LencanaGaruda
Jumat, 4 September 2026
No Result
View All Result
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Dunia
  • Sport
  • Ekonomi
  • Wisata
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Tekno
LencanaGaruda
No Result
View All Result
LencanaGaruda
No Result
View All Result
  • News
  • Peristiwa
  • Regional
  • Nasional
  • Dunia
  • Bisnis
  • Seleb
  • Sport
  • Tekno
  • Wisata
Home News

Sering ke Jakarta & Diduga Terima ‘Upeti’ Melalui Anak Main Inisial RS yang di Hubungkan Kajari Luar Siantar Inisial EP, Pro-Public Institute Resmi Laporkan Erwin Purba ke JAMWAS Kejagung

Redaksi by Redaksi
28/04/2026
in News

Pematangsiantar – Direktur Pro-Public Institute, Goklif Manurung, secara resmi melaporkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pematangsiantar, Erwin Purba, kepada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (JAMWAS) Kejaksaan Agung Republik Indonesia. 28 April 2026.

Laporan tersebut tertuang dalam surat bernomor 026/PRO-PUBLIC/B/IV/2026 dengan perihal Dugaan Pelanggaran Disiplin dan Penyalahgunaan Jabatan, disertai lampiran berupa bukti permulaan rekaman audio.

Dugaan Pelanggaran Serius

Berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan Pro-Public Institute, ditemukan sejumlah indikasi yang dinilai janggal dan berpotensi melanggar hukum.

Salah satu temuan utama adalah aktivitas rutin terlapor yang diketahui hampir setiap hari Jumat sudah berada di Jakarta hingga minggu. Aktivitas tersebut dinilai menimbulkan pertanyaan serius terkait sumber pembiayaan perjalanan, mengingat besarnya biaya transportasi dan akomodasi.

Di sisi lain, dengan kisaran gaji seorang Kepala Kejaksaan Negeri yang berkisar antara Rp16 juta hingga Rp20 juta per bulan, muncul dugaan adanya sumber pendanaan lain di luar penghasilan resmi.

Lebih jauh, laporan ini juga memuat dugaan kuat adanya praktik penerimaan upeti dari pihak tertentu di lingkungan Pemerintah Kota Pematangsiantar. Dugaan tersebut disebut disalurkan melalui perantara berinisial RS yang sudah tidak asing lagi merupakan anak mainnya dan turut melibatkan oknum internal kejaksaan berinisial EP yang juga memiliki jabatan sebagai Kajari di luar Siantar di Sumatera Utara.

Berpotensi Langgar UU Tipikor dan Kode Etik Jaksa

Atas temuan tersebut, Pro-Public Institute menilai adanya potensi pelanggaran terhadap:

* Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, khususnya terkait gratifikasi dan penyalahgunaan jabatan
* Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
* Kode Etik dan Perilaku Jaksa yang menuntut integritas serta profesionalitas tinggi

Desakan Pemeriksaan Menyeluruh

Dalam laporan tersebut, Pro-Public Institute mendesak JAMWAS Kejagung untuk segera:

1. Memeriksa aktivitas rutin perjalanan terlapor ke Jakarta
2. Menelusuri sumber pembiayaan perjalanan tersebut
3. Mengklarifikasi dugaan penerimaan upeti
4. Memeriksa pihak-pihak yang diduga menjadi perantara, termasuk inisial RS dan EP
5. Melakukan audit gaya hidup (lifestyle audit)
6. Menjatuhkan sanksi tegas apabila terbukti terjadi pelanggaran

Komitmen Kawal Integritas

Goklif Manurung menegaskan bahwa laporan ini merupakan bentuk partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga marwah institusi penegak hukum.

“Ini bukan sekadar laporan, tetapi bentuk komitmen kami untuk memastikan bahwa institusi hukum tetap bersih, profesional, dan bebas dari praktik penyalahgunaan kewenangan,” tegas Goklif.

Pro-Public Institute berharap Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui JAMWAS dapat menindaklanjuti laporan ini secara cepat, transparan, dan akuntabel.

RED

ShareTweetSendSharePin

Berita Terkini

Regional

KAI Buka Rekrutmen 2026, Lulusan SMA hingga Sarjana Berpeluang Jadi Bagian dari Perkeretaapian

4 September 2026 | 23:21 WIB
Regional

Tak Mau Kecolongan, Sat Lantas Simalungun Patroli Malam Antisipasi Balap Liar dan Laka

4 September 2026 | 23:06 WIB
Regional

Kebakaran Maut PT Evyap Tewaskan Pekerja, DPRD Simalungun Soroti Kesiapan PT KINRA Kelola KEK Sei Mangkei

4 September 2026 | 21:56 WIB
Hukrim

Polisi Gerebek Kebun Sawit Karang Rejo Simalungun, Pria 47 Tahun Kepergok Bawa Sabu

4 September 2026 | 21:47 WIB
Regional

Dinas Kominfo Pematangsiantar Luncurkan Pustaha, Portal Terpadu Data untuk Dorong Transformasi Digital

4 September 2026 | 21:27 WIB
Regional

Kebakaran Maut KEK Sei Mangkei Tewaskan Pekerja, KNPI Simalungun Desak Pimpinan PT KINRA Dicopot

4 September 2026 | 20:46 WIB
Regional

Peduli Warga Disabilitas, Petugas Disdukcapil Simalungun Datangi Rumah Rekam KTP-el

4 September 2026 | 20:22 WIB
Hukrim

Empat Hari Setelah Beraksi, Pelaku Pencurian Motor dan Elektronik di Tapian Dolok Diciduk

4 September 2026 | 20:15 WIB
Peristiwa

Api Berkobar di Kolam Limbah PKS PTPN IV Dolok Ilir, Ini yang Terjadi

4 September 2026 | 19:56 WIB
Regional

Razia Pajak Kendaraan di Jalan Merdeka Siantar, 20 Unit Terjaring Belum Bayar PKB

4 September 2026 | 18:37 WIB
Regional

Aturan Dilanggar, Proyek Gedung Taman Siswa Siantar Berjalan di Tengah Sorotan PBG dan GSB

4 September 2026 | 11:21 WIB
Regional

Pedagang Pasar Simalungun Keluhkan Dagangan Tak Terserap MBG, Wabup: Rantai Pasok Harus Jelas

3 September 2026 | 21:12 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2024 LENCANAGARUDA.COM

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Dunia
  • Sport
  • Ekonomi
  • Wisata
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Tekno

© 2024 LENCANAGARUDA.COM

rotasi barak berita hari ini danau toba