Simalungun – Pengadaan buku di sejumlah Sekolah Dasar (SD) Negeri di Kabupaten Simalungun tahun 2026 mulai menjadi sorotan. Pasalnya, muncul dugaan adanya perubahan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) setelah sebelumnya dokumen tersebut disahkan, untuk mengakomodasi anggaran pengadaan buku.
Informasi yang diterima , Kamis (20/8/2026), menyebutkan setiap sekolah diduga diminta mengalokasikan anggaran sekitar Rp6 juta dari dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) untuk pembelian buku.
Pengadaan tersebut disebut-sebut berkaitan dengan salah satu penerbit buku, yakni Liniswara, yang diketahui beralamat di Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Namun, dugaan keterlibatan penerbit tersebut maupun mekanisme pengadaannya masih memerlukan konfirmasi dan pembuktian dari pihak sekolah, Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun, serta pihak penerbit.
RKAS Sudah Disahkan, Mengapa Bisa Berubah?
Hal yang menjadi sorotan bukan semata-mata pengadaan buku, melainkan dugaan perubahan RKAS setelah dokumen tersebut disahkan.
Sumber yang mengetahui informasi tersebut menyebutkan, anggaran pengadaan buku kemudian dimasukkan ke dalam RKAS sejumlah SD Negeri dengan nilai sekitar Rp6 juta per sekolah.
Jika informasi tersebut benar, sejumlah pertanyaan penting patut dijawab.
Kapan perubahan RKAS dilakukan? Siapa yang mengusulkan? Siapa yang menyetujui? Dan apa dasar kebutuhan pengadaan buku tersebut?
Pertanyaan itu penting karena RKAS menjadi salah satu dokumen utama dalam perencanaan dan penggunaan anggaran satuan pendidikan.
Perubahan anggaran tentu harus memiliki dasar, mekanisme, serta jejak administrasi yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Harga Buku di Atas Rp100 Ribu Ikut Disorot
Selain dugaan perubahan RKAS, harga buku yang disebut mencapai lebih dari Rp100 ribu per eksemplar juga menjadi perhatian.
Dengan anggaran sekitar Rp6 juta setiap sekolah, publik tentu berhak mengetahui secara transparan berapa jumlah buku yang dibeli, judul dan jenis bukunya, harga satuan, hingga total nilai transaksi.
Sederhananya, bila satu buku dihargai lebih dari Rp100 ribu, berapa eksemplar yang diterima sekolah dari anggaran Rp6 juta tersebut?
Apakah harga tersebut merupakan harga resmi penerbit? Apakah sudah termasuk ongkos distribusi dan pengiriman? Atau terdapat komponen biaya lainnya?
Semua itu seharusnya dapat dijelaskan melalui dokumen pengadaan.
Siapa yang Menentukan Penerbit dan Judul Buku?
Pertanyaan yang tak kalah penting adalah siapa yang menentukan buku dan penerbitnya.
Apakah masing-masing sekolah secara mandiri menentukan kebutuhan buku berdasarkan kebutuhan pembelajaran? Atau terdapat arahan dari pihak tertentu?
Jika sekolah diberikan keleluasaan menentukan pengadaan, perlu dijelaskan pula bagaimana proses pemilihan dilakukan dan apakah terdapat pembanding harga dari penerbit lain.
Dokumen seperti RKAS, surat pemesanan, faktur, kuitansi, bukti pembayaran, hingga daftar buku yang diterima sekolah dapat menjadi kunci untuk menguji kebenaran informasi tersebut.
Disdik Simalungun Didesak Beri Penjelasan
Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun dinilai perlu memberikan penjelasan secara terbuka agar persoalan ini tidak berkembang menjadi spekulasi.
Setidaknya ada beberapa hal yang perlu dijawab:
Apakah RKAS yang telah disahkan dapat diubah untuk memasukkan pengadaan buku?
Siapa yang berwenang mengusulkan dan menyetujui perubahan tersebut?
Apakah seluruh sekolah mendapatkan arahan yang sama?
Dari mana muncul angka sekitar Rp6 juta per sekolah?
Bagaimana mekanisme pemilihan buku dan penerbit?
Apakah sekolah wajib membeli dari penerbit tertentu?
Berapa harga satuan buku dan berapa jumlah buku yang dibeli?
Apakah penggunaan dana BOSP tersebut telah sesuai dengan ketentuan?
Transparansi menjadi penting karena dana BOSP merupakan anggaran yang penggunaannya harus dapat dipertanggungjawabkan.
Hingga berita ini diterbitkan, dugaan perubahan RKAS, alokasi sekitar Rp6 juta per sekolah, harga buku di atas Rp100 ribu, serta keterlibatan penerbit Liniswara masih membutuhkan verifikasi dan klarifikasi dari pihak terkait.
Lencanagaruda.com , masih berupaya meminta konfirmasi kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun, sejumlah pihak sekolah, dan pihak penerbit untuk memperoleh informasi yang berimbang. ( Herry Sinaga )
