LencanaGaruda
Jumat, 21 Agustus 2026
No Result
View All Result
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Dunia
  • Sport
  • Ekonomi
  • Wisata
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Tekno
LencanaGaruda
No Result
View All Result
LencanaGaruda
No Result
View All Result
  • News
  • Peristiwa
  • Regional
  • Nasional
  • Dunia
  • Bisnis
  • Seleb
  • Sport
  • Tekno
  • Wisata
Home Hukrim
Polres Pematangsiantar saat gelar Rekonstruksi kasus pengeroyokan terhadap Jaka Janes Malau sampai meninggal ( Herry Sinaga)

Polres Pematangsiantar saat gelar Rekonstruksi kasus pengeroyokan terhadap Jaka Janes Malau sampai meninggal ( Herry Sinaga)

Berkas Pengeroyokan Maut Jaka Malau Kembali ke Jaksa, Kejari Siantar Buka Sinyal P21

Redaksi by Redaksi
20/08/2026
in Hukrim

Pematangsiantar – Kasus pengeroyokan yang merenggut nyawa Jaka Jannes Malau kembali bergulir setelah berkas perkara hasil penyidikan Polres Pematangsiantar diserahkan kembali kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar.

Berkas tersebut sebelumnya dikembalikan jaksa kepada penyidik dengan sejumlah petunjuk yang harus dilengkapi atau dikenal sebagai P19. Setelah penyidik melakukan rekonstruksi untuk memperjelas rangkaian peristiwa, berkas kini kembali berada di tangan jaksa peneliti.

Kasubsi II Intelijen Kejari Pematangsiantar, Lamhot Efrikson Siburian, membenarkan bahwa berkas perkara tersebut telah diterima kembali pada Kamis (20/8/2026).

Menurut Lamhot, jaksa saat ini tengah memeriksa pemenuhan seluruh petunjuk yang sebelumnya diberikan kepada penyidik. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan berkas telah memenuhi ketentuan baik secara formal maupun materiel.

“Berkas P19 kasus pengeroyokan yang menewaskan Jaka Jannes Malau hari ini sudah dikembalikan Polres Pematangsiantar setelah rekonstruksi kemarin. Jika seluruh kelengkapan formal dan materiel terpenuhi, kita siap nyatakan P21,” ujar Lamhot.

Lamhot menyebut penelitian berkas dilakukan secara cermat. Jaksa akan mencocokkan hasil penyidikan terbaru dengan petunjuk yang sebelumnya disampaikan dalam P19.

Dengan demikian, proses penelitian tidak diarahkan pada perkara di luar materi yang telah menjadi bagian dari berkas penyidikan.

Kejari Pematangsiantar memiliki waktu paling lama tujuh hari untuk menentukan apakah berkas tersebut telah memenuhi syarat untuk dinyatakan lengkap.

Apabila seluruh petunjuk telah dipenuhi dan tidak ditemukan lagi kekurangan, perkara tersebut akan dinyatakan P21.

Status P21 menjadi tahapan penting karena menandakan berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh jaksa dan selanjutnya dapat memasuki proses pelimpahan tersangka beserta barang bukti untuk tahap penuntutan.

Kasus pengeroyokan yang menyebabkan Jaka Jannes Malau meninggal dunia sebelumnya menjadi perhatian karena proses penyidikannya terus berlanjut hingga tahap rekonstruksi.

Kini, bola penanganan perkara kembali berada di tangan jaksa. Hasil penelitian dalam beberapa hari ke depan akan menentukan apakah perkara tersebut langsung melangkah ke tahap berikutnya atau masih membutuhkan pelengkapan dari penyidik.

Kejari Pematangsiantar sendiri memberikan sinyal bahwa P21 dapat segera diterbitkan apabila seluruh persyaratan dan petunjuk P19 telah dipenuhi.

Perkembangan tersebut menjadi titik penting bagi keluarga korban dan publik yang menantikan kepastian proses hukum terhadap perkara pengeroyokan maut tersebut. ( Herry Sinaga )

Tags: Kasus Jaka Janes MalauKejari SiantarPematangsiantarPengeroyokanPolres PematangsiantarSumatera Utara.
ShareTweetSendSharePin

Berita Terkini

Regional

Bukan Sekadar Kompetisi, Sudirman Cup 7 Dapat Dukungan Penuh Wali Kota Wesly

21 Agustus 2026 | 22:28 WIB
Peristiwa

Hujan Deras dan Angin Kencang Terjang Siantar, Puting Beliung hingga Pohon Tumbang di 4 Lokasi

21 Agustus 2026 | 19:47 WIB
Peristiwa

Hujan Deras dan Angin Kencang, Sejumlah Wilayah Pematangsiantar Padam Listrik

21 Agustus 2026 | 19:34 WIB
News

Sekretaris KNPI Simalungun Minta Bupati Evaluasi dan Copot Camat Hutabayu Raja

21 Agustus 2026 | 18:39 WIB
Regional

Mancing Bareng Walikota Pematangsiantar Habiskan Anggaran? Sumber Dana Dipertanyakan

21 Agustus 2026 | 16:30 WIB
Regional

Dana Desa Buntu Turunan Simalungun Hampir Rp3,8 Miliar, Ke Mana Aliran Anggarannya?

21 Agustus 2026 | 16:01 WIB
Peristiwa

Tabrak Lari Dua Kali di Siantar, Pria Ngaku Wartawan Kepergok Pakai Plat Bodong

21 Agustus 2026 | 15:54 WIB
Regional

Fun Run Parapat 2026 Viral Keributan, Hadiah Rp80 Juta Dipertanyakan

21 Agustus 2026 | 14:53 WIB
Regional

1,13 Juta Pelanggan Gunakan KA Bersubsidi di Sumut, Siantar Ekspres Tumbuh 6 Persen

21 Agustus 2026 | 07:41 WIB
Regional

Rp.6 Juta per Sekolah untuk Buku, Siapa yang Mengarahkan? RKAS SD Negeri Simalungun Disorot.

20 Agustus 2026 | 23:05 WIB
Regional

Ketua TP PKK Pematangsiantar Ajak Remaja Berani Tolak Narkoba

20 Agustus 2026 | 20:16 WIB
Regional

Simalungun Jadi Pusat Launching Pemutakhiran Data Keluarga Sumut, 200 KK Jadi Sampel

20 Agustus 2026 | 19:46 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2024 LENCANAGARUDA.COM

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Dunia
  • Sport
  • Ekonomi
  • Wisata
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Tekno

© 2024 LENCANAGARUDA.COM

rotasi barak berita hari ini danau toba