Tebing Tinggi, Lencanagaruda.com – Dugaan praktik penipuan online atau yang dikenal dengan istilah lodes serta peredaran narkotika kembali mencuat dari balik tembok Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tebing Tinggi, Sumatera Utara.
Informasi yang diperoleh menyebutkan, aktivitas ilegal tersebut diduga melibatkan seorang warga binaan berinisial MS alias Nakkok Sitanggang. Ia disebut-sebut masih memiliki pengaruh dalam mengendalikan aktivitas tersebut dari dalam lingkungan lapas.
Dugaan itu mencuat berdasarkan keterangan sejumlah sumber yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan. Salah seorang sumber menyebut MS diduga menempati Kamar 6B Blok B dan disebut memiliki peran dalam aktivitas lodes maupun peredaran narkoba di dalam lapas.
“Dia disebut sebagai bos lodes dan narkoba di sini,” ujar sumber tersebut, Selasa (1/09/2026).
Sumber lainnya bahkan menyebut aktivitas tersebut telah berlangsung cukup lama dan diduga berjalan secara terorganisir.
Menurut sumber, praktik tersebut bukan hanya berkaitan dengan penggunaan telepon seluler dari dalam lapas, tetapi juga diduga berkaitan dengan distribusi narkotika jenis sabu.
Informasi lain yang diterima menyebutkan adanya dugaan setoran dari aktivitas ilegal tersebut yang nilainya disebut mencapai puluhan juta rupiah untuk setiap kamar dalam kurun waktu tertentu.
Yang menjadi sorotan, apabila dugaan tersebut benar, aktivitas demikian akan bertolak belakang dengan upaya pemberantasan peredaran narkoba dan penyalahgunaan telepon seluler di lingkungan lembaga pemasyarakatan.
Apalagi, program Zero HP dan Zero Narkoba menjadi bagian dari upaya memperketat pengawasan di lapas dan rumah tahanan.
Tidak hanya menyebut nama warga binaan, sumber juga mengungkap dugaan adanya keterlibatan oknum petugas lapas dalam aktivitas tersebut.Karena itu, dugaan tersebut perlu diuji melalui pemeriksaan internal maupun investigasi oleh instansi yang berwenang.
Jika benar ditemukan adanya peredaran narkoba dan praktik lodes dari dalam lapas, persoalan tersebut tentu menjadi perhatian serius karena menyangkut pengawasan keamanan sekaligus integritas petugas pemasyarakatan.
Terpisah, Syahrijal yang disebut sebagai Humas Lapas Kelas IIB Tebing Tinggi membantah seluruh tudingan tersebut ketika dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp.
Ia menegaskan bahwa informasi mengenai adanya praktik lodes dan peredaran narkoba sebagaimana disampaikan sumber tidak benar.
“Tidak benar itu, Bang. Silakan kalau memang ada. Kita siap kalau disidak tim investigasi dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sumatera Utara,” kata Syahrijal.
Syahrijal juga menyampaikan bahwa pihak yang namanya disebut dalam pemberitaan berencana mengambil langkah hukum terhadap media yang memuat tudingan tersebut.
“Itu pun nanti, media-media yang telah memberitakan akan disomasi oknum yang bersangkutan. Karena nama oknum yang disebut sudah mau keluar,” ujarnya.
Munculnya informasi ini menjadi momentum bagi pihak berwenang untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh apabila memang terdapat laporan atau indikasi awal yang dapat diverifikasi.
Pemeriksaan dapat dilakukan terhadap penggunaan telepon seluler, aktivitas komunikasi warga binaan, kemungkinan transaksi narkotika, serta mekanisme pengawasan petugas di dalam Lapas Kelas IIB Tebing Tinggi.
Dengan demikian, upaya mewujudkan lapas yang bersih dari narkoba dan penyalahgunaan telepon seluler tidak berhenti pada slogan, tetapi benar-benar diwujudkan melalui pengawasan dan penindakan yang terukur. ( Herry Sinaga )
