Simalungun – Pengelolaan Dana Desa di Nagori Buntu Turunan, Kecamatan Hatonduhan, Kabupaten Simalungun, mulai menjadi sorotan. Dalam kurun 2023–2025, dana desa yang tersalurkan ke nagori tersebut mencapai sekitar Rp3,79 miliar.
Besarnya anggaran yang telah direalisasikan itu kini menjadi perhatian, terutama terkait sejumlah program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang membutuhkan penelusuran antara dokumen anggaran dengan kondisi faktual di lapangan.
Data yang dihimpun menunjukkan anggaran desa digunakan untuk berbagai sektor, mulai dari pertanian, peternakan, pariwisata, infrastruktur, hingga penyertaan modal.
Namun, pertanyaan publik bukan semata soal berapa besar dana yang masuk, melainkan ke mana uang tersebut dibelanjakan, apa hasilnya, dan seberapa besar manfaatnya bagi masyarakat.
Penyertaan Modal Rp429 Juta Jadi Sorotan
Salah satu pos anggaran yang paling menarik perhatian terdapat pada tahun 2025.
Nagori Buntu Turunan tercatat mengalokasikan Rp429.264.400 dari Dana Desa untuk penyertaan modal.
Nilai tersebut tergolong besar sehingga publik patut mendapatkan penjelasan mengenai dasar penyertaan modal tersebut.
Modal itu disalurkan kepada siapa? Apakah kepada Badan Usaha Milik Nagori (BUMNag), kelompok usaha, atau badan usaha lainnya?
Kemudian, apa bentuk penyertaan modalnya, bagaimana mekanisme pengelolaannya, serta berapa keuntungan atau manfaat yang telah diterima masyarakat?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting dijawab secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi mengenai penggunaan anggaran desa.
Anggaran Pertanian, Peternakan hingga Pariwisata
Sorotan juga mengarah pada sejumlah kegiatan pemberdayaan masyarakat.
Pada 2023, terdapat anggaran sekitar Rp238.485.000 untuk peningkatan produksi tanaman pangan, termasuk dukungan alat produksi dan pengolahan pertanian serta penggilingan padi atau jagung.
Kemudian pada 2024, sejumlah anggaran tercatat dialokasikan untuk pembangunan, rehabilitasi dan peningkatan sarana-prasarana pariwisata milik desa.
Nilainya masing-masing sekitar Rp20,3 juta, Rp92,9 juta, Rp94,4 juta dan Rp33,9 juta.
Pada tahun yang sama, terdapat pula anggaran sekitar Rp190.163.820 untuk peningkatan produksi peternakan, termasuk alat produksi dan pengolahan serta pembangunan maupun pengadaan kandang.
Besarnya anggaran tersebut tentu membutuhkan pembuktian di lapangan. Apakah sarana yang dianggarkan benar-benar tersedia? Siapa penerima manfaatnya? Di mana lokasi kegiatannya? Dan apakah hasil program masih dapat dilihat hingga saat ini?
Jalan Usaha Tani Juga Perlu Diverifikasi
Penelusuran tidak hanya perlu diarahkan pada program pemberdayaan.
Sejumlah pekerjaan infrastruktur, termasuk pembangunan, rehabilitasi, peningkatan maupun pengerasan jalan usaha tani dan jalan desa, juga penting diperiksa.
Dokumen perencanaan harus dibandingkan dengan realisasi fisik. Pemeriksaan dapat meliputi panjang dan lebar jalan, jenis material yang digunakan, ketebalan pekerjaan, lokasi, hingga kualitas hasil pembangunan.
Jika terdapat perbedaan antara dokumen dengan kondisi fisik, hal tersebut tentu perlu dijelaskan oleh pihak yang bertanggung jawab.
Sebab, Dana Desa pada prinsipnya bukan sekadar angka dalam laporan pertanggungjawaban. Setiap rupiah yang dibelanjakan semestinya dapat ditelusuri dan memberikan manfaat nyata bagi warga.
Dana Desa Tersalurkan 100 Persen
Berdasarkan data penyaluran, Dana Desa Nagori Buntu Turunan pada 2025 memiliki pagu Rp1.146.322.000 dan seluruhnya tercatat telah disalurkan.
Pada 2024, pagunya mencapai Rp1.455.445.000, juga dengan realisasi penyaluran 100 persen.
Sedangkan pada 2023, pagu Dana Desa tercatat Rp1.193.013.000 dan seluruhnya telah disalurkan. Jika digabungkan, total Dana Desa yang tersalurkan selama tiga tahun tersebut mencapai Rp3.794.780.000.
Artinya, hampir Rp3,8 miliar dana desa telah mengalir ke Nagori Buntu Turunan dalam periode 2023–2025.
Besarnya dana tersebut membuat transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran menjadi semakin penting.
Bukan Menuduh, tetapi Perlu Dibuktikan
Munculnya pertanyaan mengenai sejumlah kegiatan tidak serta-merta dapat disimpulkan sebagai pelanggaran atau pekerjaan fiktif.
Dugaan tersebut tetap membutuhkan verifikasi dan pembuktian. Karena itu, pemeriksaan lapangan menjadi langkah penting. Aparat pengawas maupun pihak berwenang dapat mencocokkan APBDes, RKPDes, dokumen pelaksanaan kegiatan, laporan pertanggungjawaban, bukti transaksi, volume pekerjaan, hingga kondisi fisik hasil pembangunan.
Khusus penyertaan modal Rp429,26 juta, penjelasan mengenai dasar hukum, penerima modal, bentuk investasi, laporan pengelolaan serta hasil usaha menjadi informasi yang layak diketahui masyarakat.
Pangulu Belum Memberikan Tanggapan
Untuk memperoleh keberimbangan informasi, Pangulu Nagori Buntu Turunan Roberton Nainggolan telah dikonfirmasi melalui WhatsApp maupun sambungan telepon WhatsApp terkait penggunaan Dana Desa dan sejumlah program yang menjadi sorotan, Jumat (21/8/2026).
Namun hingga berita ini disusun, yang bersangkutan belum memberikan respons. ( Herry Sinaga )
