Simalungun (Sumut) – Ketua Institute Law and Justice (ILAJ), Fawer Sihite, melontarkan kritik keras terhadap kinerja Kejaksaan Negeri Simalungun dalam penanganan dugaan tindak pidana korupsi program Pelatihan Ketahanan Pangan dan Pengelolaan BUMDes Tahun Anggaran 2025.
Fawer menilai, hingga saat ini Kejari Simalungun terkesan lebih aktif membangun citra di media dibandingkan memberikan kepastian hukum kepada publik terkait perkembangan perkara tersebut.
“Publik tidak butuh sekadar pemberitaan atau pencitraan. Yang dibutuhkan adalah kepastian hukum. Jangan sampai Kejari Simalungun hanya terlihat aktif di media, tetapi lambat dalam menetapkan tersangka,” tegas Fawer.
Ia menyoroti bahwa meskipun penyidik telah memeriksa puluhan bahkan puluhan lebih saksi—tercatat sedikitnya 91 orang telah dimintai keterangan—namun belum ada satu pun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Kondisi ini dinilai menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat.
Menurutnya, intensitas ekspos di media seharusnya sejalan dengan progres nyata dalam penanganan perkara. Jika tidak, hal tersebut justru berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
“Kalau hanya ramai di media tapi tidak ada hasil konkret, ini berbahaya. Penegakan hukum tidak boleh menjadi panggung pencitraan,” lanjutnya.
ILAJ juga mengingatkan agar Kejaksaan Negeri Simalungun tetap bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel, dengan fokus pada pembuktian hukum, bukan pada publikasi semata.
Di sisi lain, Fawer tetap menegaskan pentingnya menjunjung tinggi prinsip asas praduga tak bersalah dalam setiap proses hukum, agar tidak terjadi kesalahan dalam penetapan tersangka.
“ILAJ tidak ingin ada kriminalisasi, tetapi juga tidak ingin ada pembiaran. Jika alat bukti sudah cukup, segera tetapkan tersangka. Jika belum, sampaikan secara terbuka kepada publik,” ujarnya.
ILAJ menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan mendesak Kejaksaan Negeri Simalungun untuk lebih mengedepankan substansi penegakan hukum daripada sekadar pencitraan di ruang publik. Kepastian hukum, menurutnya, adalah kunci utama dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Red
