Medan, Lencanagaruda.com – Keselamatan di perlintasan sebidang menjadi perhatian serius PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional I Sumatera Utara. Mulai 1 September 2026, KAI menambah 180 petugas penjaga ekstra yang ditempatkan di 101 titik perlintasan sebidang.
Langkah tersebut dilakukan untuk memperkuat pengawasan di lokasi yang dinilai memiliki tingkat kerawanan tinggi, terutama perlintasan yang belum dilengkapi fasilitas pengamanan memadai dan berada di kawasan dengan aktivitas masyarakat yang padat.
Manager Humas KAI Divre I Sumatera Utara, Anwar Yuli Prastyo, mengatakan penambahan ratusan petugas tersebut merupakan bagian dari upaya KAI meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api sekaligus melindungi masyarakat pengguna jalan.
Menurut Anwar, petugas tambahan mulai disiagakan secara serentak sejak Selasa (1/09/2026). Mereka ditempatkan di 101 perlintasan yang membutuhkan pengawasan lebih intensif.
“Penambahan personel ini merupakan bagian dari langkah KAI untuk memperkuat pengawasan di lapangan dan meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api serta masyarakat yang melintas,” ujar Anwar, Rabu (2/09/2026).
Ratusan Perlintasan Masih Belum Dijaga
Persoalan keselamatan perlintasan sebidang di Sumatera Utara masih menjadi tantangan. Berdasarkan data KAI Divre I Sumut, terdapat 636 titik perlintasan sebidang yang berada di wilayah operasionalnya.
Namun, dari jumlah tersebut, baru 151 titik yang memiliki penjagaan. Pengamanan dilakukan oleh berbagai pihak, mulai dari KAI, pemerintah daerah, pihak swasta hingga masyarakat secara swadaya.
Artinya, masih terdapat 485 perlintasan yang belum memiliki petugas penjaga.
Kondisi tersebut membuat pengawasan terhadap perlintasan menjadi salah satu aspek penting dalam upaya mencegah kecelakaan yang melibatkan kereta api dan pengguna jalan.
KAI pun tidak hanya mengandalkan penambahan personel. Perusahaan juga telah mengusulkan peningkatan fasilitas keselamatan di 342 titik perlintasan sebidang.
Untuk 2026, sebanyak 12 titik ditetapkan sebagai prioritas pengerjaan. Enam di antaranya berada pada petak jalan Medan–Binjai, sehingga menjadi kawasan dengan jumlah titik prioritas terbanyak.
Selain menambah petugas dan meningkatkan fasilitas, KAI juga melakukan penanganan terhadap perlintasan yang tidak memenuhi standar teknis keselamatan.
Salah satu langkah yang dilakukan adalah menutup maupun mempersempit akses perlintasan liar, terutama jalur yang memiliki lebar kurang dari dua meter.
Penanganan dilakukan secara bertahap dengan melibatkan pemerintah daerah dan berbagai pemangku kepentingan. Langkah tersebut dinilai penting untuk mengurangi potensi masyarakat melintas di lokasi yang tidak memenuhi standar keselamatan.
KAI menilai keselamatan di perlintasan sebidang tidak hanya bergantung pada keberadaan petugas maupun fasilitas. Kesadaran pengguna jalan menjadi faktor yang tidak kalah penting.
Anwar mengingatkan masyarakat agar tidak terburu-buru ketika hendak melintasi jalur kereta api.
Ia mengajak setiap pengguna jalan menerapkan prinsip berhenti, melihat kondisi sekitar, dan memastikan jalur benar-benar aman sebelum melintas.
“Keselamatan di perlintasan sebidang membutuhkan kepatuhan dan kewaspadaan seluruh pengguna jalan,” kata Anwar.
Menurutnya, perjalanan kereta api maupun aktivitas masyarakat di jalan raya harus dapat berlangsung dengan aman. Karena itu, kewaspadaan di setiap perlintasan menjadi tanggung jawab bersama.
636 titik perlintasan sebidang di wilayah operasional.
151 titik sudah memiliki penjagaan.
485 titik masih belum terjaga.
180 petugas ekstra ditugaskan.
101 titik menjadi lokasi penempatan petugas tambahan.
342 titik diusulkan untuk peningkatan keselamatan.
12 titik menjadi prioritas pengerjaan pada 2026.
6 titik prioritas berada di petak Medan–Binjai. ( Herry Sinaga )
