LencanaGaruda
Sabtu, 13 Juni 2026
No Result
View All Result
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Dunia
  • Sport
  • Ekonomi
  • Wisata
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Tekno
LencanaGaruda
No Result
View All Result
LencanaGaruda
No Result
View All Result
  • News
  • Peristiwa
  • Regional
  • Nasional
  • Dunia
  • Bisnis
  • Seleb
  • Sport
  • Tekno
  • Wisata
Home News Regional
Ketua Institute Law And Justice (ILAJ), Fawer Sihite

Ketua Institute Law And Justice (ILAJ), Fawer Sihite

Jika Benar Pernyataan Altet MMA Terhadap Wali Kota Siantar, Ketua ILAJ Sebut Wesly Silalahi Bisa Dimakzulkan

Redaksi by Redaksi
16/06/2025
in Regional

Pematangsiantar (Sumut) – Ketua Institute Law And Justice (ILAJ), Fawer Sihite, mengecam keras dugaan pernyataan Wesli Silalahi selaku Wali Kota Pematangsiantar yang diduga merendahkan martabat seorang atlet.

Fawer Sihite mengatakan, “Berhenti saja jadi atlet. Kerja di rumah saya, karena atlet tidak ada duitnya.”

Pernyataan ini pertama kali disampaikan oleh Ronald, atlet MMA asal Pematangsiantar, saat menyampaikan orasi usai pertandingan.

Dalam keterangannya di atas ring, Ronald mengungkapkan bahwa salah satu juniornya pernah meminta dukungan kepada Wali Kota, namun justru disuruh berhenti menjadi atlet karena alasan finansial.

“Kalian tidak tahu kami berdarah-darah di sini. Kami bertemu karena bangga dengan kepala daerah kami. Tapi Bapak bilang, tidak ada atlet jadi kaya, mending kalian (atlet) kerja di rumah saya, saya gaji,” ujarnya dengan nada kecewa.

Menanggapi pernyataan tersebut, Fawer menilai bahwa jika pernyataan itu benar diucapkan oleh Wali Kota Wesly, maka ini bukan hanya persoalan etika publik, melainkan berpotensi menjadi pelanggaran serius terhadap regulasi keolahragaan nasional, bahkan bisa menjadi dasar untuk proses pemakzulan. Senin (16/06/2025).

“Seorang kepala daerah tidak bisa bicara sembarangan. Ada aturan, ada kewajiban hukum. Jika benar Wesli mengucapkan itu, maka ia telah menunjukkan sikap tidak berpihak terhadap pembinaan atlet. Sesuatu yang secara hukum adalah kewajibannya,” kata Fawer.

Ia menegaskan bahwa kewajiban kepala daerah dalam pembinaan olahraga diatur jelas dalam berbagai regulasi, di antaranya:

1. Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional, Pasal 21 ayat (1), yang menyatakan bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib melakukan pembinaan dan pengembangan olahraga;

2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan, yang menekankan kewenangan dan tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam pembinaan keolahragaan daerah;

3. Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pengembangan Sentra Pembinaan Olahraga Prestasi di Daerah;

4. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan, yang secara rinci mengatur tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam mencetak atlet berprestasi.

“Kepala Daerah bukan pemilik perusahaan yang bisa bicara semaunya. Ia adalah pejabat publik yang terikat oleh konstitusi dan undang-undang. Jika terbukti abai atau merendahkan kewajiban pembinaan atlet, maka ia bisa dikenai proses hukum politik, bahkan dimakzulkan,” tegas Fawer Sihite.

Untuk itu, Fawer Sihite mendesak agar Wesli Silalahi segera memberikan klarifikasi resmi dan permintaan maaf secara terbuka kepada publik, khususnya kepada para atlet dan insan olahraga di Pematangsiantar,. Jangan semakin mempertontonkan arogansi dalam memberikan respon berita viral tersebut. Ia juga meminta DPRD Kota Pematangsiantar agar tidak tinggal diam dan segera menindaklanjuti laporan masyarakat secara langsung maupun tidak lansung karena kondisi ini sudah viral, terkait dugaan pelanggaran tersebut.

“Siantar butuh pemimpin yang tahu arah dan tanggung jawab. Jangan permalukan para atlet yang telah mengharumkan nama daerah hanya karena ketidakpahaman terhadap fungsi dan mandat jabatan publik,” tutup Fawer.

Red/Ed. MN

Tags: Headline
ShareTweetSendSharePin

Berita Terkini

News

Ketua ILAJ Minta Presiden Prabowo Atensi Kasus Fitri Agus Karo Karo, Petisi Rakyat Bebaskan FAK Tembus 1.283 Tanda Tangan

9 Juni 2026 | 20:35 WIB
News

KNPI Simalungun Apresiasi Pemkab Simalungun Pertahankan Opini WTP dari BPK RI

31 Mei 2026 | 18:40 WIB
News

Pemkab Simalungun Raih Opini WTP dari BPK Tahun Anggaran 2025, ILAJ: Bupati, Sekretaris Daerah dan Inspektorat Layak di Apresiasi

31 Mei 2026 | 18:28 WIB
News

Minta Publik Tidak Menghakimi Kajari Medan, Ketua ILAJ Sebut Ridwan Sujana Angsar Dikenal Berdedikasi Baik

30 Mei 2026 | 12:10 WIB
News

Ketua ILAJ Fawer Sihite Apresiasi Satgas PKH dan TNI AL Gagalkan Penyelundupan Minerba Radioaktif Bernilai Triliunan Rupiah

27 Mei 2026 | 22:05 WIB
News

ILAJ Resmi Laporkan Camat, Sekcam & Bendahara Kecamatan Tapian Dolok ke Kejari Simalungun Atas Dugaan Korupsi Anggaran Tahun 2023

26 Mei 2026 | 23:02 WIB
News

Mantan Kepala Unit Totap Majawa Bulan Lalu Dilaporkan ke Polres, Hari Ini Dengan Kasus Berbeda ILAJ Laporkan Lagi ke Kejaksaan Simalungun

26 Mei 2026 | 22:05 WIB
News

Ketua ILAJ Fawer Sihite Minta Kapolres Simalungun & Kasat Reskrim Serius Tangani Dugaan Pungli PDAM Totap Majawa

26 Mei 2026 | 12:51 WIB
News

Ketua Institute Law And Justice Fawer Sihite Dukung Pernyataan Hinca Panjaitan Soal Penguatan Status Kajati Daerah Khusus Jakarta

24 Mei 2026 | 22:26 WIB
News

Aksi “Makzulkan Walikota” Menggema di Siantar, Massa Soroti Dugaan Korupsi dan Gagal Program

19 Mei 2026 | 21:03 WIB
News

TANGIS PILU Ibu Pendeta Ospina Sitohang yang Suaminya Diduga Dikriminalisasi: Dia Korban Politik

18 Mei 2026 | 13:10 WIB
News

ILAJ Minta Polda Sumut Periksa Bupati dan Kadis Pendidikan Terkait Dugaan Transaksional Jabatan Kepala Sekolah Rp80 Juta

18 Mei 2026 | 12:49 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2024 LENCANAGARUDA.COM

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Dunia
  • Sport
  • Ekonomi
  • Wisata
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Tekno

© 2024 LENCANAGARUDA.COM

rotasi barak berita hari ini danau toba