LencanaGaruda
Selasa, 21 Juli 2026
No Result
View All Result
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Dunia
  • Sport
  • Ekonomi
  • Wisata
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Tekno
LencanaGaruda
No Result
View All Result
LencanaGaruda
No Result
View All Result
  • News
  • Peristiwa
  • Regional
  • Nasional
  • Dunia
  • Bisnis
  • Seleb
  • Sport
  • Tekno
  • Wisata
Home Religius
Ketua ILAJ, Fawer Sihite

Ketua ILAJ, Fawer Sihite

Dakwah Habib Rizieq: Hak Konstitusional, ILAJ Minta Polres Tangkap yang Halangi Kebebasan Beragama di Pematangsiantar

Redaksi by Redaksi
12/09/2025
in Religius

Pematangsiantar (Sumut) – Institute Law And Justice (ILAJ) menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat untuk menyambut dengan damai kehadiran Habib Muhammad Rizieq Shihab (MRS) di Kota Pematangsiantar dalam rangka agenda dakwah untuk umat muslim. Kehadiran MRS, menurut ILAJ, adalah bagian dari hak konstitusional setiap warga negara dalam menjalankan ajaran agama dan berdakwah di Maulid Akbar sesuai prinsip kebebasan beragama yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945.

Ketua ILAJ, Fawer Sihite, menegaskan bahwa kehadiran Habib Muhammad Rizieq Shihab bukanlah hal baru bagi masyarakat Pematangsiantar. Sebelumnya, MRS pernah hadir di kota ini dan seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dalam suasana damai tanpa gangguan berarti. Karena itu, Fawer mengajak masyarakat untuk kembali menampilkan wajah toleransi, kerukunan, dan kedewasaan demokrasi.

“Kami mengimbau agar semua pihak, baik aparat, masyarakat maupun tokoh agama, menyambut kedatangan Habib Muhammad Rizieq Shihab dengan damai. Jangan ada provokasi, jangan ada upaya memecah belah. Kehadiran beliau adalah bagian dari agenda dakwah, bukan untuk menciptakan kegaduhan,” ujar Fawer dalam keterangan resminya, Jumat (12/09/2025).

ILAJ juga meminta Polres Kota Pematangsiantar untuk tanggap dan bertindak tegas terhadap oknum yang sengaja menebarkan ujaran kebencian, provokasi, atau hasutan yang berpotensi mengganggu ketertiban umum. Menurut ILAJ, pola-pola adu domba melalui ujaran kebencian di media sosial mau pun di ruang publik tidak boleh dibiarkan karena dapat merusak sendi-sendi persatuan bangsa.

“Aparat kepolisian harus segera menindak siapa pun yang menyebarkan ujaran kebencian, karena hal itu jelas bertentangan dengan hukum dan bisa menimbulkan perpecahan di tengah masyarakat,” tegas Fawer.

ILAJ menyebutkan sejumlah aturan hukum yang menjadi dasar seruan ini, di antaranya:

1. UUD 1945 Pasal 28E ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, serta bebas menyatakan pikiran dan sikap sesuai hati nuraninya;

2. UUD 1945 Pasal 29 ayat (2) yang menegaskan bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut7 agamanya dan kepercayaannya itu;

3. Undang-Undang Nomor: 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Pasal 22 ayat (1) yang menegaskan kebebasan setiap orang untuk memeluk agamanya dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya;

4. Undang-Undang Nomor: 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, yang menjamin hak warga negara untuk berkumpul, menyampaikan pendapat, dan berserikat sepanjang dilakukan secara damai dan bertanggung jawab;

5. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 156 dan Pasal 160, yang memberikan dasar bagi penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang dengan sengaja menebarkan ujaran kebencian, hasutan, maupun permusuhan di ruang publik;

6. Undang-Undang Nomor; 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), khususnya Pasal 28 ayat (2), yang mengatur larangan penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA.

