Pematangsiantar, Lencanagaruda.com – Keberadaan bangunan di kawasan sekolah Taman Siswa, Jalan Kartini, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, menjadi sorotan. Bangunan tersebut disebut belum mengajukan Perizinan Bangunan Gedung (PBG) dan diduga tidak memenuhi ketentuan Garis Sempadan Bangunan (GSB).
Temuan itu disampaikan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Pematangsiantar, Musa Silalahi, Rabu (2/09/2026).
Musa memastikan, berdasarkan pengecekan Dinas PUTR, pemilik bangunan tersebut belum pernah mengajukan permohonan PBG kepada pihaknya.
“Itu tidak ada mengurus ke kita PBG-nya, pengajuan ke kita juga tidak ada. Tim juga sudah kita turunkan ke lokasi,” ujar Musa.
Tak hanya persoalan perizinan, posisi bangunan juga disebut tidak sesuai dengan ketentuan tata ruang, khususnya terkait GSB.
Musa menjelaskan, ketentuan GSB di kawasan Jalan Kartini menetapkan jarak bangunan dari ruas jalan sekitar 15 meter. Namun, bangunan yang disorot tersebut berdiri dengan jarak yang disebut tidak memenuhi ketentuan tersebut.
“Sudah pernah kita tegur, agar mereka mengurus dokumen persyaratannya, agar GSB tidak dilanggar. Untuk bangunan lama sudah sesuai,” katanya.

Persoalan ini menjadi perhatian karena pembangunan gedung bukan hanya berkaitan dengan keberadaan fisik bangunan, tetapi juga menyangkut kepatuhan terhadap tata ruang dan legalitas bangunan.
Musa mengatakan Pemko Pematangsiantar saat ini tengah mengatur regulasi terkait bangunan yang berdiri tidak sesuai ketentuan tata ruang maupun perizinan.
Menurutnya, ke depan pemilik bangunan yang terbukti melanggar aturan dapat dikenakan sejumlah sanksi, mulai dari sanksi administrasi, denda hingga pembongkaran.
“Nantinya akan dikenakan denda, apakah itu dikenakan per tahun bagi masyarakat yang melanggar aturan. Jika tidak mau, maka akan dikenakan terus dendanya hingga mereka mau memperbaikinya, maka denda tersebut akan dihapus,” jelasnya.
Musa menyebut penerapan denda juga diarahkan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus mendorong pemilik bangunan agar memenuhi ketentuan yang berlaku.
Namun demikian, persoalan bangunan di kawasan strategis seperti Jalan Kartini menimbulkan pertanyaan lebih jauh: sejauh mana pengawasan Pemko terhadap pembangunan yang diduga belum mengantongi PBG dan melanggar GSB? Apalagi, bangunan tersebut berada di kawasan sekolah yang semestinya tidak luput dari pengawasan aspek keselamatan, tata ruang, maupun ketertiban pembangunan.
Pemko Pematangsiantar dituntut tidak berhenti pada teguran. Jika pelanggaran memang terbukti, penegakan aturan harus dilakukan secara konsisten dan tidak tebang pilih.Sebab, aturan tata ruang dan perizinan seharusnya berlaku sama bagi setiap pemilik bangunan, tanpa memandang lokasi maupun siapa pemiliknya. ( Herry Sinaga )
