Simalungun (Sumut) – Unit Reskrim Polsek Tanah Jawa, Polres Simalungun menangkap seorang diduga pengedar narkotika jenis shabu berinisial AMS (30) di rumah kontrakannya di Suka Rame Tanah Jawa Kelurahan Pematang Tanah, Jawa Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) pada Sabtu (22/02/2025) sore sekira pukul 17.30 WIB.
Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, S.H., saat dikonfirmasi pada Minggu (23/02/2025) siang menjelaskan, sore harinya sekira pukul 16.00 WIB, Kapolsek Tanah Jawa, Kompol Asmon Bufitra, S.H., M.H., memperoleh informasi dari masyarakat yang layak dipercaya bahwa di Suka Rame, Tanah Jawa, Kelurahan Pematang Tanah Jawa, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun. tepatnya di rumah yang di kontrak tersangka AMS sering terjadi transaksi jual beli Narkoba jenis shabu.
Selanjutnya Kapolsek memerintahkan Plt. Panit Reskrim 1 IPDA Girsang Sinaga memimpin penyelidikan. Sekira pukul 17.30 WIB, IPDA Girsang Sinaga bersama tim melihat seorang laki-laki dewasa sedang berada di depan teras rumah kontrakannya. Tapi kedatangan Tim Opsnal dilihat tersangka AMS dan langsung melarikan diri ke dalam rumah kontrakannya.
Tim Opsnal Unit Reskrim bergerak cepat melakukan pengejaran dan menangkap tersangka AMS. Selanjutnya Tim Opsnal Unit Reskrim melakukan penggeledahan di rumah kontrakan tersebut. Kemudian ditemukan barang bukti di teras depan berupa dompet kecil warna coklat bertuliskan ”Toko Mas Golden” yang di dalamnya, 1 (satu) buah plastik klip transparan berukuran kecil yang berisi diduga narkotika jenis shabu berat bruto 0,54 gram, 1 buah HT merek Merodith, 9 (sembilan) buah plastik klip transparan berukuran kecil yang kosong, 1 buah timbangan digital, 1 (satu) buah dompet warna coklat, 2 (dua) buah kaca pirex, 1 (satu) buah jarum, uang tunai sebesar Rp115.000,- dan 1 (satu) buah dompet warna hitam.
Saat diinterogasi, tersangka AMS mengaku pemilik barang bukti yang diamankan tersebut sehingga tersangka AMS beserta barang bukti diboyong ke Markas Komando (Mako) Polsek Tanah Jawa lalu diserahkan ke ruangan pemeriksaan Sat ResNarkoba Polres Simalungun.
“Tersangka AMS beserta barang bukti sudah diserahkan ke Sat Resnarkoba Polres Simalungun guna dilakukan pemeriksaan dan pengembangan, lalu diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujar AKP Verry.
SA/Ed. MN