Fawer menambahkan, Pematangsiantar selama ini dikenal sebagai salah satu kota dengan tingkat kerukunan yang tinggi di Sumatera Utara. Kehadiran tokoh agama seperti Habib Muhammad Rizieq Shihab harus dipandang sebagai bagian dari dinamika masyarakat demokratis, bukan sebagai ancaman.

“Kita tidak boleh mudah terprovokasi. Pematangsiantar adalah kota yang plural, kota yang damai. Mari kita jaga kedamaian itu bersama-sama, tanpa harus terpecah hanya karena provokasi segelintir orang,” tutup Fawer.

Dengan rilis ini, ILAJ berharap kehadiran Habib Muhammad Rizieq Shihab di Kota Pematangsiantar dapat berlangsung lancar, damai, dan memberikan manfaat positif bagi umat Muslim serta masyarakat luas, sekaligus memperkuat citra Pematangsiantar sebagai kota toleran yang menjunjung tinggi nilai-nilai kebhinekaan.

Red/Ed. MN

Tags: Headline
ShareTweetSendSharePin

Berita Terkini

News

Ketua ILAJ: Jangan Biarkan Opini Mengalahkan Hukum, Ada 8 Alasan Penyidik Patut Pertimbangkan SP3 Perkara Febrie Adriansyah

21 Juli 2026 | 14:56 WIB
News

Ketua ILAJ: Negara Hukum Tidak Hanya Berani Menetapkan Tersangka, Tetapi Juga Berani Menghentikan Penyidikan Bila Tak Cukup Bukti

21 Juli 2026 | 14:55 WIB
News

Ketua ILAJ Beberkan 8 Dasar KUHAP: Mengapa Penyidikan Perkara Febrie Adriansyah Perlu Dievaluasi Secara Objektif

21 Juli 2026 | 14:54 WIB
News

Ketua ILAJ: Jika Syarat Hukum SP3 Terpenuhi, Penyidik Wajib Pertimbangkan Penghentian Perkara Febrie Adriansyah

21 Juli 2026 | 14:53 WIB
News

Ketua ILAJ Ungkap 8 Alasan Hukum Mengapa Perkara Febrie Adriansyah Patut Dipertimbangkan untuk SP3

21 Juli 2026 | 14:52 WIB
News

Ketua ILAJ Sebut Ada 8 Alasan Mengapa Perkara Febrie Adriansyah Patut Dipertimbangkan untuk Dihentikan Penyidikannya

21 Juli 2026 | 14:47 WIB
News

Ketua ILAJ: Mengapa Narasi yang Menyerang Febrie Dibiarkan, Sementara Pembelaan Berdasarkan Hukum Dipersoalkan?

21 Juli 2026 | 02:45 WIB
News

Ketua ILAJ: Seluruh Jajaran Satgas PKH Layak Dianugerahi Bintang Mahaputera atas Jasa Luar Biasa Memulihkan Keuangan dan Aset Negara

19 Juli 2026 | 18:00 WIB
News

Ketua ILAJ Apresiasi Kepemimpinan Satgas PKH: Sjafrie Sjamsoeddin, ST Burhanuddin, dan Febrie Adriansyah Berhasil Selamatkan Aset Negara Senilai Rp402,4 Triliun

18 Juli 2026 | 16:59 WIB
News

GPM Soroti Transparansi Penanganan Kasus Pembelian Eks Rumah Singgah COVID-19, Minta Kejati Sumut Percepat Penetapan Tersangka

18 Juli 2026 | 14:11 WIB
News

Ketua Umum Jaringan Muda Pendukung Prabowo: 12 Poin Pernyataan Hotman Paris Tentang Febrie Adriansyah Tidak Bisa Dibantah Karena Berdasarkan Fakta

18 Juli 2026 | 12:37 WIB
News

ILAJ Resmi Surati Presiden Prabowo, Ajukan Permohonan Pertimbangan Pemberian Abolisi atau Amnesti kepada Febrie Adriansyah

17 Juli 2026 | 16:32 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2024 LENCANAGARUDA.COM

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Dunia
  • Sport
  • Ekonomi
  • Wisata
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Tekno

© 2024 LENCANAGARUDA.COM

rotasi barak berita hari ini danau toba