LencanaGaruda
Selasa, 21 Juli 2026
No Result
View All Result
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Dunia
  • Sport
  • Ekonomi
  • Wisata
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Tekno
LencanaGaruda
No Result
View All Result
LencanaGaruda
No Result
View All Result
  • News
  • Peristiwa
  • Regional
  • Nasional
  • Dunia
  • Bisnis
  • Seleb
  • Sport
  • Tekno
  • Wisata
Home Hukrim

Diduga Kumpul Kebo, Empat Remaja Diamankan Ke Polsek Tanah Jawa

Redaksi by Redaksi
07/03/2025
in Hukrim, Regional

Simalungun (Sumut) – Empat orang remaja di amankan ke Polsekta Tanah Jawa pada Kamis malam (06/03/2025) tepat pukul 23.00 WIB, pasalnya keempat orang tersebut diduga melakukan kumpul kebo di salah satu kos-kosan di Tanah Jawa. ED (16) AGT (20), HBB (18), & CG (17) yang menurut pengakuan adalah warga Nagori Buntu, Kecamatan Hatonduhan dilaporkan oleh warga yang tak mau disebutkan namanya ke gamot setempat guna dilakukan penindakan.

“Udah tiga hari ini ku pantau orang itu kok satu kos pulak, gak ada lapor ke gamot dan basa-basi ke warga sekitar, jadi kami lapor gamot.” Ujar warga yg tak mau disebut namanya.

Sementara ditemui di kantor Polsek Tanah Jawa, seorang gamot bernama Imam membenarkan laporan warga tentang adanya kejadian kumpul kebo ini. “Masukan dari masyarakat kita dengar dan kita langsung melakukan penindakan guna di proses dan di mediasi juga di Polsek Tanah Jawa.” Kata gamot tersebut.

Di kantor Polsekta Tanah Jawa diadakan klarifikasi, para pelaku kumpul kebo pun menyatakan permintaan maaf dan berjanji untuk tidak datang ke Tanah Jawa lagi serta menyatakan pergi malam itu juga. Dengan pengawalan dari warga dan aparat desa setempat. Keempat remaja itu pun pergi dari kos-kosan di Tanah Jawa kemudian pemilik kos mendapat teguran dari pemerintah desa setempat.

SA

Tags: HeadlineKumpul Kebo
ShareTweetSendSharePin

Berita Terkini

News

Ketua ILAJ: Jangan Biarkan Opini Mengalahkan Hukum, Ada 8 Alasan Penyidik Patut Pertimbangkan SP3 Perkara Febrie Adriansyah

21 Juli 2026 | 14:56 WIB
News

Ketua ILAJ: Negara Hukum Tidak Hanya Berani Menetapkan Tersangka, Tetapi Juga Berani Menghentikan Penyidikan Bila Tak Cukup Bukti

21 Juli 2026 | 14:55 WIB
News

Ketua ILAJ Beberkan 8 Dasar KUHAP: Mengapa Penyidikan Perkara Febrie Adriansyah Perlu Dievaluasi Secara Objektif

21 Juli 2026 | 14:54 WIB
News

Ketua ILAJ: Jika Syarat Hukum SP3 Terpenuhi, Penyidik Wajib Pertimbangkan Penghentian Perkara Febrie Adriansyah

21 Juli 2026 | 14:53 WIB
News

Ketua ILAJ Ungkap 8 Alasan Hukum Mengapa Perkara Febrie Adriansyah Patut Dipertimbangkan untuk SP3

21 Juli 2026 | 14:52 WIB
News

Ketua ILAJ Sebut Ada 8 Alasan Mengapa Perkara Febrie Adriansyah Patut Dipertimbangkan untuk Dihentikan Penyidikannya

21 Juli 2026 | 14:47 WIB
News

Ketua ILAJ: Mengapa Narasi yang Menyerang Febrie Dibiarkan, Sementara Pembelaan Berdasarkan Hukum Dipersoalkan?

21 Juli 2026 | 02:45 WIB
News

Ketua ILAJ: Seluruh Jajaran Satgas PKH Layak Dianugerahi Bintang Mahaputera atas Jasa Luar Biasa Memulihkan Keuangan dan Aset Negara

19 Juli 2026 | 18:00 WIB
News

Ketua ILAJ Apresiasi Kepemimpinan Satgas PKH: Sjafrie Sjamsoeddin, ST Burhanuddin, dan Febrie Adriansyah Berhasil Selamatkan Aset Negara Senilai Rp402,4 Triliun

18 Juli 2026 | 16:59 WIB
News

GPM Soroti Transparansi Penanganan Kasus Pembelian Eks Rumah Singgah COVID-19, Minta Kejati Sumut Percepat Penetapan Tersangka

18 Juli 2026 | 14:11 WIB
News

Ketua Umum Jaringan Muda Pendukung Prabowo: 12 Poin Pernyataan Hotman Paris Tentang Febrie Adriansyah Tidak Bisa Dibantah Karena Berdasarkan Fakta

18 Juli 2026 | 12:37 WIB
News

ILAJ Resmi Surati Presiden Prabowo, Ajukan Permohonan Pertimbangan Pemberian Abolisi atau Amnesti kepada Febrie Adriansyah

17 Juli 2026 | 16:32 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2024 LENCANAGARUDA.COM

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Dunia
  • Sport
  • Ekonomi
  • Wisata
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Tekno

© 2024 LENCANAGARUDA.COM

rotasi barak berita hari ini danau toba