Pematangsiantar – Kasus pengeroyokan yang merenggut nyawa Jaka Jannes Malau kembali bergulir setelah berkas perkara hasil penyidikan Polres Pematangsiantar diserahkan kembali kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar.
Berkas tersebut sebelumnya dikembalikan jaksa kepada penyidik dengan sejumlah petunjuk yang harus dilengkapi atau dikenal sebagai P19. Setelah penyidik melakukan rekonstruksi untuk memperjelas rangkaian peristiwa, berkas kini kembali berada di tangan jaksa peneliti.
Kasubsi II Intelijen Kejari Pematangsiantar, Lamhot Efrikson Siburian, membenarkan bahwa berkas perkara tersebut telah diterima kembali pada Kamis (20/8/2026).
Menurut Lamhot, jaksa saat ini tengah memeriksa pemenuhan seluruh petunjuk yang sebelumnya diberikan kepada penyidik. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan berkas telah memenuhi ketentuan baik secara formal maupun materiel.
“Berkas P19 kasus pengeroyokan yang menewaskan Jaka Jannes Malau hari ini sudah dikembalikan Polres Pematangsiantar setelah rekonstruksi kemarin. Jika seluruh kelengkapan formal dan materiel terpenuhi, kita siap nyatakan P21,” ujar Lamhot.
Lamhot menyebut penelitian berkas dilakukan secara cermat. Jaksa akan mencocokkan hasil penyidikan terbaru dengan petunjuk yang sebelumnya disampaikan dalam P19.
Dengan demikian, proses penelitian tidak diarahkan pada perkara di luar materi yang telah menjadi bagian dari berkas penyidikan.
Kejari Pematangsiantar memiliki waktu paling lama tujuh hari untuk menentukan apakah berkas tersebut telah memenuhi syarat untuk dinyatakan lengkap.
Apabila seluruh petunjuk telah dipenuhi dan tidak ditemukan lagi kekurangan, perkara tersebut akan dinyatakan P21.
Status P21 menjadi tahapan penting karena menandakan berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh jaksa dan selanjutnya dapat memasuki proses pelimpahan tersangka beserta barang bukti untuk tahap penuntutan.
Kasus pengeroyokan yang menyebabkan Jaka Jannes Malau meninggal dunia sebelumnya menjadi perhatian karena proses penyidikannya terus berlanjut hingga tahap rekonstruksi.
Kini, bola penanganan perkara kembali berada di tangan jaksa. Hasil penelitian dalam beberapa hari ke depan akan menentukan apakah perkara tersebut langsung melangkah ke tahap berikutnya atau masih membutuhkan pelengkapan dari penyidik.
Kejari Pematangsiantar sendiri memberikan sinyal bahwa P21 dapat segera diterbitkan apabila seluruh persyaratan dan petunjuk P19 telah dipenuhi.
Perkembangan tersebut menjadi titik penting bagi keluarga korban dan publik yang menantikan kepastian proses hukum terhadap perkara pengeroyokan maut tersebut. ( Herry Sinaga )
