JAKARTA – Ketua Institute Law and Justice (ILAJ), Fawer Full Fander Sihite, menilai penanganan perkara mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah perlu dilakukan secara sangat hati-hati agar tidak menimbulkan confirmation bias yang dapat menggerus kepercayaan publik terhadap sistem penegakan hukum nasional.
Pandangan tersebut disampaikan Fawer dalam dialog Podcast “Jumpa Tengah” Tribun Medan bersama Pemimpin Redaksi Harian Tribun Medan dan TribunMedan.com, Iin Solihin, ketika membahas dinamika penanganan perkara yang sedang menjadi perhatian publik.
Menurut Fawer, dalam psikologi maupun ilmu hukum dikenal istilah confirmation bias, yaitu kecenderungan seseorang atau suatu institusi mempertahankan kesimpulan awal dan kemudian hanya mencari fakta-fakta yang dianggap mendukung kesimpulan tersebut, sementara fakta lain yang dapat mengarah pada kesimpulan berbeda berpotensi kurang memperoleh perhatian.
“Kalau kita melihat situasi ini, secara psikologi ada istilah confirmation bias. Temuan awal itu jangan sampai kemudian menggiring proses berikutnya seolah-olah harus tetap mengarah pada kesimpulan yang sama. Padahal proses penyelidikan yang berjalan bisa saja menghasilkan fakta yang berbeda,” ujar Fawer dalam Podcast Jumpa Tengah Tribun Medan.
Fawer menegaskan, justru karena perkara ini melibatkan seorang mantan pejabat tinggi penegak hukum, maka seluruh proses harus dibangun di atas asas objektivitas, keterbukaan, dan due process of law, sehingga setiap keputusan benar-benar lahir dari alat bukti yang sah, bukan karena tekanan opini publik ataupun persepsi yang telah terbentuk lebih dahulu.
Menurutnya, apabila sejak awal masyarakat telah digiring kepada suatu kesimpulan sebelum seluruh konstruksi perkara dibuka secara transparan, maka ruang bagi proses pembuktian yang objektif akan semakin menyempit.
Ia mengingatkan bahwa transparansi menjadi faktor penting dalam menjaga legitimasi penegakan hukum.
“Publik berhak mengetahui apa dasar seseorang ditetapkan sebagai tersangka. Kalau disebut tindak pidana pencucian uang (TPPU), maka skema TPPU-nya seperti apa, apa hubungan dengan tindak pidana asalnya, itu semestinya dijelaskan agar masyarakat tidak terus berandai-andai,” katanya.
Fawer mengatakan, munculnya berbagai spekulasi di ruang publik justru disebabkan karena konstruksi perkara belum dipahami secara utuh oleh masyarakat.
Menurutnya, kondisi seperti ini bukan hanya berdampak terhadap individu yang sedang berperkara, tetapi juga dapat memengaruhi tingkat kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
“Ini bukan sekadar bicara Pak Febrie. Ini menyangkut marwah negara hukum. Kalau terhadap pejabat tinggi saja masyarakat melihat proses hukumnya tidak jelas, maka bagaimana masyarakat kecil akan percaya terhadap sistem hukum kita?” ujarnya.
Ketua ILAJ itu menegaskan bahwa organisasinya tidak pernah meminta agar proses hukum dihentikan tanpa dasar.
Sebaliknya, ILAJ mendorong agar seluruh proses dilakukan secara profesional, independen, transparan, serta memberikan kesempatan yang sama kepada semua pihak untuk memperoleh perlindungan hukum sesuai prinsip negara hukum.
“Kalau memang bersalah, silakan dihukum sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Tetapi kalau setelah seluruh proses ternyata tidak ditemukan keterlibatan, maka hak-haknya juga harus dipulihkan. Situasi ini harus dibuat terang sehingga masyarakat memperoleh kepastian hukum,” tegasnya.
Lebih lanjut, Fawer mengingatkan pentingnya tetap menjunjung tinggi **asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence)** selama proses hukum berlangsung.
Ia mengutip prinsip universal dalam hukum pidana yang menyatakan bahwa lebih baik membebaskan orang yang bersalah daripada menghukum seorang yang tidak bersalah.
“Kalau belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka asas praduga tak bersalah harus tetap dikedepankan. Kalau memang bersalah silakan dihukum, tetapi kalau tidak bersalah jangan dihukum. Lebih baik membebaskan sekian banyak orang yang bersalah daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah,” ujar Fawer.
Fawer berharap penyelesaian perkara tersebut nantinya benar-benar mampu memperkuat kepercayaan publik terhadap supremasi hukum, bukan justru memperdalam polarisasi maupun persepsi adanya bias dalam proses penegakan hukum.
“Yang harus dijaga bukan hanya keberhasilan menghukum pelaku tindak pidana, tetapi juga menjaga marwah negara hukum melalui proses yang adil, transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik,” pungkasnya. Berdasarkan transkrip podcast, ia juga menekankan agar masyarakat tidak terburu-buru memvonis sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (TIM)
