LencanaGaruda
Selasa, 21 Juli 2026
No Result
View All Result
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Dunia
  • Sport
  • Ekonomi
  • Wisata
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Tekno
LencanaGaruda
No Result
View All Result
LencanaGaruda
No Result
View All Result
  • News
  • Peristiwa
  • Regional
  • Nasional
  • Dunia
  • Bisnis
  • Seleb
  • Sport
  • Tekno
  • Wisata
Home Hukrim

Ada Apa Dengan PPPK Kemenag Sumut?

Redaksi by Redaksi
08/01/2025
in Hukrim

Medan – Seperti yang sudah diberitakan dibeberapa media, bahkan media Nasional sudah merilis berita terkait keterlambatan pengembalian Guru PPPK kesatuan kerja awal, yang mana harusnya sesuai domisili para guru masih belum juga menemukan titik terang.

Salah seorang guru PPPK yang menghubungi jurnalis LencanaGaruda juga pesimis dengan progres pemulangan guru tersebut. “Kalau aku udah pesimis aja bang, tapi namanya usaha kan bang, kami tetap hubungin dan minta bantuan beberapa media untuk memberitakan kendala ini, bahkan memviralkan, karena di negara ini kan udah ada jargon itu, no viral no justice, hampir sama lah ini bang.” Sebut salah seorang guru yang tak bersedia namanya disebutkan.

Seperti diketahui, Menteri Agama yang baru sempat membawa angin segar dengan mottonya meningkatkan kualitas pelayanan Umat, namun ternyata hingga berita ini dirilis belum ada progres yang terlihat secara langsung ada kendala pengembalian guru PPPK yang banyak mendapatkan penempatan yang tidak sesuai domisili bahkan ada yang sampai melintasi beberapa Kabupaten/Kota.

Konfirmasi Kakanwil Kemenag Sumut, Ahmad Qosbi bahwa pengajuan pengembalian sudah dilakukan, namun belum ada jawaban yang konkret dari Menteri Agama, Padahal di 14 Provinsi lain sudah kelar. Bahkan sempat terucap oleh Kakanwil tersebut disalah satu media bahwa keterlambatan proses ini disebabkan ada oknum–oknum yang meminta uang kepada PPPK agar bisa dikembalikan di Satker awal.

Salah seorang Akademisi, Dr Bismar Sibuea, M.Pd menyoroti kasus ini dengan geleng–geleng kepala. “Kenapa ya, di zaman yang sudah serba digital, informasi secepat kilat, masih ada alasan–alasan seperti ini dalam progres kebijakan-kebijakan, kalau alasan kakanwil ada oknum–oknum yang terlibat, ya segeralah ditindak, kenapa malah seolah dibiarkan, dan kementrian agama pusat juga jangan seolah tidak tau, jangan ada statement nantinya, permasalahan itu belum sampai di kami, masalah itu tidak harus sampai, berapa banyak pegawai di Kemenag, pastinya ada bidang informasi yang harusnya responsif terhadap kasus- kasus yang terjadi didaerah, sebab kita semua tau ada birokrasi dan hirarki yang masih jadi momok bagi warga indonesia dalam melaporkan sesuatu, mengadukan nasib mereka, apalagi dalam hal ini ‘Guru”.

Guru dalam keadaan tenang saja belum tentu bisa mengajar maksimal, apalagi sedang dalam posisi dilema, kalau guru tidak maksimal mengajar tentunya proses belajar mengajar tidak maksimal, nantinya akan berpengaruh pada capaian pembelajaran, berefek juga nanti ke kualitas siswa, agar semua itu tercapaikan, ya guru diberikanlah ketenangan, bukan habis habis mikirin nasibnya, akhirnya waktu dan pikirannya habis untuk ngurusin urusan administratif bukan kualitas pembelajaran. Padahal pemerintah kita selalu punya misi untuk memangkas birokrasi. “ ujar Dosen Pendidikan tersebut saat dihubungin jurnalis LencanaGaruda lewat sambungan telepon.

Red

Tags: HeadlineKakanwil Kemenag SumutPPPK
ShareTweetSendSharePin

Berita Terkini

News

Ketua ILAJ: Jangan Biarkan Opini Mengalahkan Hukum, Ada 8 Alasan Penyidik Patut Pertimbangkan SP3 Perkara Febrie Adriansyah

21 Juli 2026 | 14:56 WIB
News

Ketua ILAJ: Negara Hukum Tidak Hanya Berani Menetapkan Tersangka, Tetapi Juga Berani Menghentikan Penyidikan Bila Tak Cukup Bukti

21 Juli 2026 | 14:55 WIB
News

Ketua ILAJ Beberkan 8 Dasar KUHAP: Mengapa Penyidikan Perkara Febrie Adriansyah Perlu Dievaluasi Secara Objektif

21 Juli 2026 | 14:54 WIB
News

Ketua ILAJ: Jika Syarat Hukum SP3 Terpenuhi, Penyidik Wajib Pertimbangkan Penghentian Perkara Febrie Adriansyah

21 Juli 2026 | 14:53 WIB
News

Ketua ILAJ Ungkap 8 Alasan Hukum Mengapa Perkara Febrie Adriansyah Patut Dipertimbangkan untuk SP3

21 Juli 2026 | 14:52 WIB
News

Ketua ILAJ Sebut Ada 8 Alasan Mengapa Perkara Febrie Adriansyah Patut Dipertimbangkan untuk Dihentikan Penyidikannya

21 Juli 2026 | 14:47 WIB
News

Ketua ILAJ: Mengapa Narasi yang Menyerang Febrie Dibiarkan, Sementara Pembelaan Berdasarkan Hukum Dipersoalkan?

21 Juli 2026 | 02:45 WIB
News

Ketua ILAJ: Seluruh Jajaran Satgas PKH Layak Dianugerahi Bintang Mahaputera atas Jasa Luar Biasa Memulihkan Keuangan dan Aset Negara

19 Juli 2026 | 18:00 WIB
News

Ketua ILAJ Apresiasi Kepemimpinan Satgas PKH: Sjafrie Sjamsoeddin, ST Burhanuddin, dan Febrie Adriansyah Berhasil Selamatkan Aset Negara Senilai Rp402,4 Triliun

18 Juli 2026 | 16:59 WIB
News

GPM Soroti Transparansi Penanganan Kasus Pembelian Eks Rumah Singgah COVID-19, Minta Kejati Sumut Percepat Penetapan Tersangka

18 Juli 2026 | 14:11 WIB
News

Ketua Umum Jaringan Muda Pendukung Prabowo: 12 Poin Pernyataan Hotman Paris Tentang Febrie Adriansyah Tidak Bisa Dibantah Karena Berdasarkan Fakta

18 Juli 2026 | 12:37 WIB
News

ILAJ Resmi Surati Presiden Prabowo, Ajukan Permohonan Pertimbangan Pemberian Abolisi atau Amnesti kepada Febrie Adriansyah

17 Juli 2026 | 16:32 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2024 LENCANAGARUDA.COM

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Dunia
  • Sport
  • Ekonomi
  • Wisata
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Tekno

© 2024 LENCANAGARUDA.COM

rotasi barak berita hari ini danau toba