Medan, Lencanagaruda.com – Dugaan praktik penipuan online atau yang dikenal dengan istilah lodes, hingga peredaran narkotika dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tebingtinggi, Sumatera Utara, mendapat perhatian Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sumatera Utara.
Informasi mengenai dugaan aktivitas ilegal tersebut sebelumnya mencuat setelah sejumlah sumber menyebut adanya warga binaan berinisial MS alias Nakkok Sitanggang yang diduga masih memiliki pengaruh dalam aktivitas lodes dan peredaran sabu dari dalam lapas.
Menanggapi informasi tersebut, Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Madya pada Kantor Wilayah Ditjenpas Sumatera Utara, Eben Haezer Depari, menyatakan pihaknya akan melakukan pendalaman.
Eben menegaskan, jajaran pemasyarakatan memiliki komitmen untuk menindak tegas setiap bentuk pelanggaran di dalam lapas, khususnya yang berkaitan dengan penggunaan telepon seluler dan narkotika.
“Terima kasih informasinya. Kami berkomitmen untuk selalu menindak tegas segala pelanggaran. Tidak ada toleransi untuk adanya HP dan narkoba dalam lapas,” ujar Eben saat dikonfirmasi, Rabu(2/09/2026).
Pernyataan tersebut menjadi respons penting atas informasi yang menyebut adanya dugaan aktivitas lodes dan peredaran sabu yang disebut-sebut masih berlangsung dari balik tembok Lapas Kelas IIB Tebingtinggi.
Sebelumnya, sejumlah sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkap dugaan keterlibatan MS alias Nakkok dalam aktivitas tersebut. Bahkan, MS disebut berada di Kamar 6B Blok B dan diduga memiliki peran dalam mengendalikan aktivitas ilegal dari dalam lapas.
Sumber juga menyebut dugaan aktivitas tersebut telah berlangsung dalam waktu cukup lama dan dilakukan secara terorganisir. Selain penggunaan telepon seluler, aktivitas itu disebut berkaitan dengan dugaan distribusi narkotika jenis sabu.
Bahkan muncul informasi mengenai dugaan setoran dari aktivitas ilegal tersebut yang nilainya disebut mencapai puluhan juta rupiah untuk setiap kamar dalam periode tertentu.
Tak berhenti di situ, sumber juga menuding adanya kemungkinan keterlibatan oknum petugas lapas. Dugaan tersebut tentunya membutuhkan pembuktian melalui pemeriksaan dan investigasi resmi
Sementara itu, pihak Lapas Kelas IIB Tebingtinggi membantah informasi mengenai dugaan lodes dan peredaran narkoba tersebut.
Syahrijal, yang disebut sebagai Humas Lapas Kelas IIB Tebingtinggi, menyatakan tudingan tersebut tidak benar.
“Tidak benar itu, Bang. Silakan kalau memang ada. Kita siap kalau disidak tim investigasi dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Utara,” ujarnya melalui WhatsApp.
Syahrijal juga menyebut pihak yang namanya dicatut dalam informasi tersebut berencana menempuh langkah hukum terhadap media yang telah memberitakan tudingan tersebut.
“Itu pun nanti, media-media yang telah memberitakan akan disomasi oknum yang bersangkutan. Karena nama oknum yang disebut sudah mau keluar,” katanya.
Di tengah adanya bantahan tersebut, pernyataan Eben Haezer Depari membuka ruang bagi pihak Ditjenpas Sumut untuk memastikan apakah informasi yang beredar memiliki dasar atau tidak.
Pendalaman menjadi penting agar dugaan tersebut tidak berhenti sebagai informasi dari sumber anonim, sekaligus memastikan apabila ditemukan pelanggaran, tindakan tegas dapat segera dilakukan.
Pemeriksaan dapat mencakup dugaan penggunaan telepon seluler ilegal, aktivitas komunikasi warga binaan, kemungkinan transaksi narkotika, serta sistem pengawasan petugas di dalam lapas.
Komitmen terhadap prinsip Zero HP dan Zero Narkoba juga menjadi ujian penting bagi pengawasan lembaga pemasyarakatan. Jika hasil pendalaman nantinya menemukan adanya pelanggaran, publik tentu menunggu langkah konkret dari jajaran pemasyarakatan. ( Herry Sinaga )
