LencanaGaruda
Jumat, 23 Oktober 2026
No Result
View All Result
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Dunia
  • Sport
  • Ekonomi
  • Wisata
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Tekno
LencanaGaruda
No Result
View All Result
LencanaGaruda
No Result
View All Result
  • News
  • Peristiwa
  • Regional
  • Nasional
  • Dunia
  • Bisnis
  • Seleb
  • Sport
  • Tekno
  • Wisata
Home News

Apresiasi Kejagung Periksa Febrie sebagai Saksi, Ketua ILAJ: Dasar Hukumnya Jelas, Mari Hormati Due Process of Law

Redaksi by Redaksi
24/07/2026
in News

JAKARTA – Ketua Institute Law and Justice (ILAJ), Fawer Full Fander Sihite, mengapresiasi sikap Kejaksaan Agung (Kejagung) yang memberikan penjelasan secara terbuka mengenai pemeriksaan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan barang bukti uang dan 74 kilogram emas.

Menurut Fawer, keterangan resmi Kejaksaan Agung yang menyebut pemeriksaan dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru telah memberikan kepastian kepada publik bahwa proses hukum tersebut memiliki landasan yuridis yang jelas.

“ILAJ mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung yang menyampaikan dasar hukum pemeriksaan ini secara transparan. Penjelasan tersebut penting agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan tidak terjebak pada narasi maupun spekulasi yang dapat menyesatkan opini publik,” ujar Fawer dalam keterangannya, Jumat (24/7/2026).

Ia menegaskan, penjelasan yang disampaikan Kejaksaan Agung sekaligus memperlihatkan bahwa pemeriksaan terhadap Febrie Adriansyah sebagai saksi bukanlah tindakan tanpa dasar, melainkan bagian dari mekanisme penyidikan yang dijalankan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Ketika Kejaksaan Agung menjelaskan bahwa terdapat sprindik baru sebagai dasar pemeriksaan, maka kita harus menghormati proses tersebut. Dasar hukumnya sudah jelas. Jangan membangun persepsi seolah-olah setiap pemeriksaan pasti bermuara pada kesimpulan tertentu. Dalam negara hukum, setiap tahapan memiliki prosedur yang harus dihormati,” katanya.

Fawer juga menyoroti penjelasan Kejaksaan Agung yang menyebut pemeriksaan sebagai saksi dilakukan dengan berpedoman pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 serta praktik peradilan yang berkembang, termasuk putusan praperadilan yang menegaskan pentingnya pemeriksaan seseorang sebelum dilakukan penetapan status hukum tertentu.

Menurutnya, langkah tersebut merupakan implementasi nyata dari prinsip due process of law, yaitu penegakan hukum yang mengedepankan prosedur, perlindungan hak asasi, serta kepastian hukum.

“Penegakan hukum tidak boleh hanya berorientasi pada hasil, tetapi juga harus benar dari sisi prosedur. Due process of law adalah fondasi negara hukum. Ketika aparat penegak hukum menjalankan setiap tahapan sesuai aturan, maka kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum juga akan semakin kuat,” ujarnya.

Ketua ILAJ itu juga mengingatkan bahwa pemeriksaan sebagai saksi tidak boleh dimaknai sebagai bentuk pembuktian kesalahan seseorang. Ia meminta seluruh pihak tetap menjunjung tinggi asas **praduga tidak bersalah (presumption of innocence) sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Karena itu, hak-hak hukum seseorang harus tetap dihormati selama proses berlangsung. Jangan sampai opini publik mendahului fakta hukum yang sedang dibangun melalui proses penyidikan,” tegasnya.

Di sisi lain, Fawer menyatakan masyarakat juga perlu memberikan ruang kepada penyidik untuk bekerja secara profesional, objektif, independen, dan bebas dari tekanan maupun intervensi.

“Kita percaya aparat penegak hukum memiliki tanggung jawab konstitusional untuk mengungkap fakta secara objektif. Karena itu, mari kita serahkan proses pembuktian kepada penyidik dan menghormati setiap tahapan yang sedang berjalan. Ruang publik seharusnya menjadi tempat edukasi hukum, bukan arena untuk saling menghakimi,” ucapnya.

Fawer berharap proses penyidikan perkara tersebut dapat berlangsung secara transparan, akuntabel, dan menjunjung tinggi prinsip keadilan sehingga hasil akhirnya benar-benar memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

“Pada akhirnya, yang harus kita jaga bukan hanya penegakan hukumnya, tetapi juga marwah negara hukum. Siapa pun yang diperiksa wajib menghormati proses hukum, dan aparat penegak hukum juga wajib memastikan seluruh tindakan dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan. Itulah esensi supremasi hukum yang sesungguhnya,” tutup Fawer. (TIM)

ShareTweetSendSharePin

Berita Terkini

Regional

Peringatan Hari Santri di Simalungun, Pendidikan Moral dan Literasi Keuangan Jadi Sorotan

22 Oktober 2026 | 20:06 WIB
Regional

Bantu Warga Hadapi Harga Pangan, Pemkab Simalungun Gelar Gerakan Pangan Murah

22 Oktober 2026 | 19:53 WIB
Regional

Komputer Terbatas, SMAN 1 Pematangsiantar Atur 428 Siswa Ikuti TKA 2026 Bergelombang

22 Oktober 2026 | 18:06 WIB
Hukrim

Residivis Narkoba dan Rekannya Diamankan di Siantar, Sabu Disembunyikan dalam Tisu

22 Oktober 2026 | 09:45 WIB
Regional

156 Peserta Ramaikan Festival Qasidah Pematangsiantar, Ini Target Pemko

22 Oktober 2026 | 07:54 WIB
Regional

Bupati Simalungun Gandeng Kajati Sumut, Perkuat Pencegahan Pelanggaran Hukum

22 Oktober 2026 | 07:37 WIB
Regional

Kabut Asap Sempat Selimuti Siantar, Kasus ISPA Belum Naik, Dinkes Imbau Warga Tetap Waspada

21 Oktober 2026 | 17:35 WIB
Hukrim

Tak Punya Identitas, Pria 65 Tahun Ditemukan Meninggal di Hinalang Simalungun

21 Oktober 2026 | 15:32 WIB
Hukrim

Sewa Avanza Berujung Laporan Polisi, Ziw Agriva Simatupang Ditangkap di Tebing Tinggi

21 Oktober 2026 | 12:03 WIB
Peristiwa

Tembok MAN Pematangsiantar Roboh Dini Hari, Perbaikan Permanen Masih Menunggu Kanwil Kemenag

21 Oktober 2026 | 11:43 WIB
Hukrim

Gerebek Rumah di Sinaksak, Polres Simalungun Temukan 17 Paket Sabu, Satu Orang Jadi Tersangka

20 Oktober 2026 | 23:59 WIB
Regional

KI Sumut Award 2026: Pematangsiantar Peringkat Ketiga, Standar Informatif Naik Jadi 90

20 Oktober 2026 | 23:47 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2024 LENCANAGARUDA.COM

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Dunia
  • Sport
  • Ekonomi
  • Wisata
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Tekno

© 2024 LENCANAGARUDA.COM

rotasi barak berita hari ini danau toba