Pematangsiantar – Anggaran rehabilitasi pagar dan gapura Kantor Polres Pematangsiantar senilai Rp399,6 juta mulai menuai sorotan publik. Nilai yang mendekati setengah miliar rupiah itu dipertanyakan, terutama karena kondisi pagar sebelum dibongkar dinilai sebagian warga masih cukup layak dan masih dapat difungsikan.
Berdasarkan papan informasi proyek di lokasi, pekerjaan tersebut bernama “Rehabilitasi Pagar dan Gapura Kantor Polres Kota Pematangsiantar” dan bersumber dari APBD Kota Pematangsiantar Tahun Anggaran 2026.
Dalam papan proyek tercantum nilai kontrak sebesar Rp399.600.000, dengan penyedia jasa CV Michael Herryand Mandiri. Masa pelaksanaan pekerjaan ditetapkan selama 120 hari kalender, sedangkan masa pemeliharaan selama 180 hari kalender.
Besarnya anggaran inilah yang kemudian memantik pertanyaan masyarakat.
Pasalnya, hampir Rp400 juta uang APBD digelontorkan untuk pekerjaan pagar dan gapura, sementara di sisi lain masih terdapat berbagai persoalan infrastruktur di Kota Pematangsiantar yang membutuhkan perhatian dan penanganan.
Pertanyaan publik pun bergeser dari sekadar soal berapa besar anggarannya, menjadi seberapa mendesak pekerjaan tersebut dan bagaimana pemerintah menetapkan skala prioritasnya.
“Masyarakat tentu berhak mengetahui secara transparan bagaimana proses perencanaan pekerjaan tersebut dilakukan, termasuk dasar kebutuhan rehabilitasi, rincian volume pekerjaan, spesifikasi teknis, hingga perhitungan anggaran Rp399,6 juta,” kata warga, Andi Sirait, Kamis (13/8/2026).
Menurutnya, anggaran yang bersumber dari APBD merupakan uang rakyat sehingga penggunaannya harus memiliki dasar kebutuhan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Apalagi sebelum dibongkar, pagar tersebut menurut kami masih cukup layak. Karena itu wajar kalau masyarakat mempertanyakan apa indikator kerusakannya sehingga harus direhabilitasi dengan anggaran hampir Rp400 juta,” ujarnya.
Andi menegaskan, sorotan tersebut bukan berarti menuduh proyek mengalami penyimpangan. Namun, pemerintah dinilai perlu membuka informasi secara terang agar masyarakat tidak hanya melihat angka besar di papan proyek tanpa mengetahui dasar perencanaannya.
Publik berhak tahu: apakah telah dilakukan kajian teknis sebelum rehabilitasi ditetapkan? Berapa volume pekerjaan yang dikerjakan? Apa spesifikasi materialnya? Dan bagaimana nilai Rp399,6 juta tersebut dihitung?
Pertanyaan lainnya adalah mengenai skala prioritas APBD.
Di tengah masih adanya jalan, drainase, fasilitas umum maupun infrastruktur perkotaan yang membutuhkan perhatian, pemerintah perlu menjelaskan alasan rehabilitasi pagar Mapolres ditempatkan sebagai salah satu kebutuhan yang harus dibiayai melalui APBD.
Transparansi menjadi penting agar penggunaan anggaran tidak menimbulkan persepsi bahwa APBD lebih diprioritaskan untuk pekerjaan yang dinilai sebagian masyarakat belum terlalu mendesak.
Karena itu, Pemko Pematangsiantar dan pihak terkait perlu memberikan penjelasan terbuka mengenai latar belakang pekerjaan, hasil kajian teknis, rincian anggaran serta indikator yang digunakan dalam menentukan kebutuhan rehabilitasi pagar dan gapura tersebut.
Sebab pada akhirnya, yang dipertaruhkan bukan hanya kualitas pagar yang dibangun, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap bagaimana uang rakyat sebesar Rp399,6 juta dibelanjakan.
Jika pekerjaan tersebut memang benar-benar mendesak dan memiliki dasar teknis yang kuat, penjelasan terbuka tentu akan membuat publik lebih mudah memahami.
Sebaliknya, jika kebutuhan tersebut tidak pernah dijelaskan secara transparan, pertanyaan mengenai urgensi dan skala prioritas penggunaan APBD akan terus bergulir di tengah masyarakat. ( Herry Sinaga )
