LencanaGaruda
Selasa, 20 Oktober 2026
No Result
View All Result
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Dunia
  • Sport
  • Ekonomi
  • Wisata
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Tekno
LencanaGaruda
No Result
View All Result
LencanaGaruda
No Result
View All Result
  • News
  • Peristiwa
  • Regional
  • Nasional
  • Dunia
  • Bisnis
  • Seleb
  • Sport
  • Tekno
  • Wisata
Home News Regional
Bangunan yang sedang dikerjakan yang berada disekolah Taman Siswa Kota Pematangsiantar. ( Herry Sinaga )

Bangunan yang sedang dikerjakan yang berada disekolah Taman Siswa Kota Pematangsiantar. ( Herry Sinaga )

PUTR Siantar Bongkar Status Bangunan di Kawasan Taman Siswa: PBG Tak Pernah Diajukan

Redaksi by Redaksi
02/09/2026
in Regional

Pematangsiantar, Lencanagaruda.com – Keberadaan bangunan di kawasan sekolah Taman Siswa, Jalan Kartini, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, menjadi sorotan. Bangunan tersebut disebut belum mengajukan Perizinan Bangunan Gedung (PBG) dan diduga tidak memenuhi ketentuan Garis Sempadan Bangunan (GSB).

Temuan itu disampaikan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Pematangsiantar, Musa Silalahi, Rabu (2/09/2026).

Musa memastikan, berdasarkan pengecekan Dinas PUTR, pemilik bangunan tersebut belum pernah mengajukan permohonan PBG kepada pihaknya.

“Itu tidak ada mengurus ke kita PBG-nya, pengajuan ke kita juga tidak ada. Tim juga sudah kita turunkan ke lokasi,” ujar Musa.

Tak hanya persoalan perizinan, posisi bangunan juga disebut tidak sesuai dengan ketentuan tata ruang, khususnya terkait GSB.

Musa menjelaskan, ketentuan GSB di kawasan Jalan Kartini menetapkan jarak bangunan dari ruas jalan sekitar 15 meter. Namun, bangunan yang disorot tersebut berdiri dengan jarak yang disebut tidak memenuhi ketentuan tersebut.

“Sudah pernah kita tegur, agar mereka mengurus dokumen persyaratannya, agar GSB tidak dilanggar. Untuk bangunan lama sudah sesuai,” katanya.

Persoalan ini menjadi perhatian karena pembangunan gedung bukan hanya berkaitan dengan keberadaan fisik bangunan, tetapi juga menyangkut kepatuhan terhadap tata ruang dan legalitas bangunan.

Musa mengatakan Pemko Pematangsiantar saat ini tengah mengatur regulasi terkait bangunan yang berdiri tidak sesuai ketentuan tata ruang maupun perizinan.

Menurutnya, ke depan pemilik bangunan yang terbukti melanggar aturan dapat dikenakan sejumlah sanksi, mulai dari sanksi administrasi, denda hingga pembongkaran.

“Nantinya akan dikenakan denda, apakah itu dikenakan per tahun bagi masyarakat yang melanggar aturan. Jika tidak mau, maka akan dikenakan terus dendanya hingga mereka mau memperbaikinya, maka denda tersebut akan dihapus,” jelasnya.

Musa menyebut penerapan denda juga diarahkan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus mendorong pemilik bangunan agar memenuhi ketentuan yang berlaku.

Namun demikian, persoalan bangunan di kawasan strategis seperti Jalan Kartini menimbulkan pertanyaan lebih jauh: sejauh mana pengawasan Pemko terhadap pembangunan yang diduga belum mengantongi PBG dan melanggar GSB? Apalagi, bangunan tersebut berada di kawasan sekolah yang semestinya tidak luput dari pengawasan aspek keselamatan, tata ruang, maupun ketertiban pembangunan.

Pemko Pematangsiantar dituntut tidak berhenti pada teguran. Jika pelanggaran memang terbukti, penegakan aturan harus dilakukan secara konsisten dan tidak tebang pilih.Sebab, aturan tata ruang dan perizinan seharusnya berlaku sama bagi setiap pemilik bangunan, tanpa memandang lokasi maupun siapa pemiliknya. ( Herry Sinaga )

Tags: Bangunan tanpa PBGDinas PUTRJalan KartiniPemkot SiantarSekolah Taman SiswaSumatera Utara.
ShareTweetSendSharePin

Berita Terkini

Politik

HUT ke-62 Golkar Siantar: 1.000 Paket Sembako Dibagikan, Pemilu 2029 Jadi Target

20 Oktober 2026 | 18:28 WIB
Regional

Kasus 3 Ton Sawit PTPN IV Bah Jambi Menggantung, Ketua SPBUN Lempar Konfirmasi ke Manajemen

20 Oktober 2026 | 06:15 WIB
Regional

Udara Simalungun Dikhawatirkan Tercemar Asap, Pemkab Turun Ambil Sampel di 3 Wilayah

19 Oktober 2026 | 21:33 WIB
Hukrim

Sabu 1,13 Gram Disita di Jalan Ercis Siantar, Polisi Buru Pemasok Berinisial P

19 Oktober 2026 | 17:53 WIB
Hukrim

Polisi Tangkap Pria 43 Tahun di Siantar, 470 Gram Ganja Disita dari Paper Bag

19 Oktober 2026 | 11:16 WIB
Politik

Perebutan Kursi Ketua Golkar Siantar Memanas, Dasa Sinaga: Saya Siap Maju

17 Oktober 2026 | 15:42 WIB
News

ILAJ Minta Kajari Simalungun Serius Tangani Dugaan Korupsi Dana TPG Di SD Al Washliyah 90 Sinaksak

17 Oktober 2026 | 13:36 WIB
News

ILAJ Nilai Kajari Simalungun Lambat Tetapkan Tersangka Dugaan Pungli PDAM Tirta Lihou, Potensi Kerugian Warga Rp225 Juta

17 Oktober 2026 | 13:11 WIB
Regional

Siantar Sibuk Bangun Trotoar, Warga Pertanyakan Manfaatnya: Ujungnya Jadi Lapak Malam

17 Oktober 2026 | 11:36 WIB
Regional

Tak Cukup Pelantikan! KORMI Simalungun Didorong Hidupkan Olahraga Tradisional di Sekolah

16 Oktober 2026 | 19:48 WIB
Regional

Waspada Dampak Asap Karhutla! Dinkes Pematangsiantar Ingatkan Warga soal Bahaya Pernapasan

15 Oktober 2026 | 19:58 WIB
Hukrim

Kasus Jonres Sinaga Tak Kunjung Terungkap, ILAJ Sentil Kapolres Simalungun: Jangan Duduk Manis

15 Oktober 2026 | 19:40 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2024 LENCANAGARUDA.COM

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Dunia
  • Sport
  • Ekonomi
  • Wisata
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Tekno

© 2024 LENCANAGARUDA.COM

rotasi barak berita hari ini danau toba