Simalungun (Sumut) – Pengadaan seragam olahraga SD dan SMP seluruh sekolah Negeri di Kabupaten Simalungun menjadi kontroversi di kalangan masyarakat dan dapat berpotensi menimbulkan dampak buruk terhadap dunia pendidikan sehingga Gerakan Mahasiswa Merdeka Untuk Rakyat (GMMUR) melaporkan hal tersebut ke Kejaksaan Negeri Simalungun, Senin (21/07/2025).
Diwawancarai awak media ini, Gideon Surbakti – Ketua GMMUR – menjelaskan bahwa proyek pengadaan seragam olahraga SD dan SMP diduga menjadi asas kepentingan pribadi dengan menekan kepala-kepala sekolah SD dan SMP mengatakan atas perintah Bupati. Harga seragam baju olahraga tersebut seharga Rp220.000 (1 Set) berupa baju olahraga, topi, dasi, dan atribut sekolah.
“Kita mendapat bukti dari salah satu orang tua SMPN 2 Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun yang merasa sangat kecewa, karena harga tidak sesuai dengan kualitas yang diharapkan orang tua. ‘Bahannya macam kain lap pun’ begitu keluhan orang tua tersebut yang enggan menyebut namanya sambil memfoto dan vidio seragam olahraga tersebut,” jelas Gideon
Disampaikan Gideon, “Hasil kajian kami, salah satu sampel sekolah SMP, secara riset tercatat memiliki 63 unit SMP di Simalungun yang memiliki 25.965 siswa/i. Sumber informasi melalui survey Badan Pusat Statistik Simalungun.
“Jika kita kalkulasi pengadaan seragam olahraga, Rp220.000 (1 Set) X 25.965 = Rp5.712.300.00,- Setelah kita telusuri, bahan seragam tersebut tidak sampai Rp.220.000 (1 Set) sehingga kita nilai di-mark up Rp100.000 X 25.965 siswa/i = Rp2.596.500.000 demi keuntungan oknum-oknum yang mengadakan proyek ini,” lanjut Gideon
Gideon menilai bahwa oknum-oknum tersebut telah melanggar aturan hukum pada UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Ia juga menduga adanya korupsi dan nepotisme di dunia pendidikan Simalungun saat ini.
Dilanjutkan, Gideon dengan tegas mengatakan, “Pihak kami sudah melaporkan ke Kejaksaan Negeri Simalungun. Kami mendesak serta meminta kepada Kejaksaan Negeri Simalungun agar mengusut tuntas sampai ke akar-akarnya terkait pengadaan seragam olahraga SD dan SMP Negeri di kabupaten Simalungun.
Melalui GMM-UR atas laporan yang disampaikan, bahwa kami juga meminta Bapak Kajari turun langsung menangani perkara ini, agar segera memeriksa serta memanggil untuk menyelidiki lebih lanjut Kepala Sekolah SMP N 2 Tanah Jawa, vendor penyedia barang berinisial WS dan BS, Kepala Dinas Pendidikan Simalungun, serta Koorlap SD dan SMP Negeri seluruhnya,” urainya.
“Ini menjadi masalah khusus di Kabupaten Simalungun. Peristiwa ini harus diusut tuntas oleh penegak hukum Jangan sampai pihak Penegak Hukum lemah akan penegakan hukum demi kepentingan masyarakat khususnya di Dunia Pendidikan,” tutup Gideon Surbakti.
Red/Ed. MN