JAKARTA – Ketua Institute Law and Justice (ILAJ), Fawer Sihite, menegaskan bahwa penentuan seseorang bersalah atau tidak dalam suatu perkara pidana tidak dapat didasarkan pada opini publik, tekanan media sosial, ataupun tingkat viralnya suatu pemberitaan. Menurutnya, Indonesia adalah negara hukum yang menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) serta due process of law.
Pernyataan tersebut disampaikan Fawer Sihite menyikapi berkembangnya berbagai opini publik terkait proses hukum yang sedang dihadapi mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Saat ini, perkara tersebut masih berada dalam proses penegakan hukum dan telah memasuki tahap penahanan oleh penyidik.
“Negara hukum tidak mengenal konsep trial by social media. Seseorang tidak dapat dinyatakan bersalah hanya karena ramai diperbincangkan atau divonis oleh opini publik. Yang menentukan bersalah atau tidak adalah mekanisme hukum melalui proses penyidikan, penuntutan, pembuktian di persidangan, hingga putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” tegas Fawer.
Menurutnya, masyarakat memang memiliki hak untuk memberikan kritik dan mengawasi proses penegakan hukum. Namun, kebebasan berpendapat harus tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan agar tidak berubah menjadi penghakiman yang dapat mencederai prinsip keadilan.
Fawer menambahkan, setiap aparat penegak hukum wajib bekerja secara profesional, independen, transparan, dan akuntabel dalam menangani perkara tersebut. Di sisi lain, seluruh pihak juga harus menghormati hak-hak tersangka sebagaimana dijamin dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan prinsip hak asasi manusia.
“Apabila alat bukti nantinya membuktikan adanya tindak pidana, maka putusan pengadilan harus dihormati. Sebaliknya, apabila dalam proses pembuktian seseorang dinyatakan tidak bersalah, maka negara dan masyarakat juga wajib menghormati serta memulihkan nama baik yang bersangkutan. Itulah esensi negara hukum,” ujarnya.
Fawer juga mengingatkan agar masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh narasi yang menggiring opini seolah-olah proses hukum telah selesai sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Proses hukum harus dibiarkan berjalan sesuai koridornya. Jangan sampai viralitas menggantikan fungsi pengadilan, dan jangan pula opini publik menggeser kewenangan hakim dalam menilai fakta serta alat bukti,” katanya.
Di akhir pernyataannya, Fawer mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjaga kepercayaan terhadap sistem peradilan dengan mengedepankan objektivitas, menghormati asas praduga tak bersalah, serta menyerahkan penilaian akhir kepada lembaga peradilan.
“Negara hukum berdiri di atas fakta, alat bukti, dan putusan hakim, bukan di atas jumlah unggahan, komentar, ataupun tagar yang sedang menjadi tren. Karena itu, mari kita hormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan demi tegaknya keadilan dan kepastian hukum,” tutup Fawer. (TIM)
