JAKARTA – Ketua Institute Law and Justice (ILAJ), Fawer Full Fander Sihite, menilai penanganan perkara yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah telah memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat, termasuk anggapan bahwa kasus tersebut berkaitan dengan potensi Febrie menduduki jabatan Jaksa Agung di masa mendatang.
Pandangan tersebut disampaikan Fawer dalam dialog Podcast “Jumpa Tengah” Tribun Medan bersama Pemimpin Redaksi Harian Tribun Medan dan TribunMedan.com, Iin Solihin, saat membahas dinamika penegakan hukum dan dampaknya terhadap kepercayaan publik.
Dalam dialog tersebut, Fawer menegaskan bahwa dirinya tidak menyatakan spekulasi tersebut sebagai fakta. Namun, menurutnya, proses hukum yang dipersepsikan kurang transparan telah membuka ruang lahirnya berbagai dugaan dan narasi di tengah masyarakat.
“Kalau kita lihat dari asumsi ini semua, pada akhirnya pertanyaannya ini ada hidden something. Sepertinya ada sesuatu yang kemudian disembunyikan. Kemudian muncul spekulasi kalau Febrie ini nanti akan jadi Jaksa Agung dan pada akhirnya harus dihabisi, harus dijegal,” ujar Fawer dalam Podcast Jumpa Tengah Tribun Medan.
Fawer mengatakan, munculnya spekulasi tersebut tidak dapat dilepaskan dari minimnya informasi yang dipahami publik mengenai konstruksi perkara. Akibatnya, berbagai tafsir berkembang dan membentuk opini yang belum tentu sesuai dengan fakta hukum.
Menanggapi hal itu, Pemimpin Redaksi Tribun Medan, Iin Solihin, menyampaikan bahwa narasi-narasi tersebut muncul di ruang publik karena proses yang dinilai belum transparan. Ia menekankan bahwa masyarakat akhirnya membangun berbagai dugaan akibat kurangnya penjelasan yang komprehensif mengenai perkara tersebut.
Fawer menegaskan bahwa yang paling penting saat ini adalah memastikan proses hukum berjalan secara objektif, terbuka, dan berdasarkan alat bukti yang sah, sehingga tidak menyisakan ruang bagi spekulasi maupun persepsi negatif terhadap institusi penegak hukum.
“Kalau Pak Febrie memang bersalah, silakan ditegakkan hukum setegak-tegaknya sesuai ketentuan yang berlaku. Tetapi seluruh proses harus transparan sehingga masyarakat mengetahui dasar setiap tindakan hukum yang diambil,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa penegakan hukum tidak hanya bertujuan menjatuhkan sanksi kepada pihak yang terbukti bersalah, tetapi juga menjaga legitimasi negara hukum melalui proses yang adil dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Karena itu, menurut Fawer, setiap spekulasi yang berkembang seharusnya dijawab melalui keterbukaan proses hukum, bukan dengan membiarkannya terus berkembang tanpa kepastian. Dengan demikian, kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum dapat tetap terjaga dan asas praduga tidak bersalah tetap dihormati hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (TIM)
