LencanaGaruda
Minggu, 27 Juli 2025
No Result
View All Result
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Dunia
  • Sport
  • Ekonomi
  • Wisata
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Tekno
LencanaGaruda
No Result
View All Result
LencanaGaruda
No Result
View All Result
  • News
  • Peristiwa
  • Regional
  • Nasional
  • Dunia
  • Bisnis
  • Seleb
  • Sport
  • Tekno
  • Wisata
Home Hukrim

DKPP Berhentikan 4 Komisioner KPU Banjarbaru Karena Langgar Kode Etik

Redaksi by Redaksi
02/03/2025
in Hukrim

Jakarta – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Empat komisioner KPU Kota Banjarbaru karena terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).

“Menjatuhkan Sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu I, Dahtiar selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kota Banjarbaru; Teradu II, Resty Fatma Sari; Teradu III, Normadina; dan Teradu IV, Hereyanto, masing-masing selaku Anggota KPU Kota Banjarbaru terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis Heddy Lugito mengutip dari website resmi DKPP Melansir Artikel dari CNN Indonesia, Minggu (02/03/2025).

Dalam perkara ini, DKPP menilai tindakan para teradu dalam melaksanakan pemungutan, perhitungan, dan rekapitulasi perolehan suara akibat adanya pembatalan pasangan calon (paslon) pada Pilkada Kota Banjarbaru 2024, tidak sesuai tata cara, prosedur, dan mekanisme yang berlaku.

Anggota Majelis, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, mengatakan para teradu tetap menggunakan surat suara dengan dua gambar paslon yang sudah tercetak, padahal hanya terdapat satu paslon yang berkontestasi.

Ketentuan Pasal 54C Ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, mengatur pemilihan yang diikuti hanya satu pasangan calon menggunakan surat suara yang memuat dua kolom, terdiri atas satu kolom yang memuat foto pasangan calon dan satu kolom yang tidak bergambar.

Selanjutnya, dalam perkara yang sama DKPP juga menjatuhkan sanksi yang lebih ringan kepada teradu lainnya. Yaitu Peringatan Keras, terhadap Anggota KPU Kota Banjarbaru, Haris Fadhillah.

Raka Sandi mengatakan terungkap fakta bahwa Haris Fadhillah telah menyampaikan usulan pada grup Whatsapp KPU Kota Banjarbaru untuk melakukan rapat pleno guna membuka opsi pencetakan surat suara baru.

“Ini menunjukan sikap yang peka terhadap kebutuhan pencetakan surat suara baru untuk pelaksanaan pemilihan dengan satu paslon sebagaimana ketentuan undang-undang yang berlaku, meskipun usulan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh teradu lainnya,” kata Raka Sandi.

Sementara itu, Pilwalkot Banjarbaru diketahui merupakan salah satu yang diperintahkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) untuk dilakukan pemungutan suara ulang (PSU).

MK memerintahkan KPU setempat menggelar PSU dengan menghadirkan kolom kosong. MK menyatakan Pilwalkot Banjarbaru melanggar konstitusi karena dalam praktiknya, gambar pasangan calon nomor urut 2 terpampang dalam kertas suara dan pemilih yang mencoblosnya ditetapkan sebagai suara tidak sah.

CNN Indonesia/SA

Tags: Headline
ShareTweetSendSharePin

Berita Terkini

Regional

Audiensi dengan Bupati, KNPI Simalungun: Kita Komitmen untuk Membangun Kabupaten Simalungun

24 Juli 2025 | 15:22 WIB
Hukrim

Sudah Tiga Kali Rusak, Doorsmeer Warga Jadi Korban Ulah Pengunjung Streat Bar di Jalan Vihara

23 Juli 2025 | 16:10 WIB
Hukrim

Berimbas Kepada Merosotnya Dunia Pendidikan di Simalungun, Oknum Pengadaan Seragam Olahraga SD-SMP Dilaporkan

21 Juli 2025 | 20:50 WIB
Peristiwa

Terjadi Lagi di Siantar, Satu Unit Rumah Hangus Terbakar di Kelurahan Aek Nauli

18 Juli 2025 | 09:52 WIB
Pendidikan

USI Wisuda 643 Mahasiswa, Rektor: Kami Menuju Kampus Mandiri dan Unggul

14 Juli 2025 | 19:57 WIB
Pendidikan

USI Wisuda 643 Mahasiswa dan Menobatkan 4 Profesor Baru

14 Juli 2025 | 19:30 WIB
Dunia

Perang Israel-Iran Menunjukkan Pentingnya STEM, Fawer Sihite: Dukung Sikap Presiden Prabowo

22 Juni 2025 | 23:08 WIB
Hukrim

Buntut Viralnya Dugaan Kekerasan Terhadap Tunanetra di Siantar, ILAJ Minta KND Periksa Wali Kota dan Jajaran Terkait

19 Juni 2025 | 16:15 WIB
Peristiwa

KAI Sumut Ingatkan Pelaku Pelemparan Terhadap Kereta Api Dapat Dikenai Pidana Penjara Seumur Hidup

19 Juni 2025 | 16:09 WIB
Regional

Fawer Sihite: Tiga Bulan Wesly Jabat Wali Kota Tidak Mencerminkan Visi Misi Saat Kampanye

19 Juni 2025 | 16:04 WIB
News

Sebanyak Tujuh Unit Rumah Anggota TNI Ludes Dilalap si Jago Merah di Perumahan Dinas Rindam I BB Pematangsiantar

18 Juni 2025 | 06:07 WIB
Regional

Jika Benar Pernyataan Altet MMA Terhadap Wali Kota Siantar, Ketua ILAJ Sebut Wesly Silalahi Bisa Dimakzulkan

16 Juni 2025 | 12:35 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2024 LENCANAGARUDA.COM

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Dunia
  • Sport
  • Ekonomi
  • Wisata
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Tekno

© 2024 LENCANAGARUDA.COM

rotasi barak berita hari ini danau toba