JAKARTA – Ketua Institute Law and Justice (ILAJ), Fawer Full Fander Sihite, menyampaikan penghormatan atas keputusan Hotman Paris Hutapea untuk mengundurkan diri sebagai kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, dengan alasan kondisi kesehatan.
Menurut Fawer, keputusan tersebut patut dihormati karena Hotman Paris telah menyampaikan secara terbuka bahwa dirinya sedang mengalami gangguan kesehatan dan mendapat anjuran dari tim dokter untuk mengurangi aktivitas serta fokus pada proses pemulihan.
“Kami menghormati sepenuhnya keputusan Bang Hotman Paris Hutapea. Kesehatan adalah prioritas utama. Jika dokter telah menyarankan beliau untuk beristirahat, maka keputusan tersebut harus dihormati oleh semua pihak,” ujar Fawer Sihite, Kamis (23/7/2026).
Meski demikian, Fawer mengatakan ILAJ tidak dapat menutup mata terhadap berbagai dinamika yang berkembang selama penanganan perkara Febrie Adriansyah. Namun, ia menegaskan bahwa hingga saat ini ILAJ tidak memiliki bukti yang menunjukkan adanya pihak tertentu yang memberikan tekanan kepada Hotman Paris.
“Secara pribadi, saya hanya memiliki dugaan yang sangat kecil, kalau boleh saya ilustrasikan sekitar 0,8 persen, bahwa mungkin saja terdapat tekanan terhadap Bang Hotman Paris, baik tekanan psikologis maupun bentuk tekanan lainnya yang tidak kami ketahui dan tidak dapat kami buktikan. Saya tegaskan, ini bukan fakta yang telah terbukti, melainkan semata-mata dugaan pribadi yang tidak boleh ditafsirkan sebagai suatu kesimpulan,” jelasnya.
Fawer menambahkan bahwa besarnya perhatian publik terhadap perkara yang melibatkan Febrie Adriansyah memang berpotensi memunculkan berbagai dinamika. Karena itu, menurutnya, setiap pihak harus menghormati asas praduga tak bersalah dan menghindari spekulasi yang tidak didukung oleh alat bukti.
Lebih lanjut, Fawer menegaskan bahwa apa pun yang melatarbelakangi pengunduran diri Hotman Paris, hal tersebut sama sekali tidak akan mengubah sikap Institute Law and Justice (ILAJ) dalam memberikan dukungan kepada Febrie Adriansyah.
Menurutnya, dukungan ILAJ bukan ditujukan kepada individu semata, melainkan kepada prinsip negara hukum, penghormatan terhadap hak asasi manusia, serta pentingnya setiap warga negara memperoleh proses hukum yang adil (due process of law).
“Posisi ILAJ tidak berubah sedikit pun. Kami akan tetap memberikan dukungan kepada Bapak Febrie Adriansyah agar seluruh proses hukum berjalan secara profesional, independen, objektif, transparan, dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Negara hukum harus memastikan bahwa setiap orang diperlakukan sama di hadapan hukum dan mendapatkan perlindungan atas hak-haknya tanpa diskriminasi,” tegas Fawer.
ILAJ juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung, tidak melakukan penghakiman di ruang publik (trial by the press), serta memberikan kesempatan kepada aparat penegak hukum dan lembaga peradilan untuk bekerja secara independen berdasarkan fakta dan alat bukti.
“Pada akhirnya, yang paling penting bukan siapa yang menjadi kuasa hukum Bapak Febrie Adriansyah, melainkan tegaknya keadilan berdasarkan hukum, fakta, dan pembuktian yang objektif. ILAJ akan tetap konsisten mengawal perkara ini dan terus memberikan dukungan kepada Bapak Febrie Adriansyah hingga seluruh proses hukum berakhir sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tutup Fawer Sihite. (TIM)
