
  • Nasional
  • Dunia
  • Bisnis
  • Seleb
  • Sport
  • Tekno
  • Wisata
Home News

Edis Galingging: Justice Delayed is Justice Denied, Propam Polri Harus Periksa Kapolres Pematangsiantar

Redaksi by Redaksi
21/06/2026
in News

Pematangsiantar – Kasus dugaan penganiayaan yang berujung pada meninggalnya Jaka Jannes Malau (24) di Kota Pematangsiantar terus menuai perhatian publik. Hampir satu bulan sejak peristiwa yang terjadi pada 28 Mei 2026 itu, proses pengungkapan kasus dinilai belum menunjukkan perkembangan yang memberikan kepastian hukum bagi keluarga korban maupun masyarakat.

Perhatian terhadap kasus ini tidak hanya datang dari masyarakat Kota Pematangsiantar, tetapi juga sejumlah tokoh nasional. Di antaranya anggota DPR RI Bane Raja Manalu dan Mangihut Sinaga, Ketua Indonesia Police Watch Sugeng Teguh Santoso, Komisioner Komisi Kepolisian Nasional Mohammad Choirul Anam, hingga pengacara Hotman Paris Hutapea.

Aktivis Pematangsiantar dan mantan Ketua Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI), Edis Galingging, menilai lambannya penanganan perkara tersebut berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

Menurut Edis, kasus yang telah menjadi perhatian luas itu semestinya dapat ditangani secara cepat, profesional, dan transparan. Ia menegaskan bahwa dalam penegakan hukum dikenal prinsip “Justice Delayed is Justice Denied”, yang berarti keadilan yang terlambat diberikan pada hakikatnya adalah bentuk penyangkalan terhadap keadilan itu sendiri.

“Sudah hampir satu bulan berlalu sejak peristiwa ini terjadi. Namun, hingga saat ini masyarakat belum melihat adanya perkembangan yang signifikan. Seperti yang sering diucapkan Anggota DPR-RI, Bapak Hinca Ikara Putra Panjaitan XIII, dalam hukum dikenal prinsip Justice Delayed is Justice Denied. Ketika keadilan terlalu lama tertunda, maka kepercayaan publik terhadap proses hukum akan semakin menurun,” ujar Edis.

Atas dasar itu, Edis mendesak Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri untuk melakukan pemeriksaan terhadap penanganan kasus tersebut, termasuk mengevaluasi kinerja jajaran Polres Pematangsiantar.

Ia juga meminta agar Kapolres Pematangsiantar, AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, S.H., S.I.K., M.H., dievaluasi secara menyeluruh apabila dinilai tidak mampu memastikan proses penegakan hukum berjalan efektif dan transparan.

Selain itu, Edis menyoroti belum tertangkapnya para pihak yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut. Menurutnya, aparat penegak hukum harus menunjukkan keseriusan dalam mengungkap kasus demi memberikan kepastian hukum bagi keluarga korban.

“Keluarga korban berhak mendapatkan keadilan, dan masyarakat berhak mengetahui bahwa hukum bekerja tanpa pandang bulu. Karena itu, kami mendesak agar seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara terbuka dan akuntabel,” tegasnya.

Edis juga mendorong agar rekaman CCTV yang berkaitan dengan peristiwa tersebut dapat dibuka kepada publik sejauh tidak menghambat proses penyidikan. Langkah itu, menurutnya, penting untuk menghindari spekulasi dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

Kasus kematian Jaka Jannes Malau hingga kini masih dalam penanganan aparat kepolisian. Berbagai kalangan berharap pengungkapan kasus dapat dilakukan secara profesional, transparan, dan berkeadilan demi memastikan tidak ada ruang bagi impunitas dalam penegakan hukum. (Tim).

ShareTweetSendSharePin

Berita Terkini

Regional

Peringatan Hari Santri di Simalungun, Pendidikan Moral dan Literasi Keuangan Jadi Sorotan

22 Oktober 2026 | 20:06 WIB
Regional

Bantu Warga Hadapi Harga Pangan, Pemkab Simalungun Gelar Gerakan Pangan Murah

22 Oktober 2026 | 19:53 WIB
Regional

Komputer Terbatas, SMAN 1 Pematangsiantar Atur 428 Siswa Ikuti TKA 2026 Bergelombang

22 Oktober 2026 | 18:06 WIB
Hukrim

Residivis Narkoba dan Rekannya Diamankan di Siantar, Sabu Disembunyikan dalam Tisu

22 Oktober 2026 | 09:45 WIB
Regional

156 Peserta Ramaikan Festival Qasidah Pematangsiantar, Ini Target Pemko

22 Oktober 2026 | 07:54 WIB
Regional

Bupati Simalungun Gandeng Kajati Sumut, Perkuat Pencegahan Pelanggaran Hukum

22 Oktober 2026 | 07:37 WIB
Regional

Kabut Asap Sempat Selimuti Siantar, Kasus ISPA Belum Naik, Dinkes Imbau Warga Tetap Waspada

21 Oktober 2026 | 17:35 WIB
Hukrim

Tak Punya Identitas, Pria 65 Tahun Ditemukan Meninggal di Hinalang Simalungun

21 Oktober 2026 | 15:32 WIB
Hukrim

Sewa Avanza Berujung Laporan Polisi, Ziw Agriva Simatupang Ditangkap di Tebing Tinggi

21 Oktober 2026 | 12:03 WIB
Peristiwa

Tembok MAN Pematangsiantar Roboh Dini Hari, Perbaikan Permanen Masih Menunggu Kanwil Kemenag

21 Oktober 2026 | 11:43 WIB
Hukrim

Gerebek Rumah di Sinaksak, Polres Simalungun Temukan 17 Paket Sabu, Satu Orang Jadi Tersangka

20 Oktober 2026 | 23:59 WIB
Regional

KI Sumut Award 2026: Pematangsiantar Peringkat Ketiga, Standar Informatif Naik Jadi 90

20 Oktober 2026 | 23:47 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2024 LENCANAGARUDA.COM

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Dunia
  • Sport
  • Ekonomi
  • Wisata
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Tekno

© 2024 LENCANAGARUDA.COM

rotasi barak berita hari ini danau toba