Simalungun, Lencanagaruda.com – Ancaman kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) menjadi perhatian serius jajaran Polres Simalungun. Langkah pencegahan diperkuat dengan menggandeng Manggala Agni untuk menyisir kawasan yang dinilai berpotensi terjadi kebakaran.
Upaya tersebut dilakukan personel Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Simalungun, sebagai langkah antisipasi agar potensi munculnya titik api dapat diketahui dan ditangani sedini mungkin.
Kegiatan dipimpin Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Wisnugraha Paramaartha, bersama IPDA Gagas Dewanta Aji, serta personel Opsnal Unit II. Mereka berkoordinasi dengan Sekretaris Manggala Agni Daops II Pematangsiantar, Maralo Tambun, beserta tim.
Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba mengatakan, pencegahan menjadi salah satu langkah penting untuk menghindari kebakaran yang lebih besar.
“Ini merupakan langkah preemtif dan preventif untuk mencegah terjadinya Karhutla sekaligus bentuk kehadiran Polri di tengah masyarakat,” ujar Verry saat dikonfirmasi, Selasa(1/09/2026) malam.
Menurutnya, kegiatan dimulai dengan koordinasi bersama Manggala Agni Daops II Pematangsiantar. Setelah itu, tim gabungan bergerak menyambangi kawasan hutan dan permukiman warga yang berada di sekitar wilayah rawan.
Tak hanya berpatroli, petugas juga melakukan edukasi secara langsung kepada masyarakat. Stiker berisi imbauan pencegahan Karhutla dibagikan dan ditempelkan di sejumlah lokasi yang mudah dilihat warga.
Masyarakat diingatkan agar tidak membuka maupun membersihkan lahan menggunakan metode pembakaran. Warga juga diminta tidak membuang puntung rokok sembarangan, khususnya ketika berada di sekitar kawasan hutan dan lahan kering.
Polres Simalungun juga menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam mendeteksi potensi kebakaran sejak dini.
Warga diminta segera melapor apabila menemukan kepulan asap, titik api, maupun aktivitas pembakaran lahan yang mencurigakan.
“Kalau masyarakat menemukan titik api atau mengetahui adanya aktivitas pembakaran lahan, segera laporkan kepada kepolisian, pemerintah setempat atau instansi terkait,” kata Verry.
Ia menjelaskan, Karhutla tidak hanya mengancam kawasan hutan. Dampaknya dapat merembet ke berbagai sektor, mulai dari kualitas udara dan kesehatan masyarakat hingga kerusakan lingkungan, aktivitas ekonomi, bahkan keselamatan warga.
Karena itu, masyarakat juga diberikan pemahaman mengenai konsekuensi hukum bagi pihak yang sengaja melakukan pembakaran hutan maupun lahan.
“Selain dampak terhadap lingkungan dan kesehatan, kami juga mengingatkan masyarakat bahwa ada ketentuan hukum dan sanksi bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan,” tegasnya.
Dari kegiatan tersebut, petugas telah melakukan pemasangan serta pembagian stiker imbauan di sejumlah titik. Sosialisasi juga dilakukan kepada warga yang tinggal maupun beraktivitas di sekitar kawasan hutan.
Verry menyebut respons masyarakat terhadap kegiatan tersebut cukup baik. Warga dinilai memahami pentingnya menjaga kawasan sekitar agar terhindar dari ancaman kebakaran.
Pengawasan Bakal Diperkuat
Polres Simalungun memastikan kegiatan pencegahan tidak berhenti pada sosialisasi.Patroli dan pemantauan akan dilakukan secara berkala terhadap kawasan yang memiliki potensi terjadinya Karhutla.
Koordinasi lintas sektor juga akan diperkuat dengan pemerintah kecamatan, pemerintah nagori, TNI, instansi terkait bidang kehutanan serta masyarakat.
“Kami akan terus melakukan sosialisasi dan pengawasan. Jika ditemukan dugaan tindak pidana pembakaran hutan dan lahan, tentu akan dilakukan penyelidikan dan penegakan hukum sesuai aturan,” ujar Verry.
Ia menegaskan, deteksi dini menjadi salah satu kunci untuk mencegah api berkembang menjadi bencana yang lebih luas. ( Herry Sinaga )
