Simalungun (Sumut) — Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Simalungun menyoroti potensi kerusakan aliran irigasi yang berdampak pada sekitar 500 hektar lahan pertanian di Kecamatan Siantar. KNPI meminta Bupati Simalungun meninjau ulang izin pembangunan Perumahan Meranti Land yang diduga berkontribusi terhadap terganggunya sistem pengairan tersebut.
Sekretaris KNPI Simalungun, Edis Galingging, mengatakan pihaknya telah melakukan peninjauan langsung ke lokasi dan menemukan sejumlah permasalahan serius pada saluran irigasi.
“Kondisi di lapangan menunjukkan irigasi sudah tidak berjalan normal. Banyak titik yang kotor, mengalami pendangkalan, dan debit airnya menurun. Bahkan di beberapa bagian, aliran air tidak lagi lancar karena adanya pembangunan di sekitar kawasan tersebut,” ujar Edis, Sabtu (21/03/2026).
Menurut dia, gangguan pada sistem irigasi tersebut berpotensi memengaruhi produktivitas lahan pertanian masyarakat yang selama ini bergantung pada aliran air tersebut. Jika dibiarkan, kondisi ini dinilai dapat mengancam ketahanan pangan di tingkat daerah.
KNPI Simalungun, lanjut Edis, tidak menolak pembangunan perumahan. Namun, ia menegaskan bahwa setiap pembangunan harus memperhatikan aspek lingkungan dan keberlanjutan sektor pertanian.
“Kami tidak anti pembangunan, tetapi pembangunan harus berimbang. Jangan sampai mengorbankan kepentingan petani dan merusak infrastruktur vital seperti irigasi,” katanya.
Ia meminta Bupati Simalungun melakukan evaluasi menyeluruh terhadap izin Perumahan Meranti Land, termasuk memastikan apakah pembangunan tersebut telah sesuai dengan ketentuan tata ruang dan analisis dampak lingkungan.
Secara regulasi, Edis menilai persoalan ini berkaitan dengan sejumlah ketentuan, antara lain Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air yang mengamanatkan perlindungan terhadap fungsi air, serta Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Selain itu, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang juga mengatur bahwa setiap pembangunan harus sesuai dengan rencana tata ruang wilayah dan tidak merusak infrastruktur publik yang telah ada.
“Kalau memang ditemukan pelanggaran atau dampak yang tidak sesuai dengan dokumen perizinan, maka Bupati Simalungun memiliki kewenangan untuk meninjau ulang bahkan mencabut izin tersebut,” ujar dia.
KNPI juga mengaitkan persoalan ini dengan pentingnya menjaga ketahanan pangan nasional, sejalan dengan arah kebijakan Presiden Prabowo Subianto.
“Ketahanan pangan menjadi fokus utama Presiden Prabowo. Simalungun sebagai daerah agraris harus mampu menjaga lahan dan sistem irigasinya. Jangan sampai rusak karena pembangunan yang tidak terkendali,” kata Edis.
KNPI Simalungun mendorong Bupati Simalungun segera melakukan langkah konkret, seperti normalisasi saluran irigasi, audit perizinan, serta pengawasan ketat terhadap aktivitas pembangunan di kawasan pertanian.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak pengembang Perumahan Meranti Land terkait temuan tersebut. Red
