LencanaGaruda
Selasa, 20 Oktober 2026
No Result
View All Result
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Dunia
  • Sport
  • Ekonomi
  • Wisata
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Tekno
LencanaGaruda
No Result
View All Result
LencanaGaruda
No Result
View All Result
  • News
  • Peristiwa
  • Regional
  • Nasional
  • Dunia
  • Bisnis
  • Seleb
  • Sport
  • Tekno
  • Wisata
Home Hukrim
Polres Pematangsiantar saat gelar Rekonstruksi kasus pengeroyokan terhadap Jaka Janes Malau sampai meninggal ( Herry Sinaga)

Polres Pematangsiantar saat gelar Rekonstruksi kasus pengeroyokan terhadap Jaka Janes Malau sampai meninggal ( Herry Sinaga)

Berkas Pengeroyokan Maut Jaka Malau Kembali ke Jaksa, Kejari Siantar Buka Sinyal P21

Redaksi by Redaksi
20/08/2026
in Hukrim

Pematangsiantar – Kasus pengeroyokan yang merenggut nyawa Jaka Jannes Malau kembali bergulir setelah berkas perkara hasil penyidikan Polres Pematangsiantar diserahkan kembali kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar.

Berkas tersebut sebelumnya dikembalikan jaksa kepada penyidik dengan sejumlah petunjuk yang harus dilengkapi atau dikenal sebagai P19. Setelah penyidik melakukan rekonstruksi untuk memperjelas rangkaian peristiwa, berkas kini kembali berada di tangan jaksa peneliti.

Kasubsi II Intelijen Kejari Pematangsiantar, Lamhot Efrikson Siburian, membenarkan bahwa berkas perkara tersebut telah diterima kembali pada Kamis (20/8/2026).

Menurut Lamhot, jaksa saat ini tengah memeriksa pemenuhan seluruh petunjuk yang sebelumnya diberikan kepada penyidik. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan berkas telah memenuhi ketentuan baik secara formal maupun materiel.

“Berkas P19 kasus pengeroyokan yang menewaskan Jaka Jannes Malau hari ini sudah dikembalikan Polres Pematangsiantar setelah rekonstruksi kemarin. Jika seluruh kelengkapan formal dan materiel terpenuhi, kita siap nyatakan P21,” ujar Lamhot.

Lamhot menyebut penelitian berkas dilakukan secara cermat. Jaksa akan mencocokkan hasil penyidikan terbaru dengan petunjuk yang sebelumnya disampaikan dalam P19.

Dengan demikian, proses penelitian tidak diarahkan pada perkara di luar materi yang telah menjadi bagian dari berkas penyidikan.

Kejari Pematangsiantar memiliki waktu paling lama tujuh hari untuk menentukan apakah berkas tersebut telah memenuhi syarat untuk dinyatakan lengkap.

Apabila seluruh petunjuk telah dipenuhi dan tidak ditemukan lagi kekurangan, perkara tersebut akan dinyatakan P21.

Status P21 menjadi tahapan penting karena menandakan berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh jaksa dan selanjutnya dapat memasuki proses pelimpahan tersangka beserta barang bukti untuk tahap penuntutan.

Kasus pengeroyokan yang menyebabkan Jaka Jannes Malau meninggal dunia sebelumnya menjadi perhatian karena proses penyidikannya terus berlanjut hingga tahap rekonstruksi.

Kini, bola penanganan perkara kembali berada di tangan jaksa. Hasil penelitian dalam beberapa hari ke depan akan menentukan apakah perkara tersebut langsung melangkah ke tahap berikutnya atau masih membutuhkan pelengkapan dari penyidik.

Kejari Pematangsiantar sendiri memberikan sinyal bahwa P21 dapat segera diterbitkan apabila seluruh persyaratan dan petunjuk P19 telah dipenuhi.

Perkembangan tersebut menjadi titik penting bagi keluarga korban dan publik yang menantikan kepastian proses hukum terhadap perkara pengeroyokan maut tersebut. ( Herry Sinaga )

Tags: Kasus Jaka Janes MalauKejari SiantarPematangsiantarPengeroyokanPolres PematangsiantarSumatera Utara.
ShareTweetSendSharePin

Berita Terkini

Regional

Kasus 3 Ton Sawit PTPN IV Bah Jambi Menggantung, Ketua SPBUN Lempar Konfirmasi ke Manajemen

20 Oktober 2026 | 06:15 WIB
Regional

Udara Simalungun Dikhawatirkan Tercemar Asap, Pemkab Turun Ambil Sampel di 3 Wilayah

19 Oktober 2026 | 21:33 WIB
Hukrim

Sabu 1,13 Gram Disita di Jalan Ercis Siantar, Polisi Buru Pemasok Berinisial P

19 Oktober 2026 | 17:53 WIB
Hukrim

Polisi Tangkap Pria 43 Tahun di Siantar, 470 Gram Ganja Disita dari Paper Bag

19 Oktober 2026 | 11:16 WIB
Politik

Perebutan Kursi Ketua Golkar Siantar Memanas, Dasa Sinaga: Saya Siap Maju

17 Oktober 2026 | 15:42 WIB
News

ILAJ Minta Kajari Simalungun Serius Tangani Dugaan Korupsi Dana TPG Di SD Al Washliyah 90 Sinaksak

17 Oktober 2026 | 13:36 WIB
News

ILAJ Nilai Kajari Simalungun Lambat Tetapkan Tersangka Dugaan Pungli PDAM Tirta Lihou, Potensi Kerugian Warga Rp225 Juta

17 Oktober 2026 | 13:11 WIB
Regional

Siantar Sibuk Bangun Trotoar, Warga Pertanyakan Manfaatnya: Ujungnya Jadi Lapak Malam

17 Oktober 2026 | 11:36 WIB
Regional

Tak Cukup Pelantikan! KORMI Simalungun Didorong Hidupkan Olahraga Tradisional di Sekolah

16 Oktober 2026 | 19:48 WIB
Regional

Waspada Dampak Asap Karhutla! Dinkes Pematangsiantar Ingatkan Warga soal Bahaya Pernapasan

15 Oktober 2026 | 19:58 WIB
Hukrim

Kasus Jonres Sinaga Tak Kunjung Terungkap, ILAJ Sentil Kapolres Simalungun: Jangan Duduk Manis

15 Oktober 2026 | 19:40 WIB
Regional

Kejati Sumut Setujui Restorative Justice Kasus Kealpaan Berujung Kematian di Simalungun

15 Oktober 2026 | 19:17 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2024 LENCANAGARUDA.COM

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Dunia
  • Sport
  • Ekonomi
  • Wisata
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Tekno

© 2024 LENCANAGARUDA.COM

rotasi barak berita hari ini danau toba