JAKARTA – Ketua Institute Law and Justice (ILAJ), Fawer Full Fander Sihite, S.H., S.Th., MAPS., menegaskan bahwa seluruh proses hukum yang berkaitan dengan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, harus diserahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum dan diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta prinsip-prinsip negara hukum.
Menurut Fawer, ILAJ menghormati setiap proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga putusan pengadilan yang dilakukan oleh lembaga penegak hukum yang berwenang. Namun, ia menilai terdapat kontradiksi antara pernyataan sejumlah pihak yang mengajak masyarakat untuk “menyerahkan sepenuhnya kepada penegak hukum” dengan tindakan yang justru membentuk opini seolah-olah Febrie telah dinyatakan bersalah.
“Jika memang semua pihak sepakat menyerahkan perkara ini kepada penegak hukum, maka seharusnya semua pihak juga menghormati asas praduga tidak bersalah. Faktanya, yang terjadi justru ada pihak agar Febrie dihukum mati, menggelar aksi demonstrasi yang mengarah pada penghakiman, membangun opini melalui berbagai kanal media dan media sosial, serta memobilisasi buzzer untuk menggiring persepsi bahwa Febrie adalah koruptor, padahal belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” ujar Fawer.
Fawer menilai tindakan tersebut berpotensi mencederai prinsip presumption of innocence atau asas praduga tidak bersalah yang merupakan salah satu pilar utama dalam sistem peradilan pidana Indonesia.
“Opini publik tidak boleh menggantikan fungsi pengadilan. Tidak seorang pun boleh diperlakukan sebagai orang yang telah bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Negara hukum harus dijalankan berdasarkan alat bukti dan proses peradilan, bukan berdasarkan tekanan massa ataupun perang opini di ruang digital,” tegasnya.
Lebih lanjut, Fawer menyatakan bahwa ILAJ menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat di muka umum sebagaimana dijamin oleh konstitusi. Namun, kebebasan tersebut tidak boleh berubah menjadi upaya untuk menghakimi seseorang sebelum proses hukum selesai.
“Silakan mengawal proses hukum, memberikan kritik, ataupun melakukan pengawasan. Tetapi jangan sampai kebebasan tersebut berubah menjadi tekanan yang menggiring kesimpulan bahwa seseorang pasti bersalah sebelum pengadilan memutus. Itu bukan lagi kontrol sosial, melainkan penghakiman publik.”
Fawer juga menegaskan bahwa ILAJ akan tetap memberikan pendampingan moral dan menyampaikan pandangan hukum apabila ditemukan narasi yang dinilai mengabaikan prinsip keadilan dan due process of law.
“Kalau semua pihak bebas menyerang, menghukum, dan membangun opini negatif terhadap Febrie, sementara ketika ada pihak yang menyampaikan pembelaan berdasarkan argumentasi hukum justru dipersoalkan, maka terjadi ketidakadilan dalam ruang publik. Seolah-olah tidak ada lagi yang boleh menyampaikan perspektif berbeda. Kami tentu tidak dapat menerima kondisi seperti itu.”
Menurutnya, dalam negara demokrasi setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum, termasuk hak untuk memperoleh pembelaan hukum dan hak untuk menyampaikan pendapat berdasarkan fakta serta argumentasi hukum.
“ILAJ tidak sedang menghalangi proses hukum dan tidak pernah meminta adanya perlakuan istimewa. Yang kami perjuangkan adalah agar proses hukum berjalan objektif, independen, bebas dari intervensi, serta menghormati hak-hak setiap orang sebagaimana dijamin oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan.”
Di akhir pernyataannya, Fawer mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjaga integritas proses penegakan hukum dengan mengedepankan asas keadilan, objektivitas, dan penghormatan terhadap putusan pengadilan.
“Apabila kita benar-benar percaya kepada penegak hukum, maka biarkan proses hukum berjalan sampai selesai. Jangan mendahului putusan pengadilan dengan vonis di ruang publik. Negara hukum hanya akan tegak apabila setiap orang menghormati due process of law, bukan membangun penghakiman sebelum hakim menjatuhkan putusan.” (Tim).
