Simalungun (Sumut) – Ketua ILAJ (Institute Law And Justice), Fawer Sihite, melontarkan kritik keras terhadap kinerja Panitia Khusus (Pansus) PPPK DPRD Simalungun yang dinilai belum menunjukkan hasil konkret, meskipun telah menemukan indikasi serius dalam proses seleksi PPPK Tahun 2024.
Menurut Fawer, temuan Pansus yang mengungkap adanya dugaan maladministrasi, pemalsuan Surat Keputusan (SK) honorer, hingga munculnya istilah “PPPK siluman”, seharusnya tidak berhenti pada rekomendasi normatif yang dikembalikan kepada Pemerintah Kabupaten.
“Kalau hanya sebatas rekomendasi ke Pemkab, ini terkesan hanya menghabiskan anggaran. Pansus harus berani mendorong langsung ke aparat penegak hukum. Jangan setengah-setengah,” tegas Fawer.
Ia menilai, dugaan seperti tanda tangan palsu dalam SK honorer, ketidaksesuaian data, serta indikasi penyalahgunaan kewenangan dalam meloloskan peserta yang tidak memenuhi syarat merupakan pelanggaran serius yang berpotensi pidana.
“Ini bukan sekadar pelanggaran administrasi. Ini sudah masuk dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen dan penyalahgunaan wewenang. Kalau tidak ada yang diproses hukum, bahkan sampai ada yang dipenjara, maka Pansus ini patut dipertanyakan,” ujarnya.
Lebih jauh, Fawer juga menyoroti kemungkinan adanya keterlibatan pihak-pihak tertentu, termasuk oknum di lembaga legislatif itu sendiri.
“Kita patut curiga, jangan-jangan ada juga oknum DPRD yang ikut ‘menitipkan’ nama-nama honorer siluman untuk diloloskan menjadi PPPK. Ini harus dibuka terang-benderang. Jangan sampai Pansus hanya jadi panggung pencitraan,” katanya.
Ia menegaskan bahwa ultimatum 20 hari bagi peserta yang diduga menggunakan dokumen tidak sah untuk mengundurkan diri tidak cukup tanpa langkah hukum yang jelas.
“Kalau hanya disuruh mundur, ini tidak memberikan efek jera. Harus ada proses hukum. Kalau tidak, praktik seperti ini akan terus berulang,” tegasnya.
Fawer juga mempertanyakan urgensi pembentukan pansus lanjutan apabila hasil pansus sebelumnya tidak memiliki dampak hukum nyata.
“Kalau pansus lanjutan hanya memperpanjang pembahasan tanpa keberanian membawa kasus ini ke ranah hukum, lebih baik tidak usah. Rakyat butuh kejelasan dan keadilan, bukan sekadar rapat yang menguras anggaran,” pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, Pansus PPPK DPRD Simalungun menemukan indikasi kuat maladministrasi dan dugaan pemalsuan dokumen dalam seleksi PPPK 2024, termasuk dugaan keterlibatan pihak dinas/Panselda. Pansus juga merekomendasikan agar oknum ASN yang terlibat diproses hukum serta meminta peserta dengan dokumen tidak sah untuk mengundurkan diri dalam waktu 20 hari.
Namun demikian, ILAJ (Institute Law And Justice) menegaskan bahwa tanpa langkah konkret menuju proses hukum, seluruh kerja Pansus berpotensi menjadi sia-sia dan hanya membebani anggaran daerah. Red
