Pematangsantar (Sumut) – Kepolisian Ressor (Polres) Pematangsiantar melalui personil piket Unit Penegakan Hukum Satuan Lalu Lintas (Gakkum Sat Lantas) dan Kepolisian Sektor (Polsek) Siantar Timur melakukan evakuasi jenazah pengendara sepeda motor Honda Supra X BK 6461 WW, Maretti Zendrato (59) warga, Jalan Ahmad Yani Gang Harapan Kelurahan Asuhan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar yang ditabrak kereta api penumpang Sianțar Expres 102, pada Selasa (20/05/2025) siang sekitar pukul 14.39 WIB.
Kapolsek Siantar Timur, IPTU Edy J.J. Manalu, S.H., M.H., mengatakan bahwa tabrakan tersebut terjadi di Gang Lintasan Penyeberangan Jalan Tongkol menuju Jalan Mujahir Kelurahan Kelurahan Pardomuan Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar.
Awalnya korban Maretti mengendarai sepeda motor Honda Supra x BK 6461 WW datang dari arah Jalan Tongkol menuju arah Jalan Mujahir.
Selanjutnya saat melintas dari Gang lintasan penyeberangan, Maretti diteriaki saksi Wahyu Laila Pardede (29) warga Jalan Mujahir, “Awas! Ada kereta api.”
Namun Maretti tidak mendengar sehingga bagian samping depan sebelah kanan kereta api penumpang Sianțar Express 102 yang datang dari arah Kota Medan menuju Pematangsiantar menabrak Maretti yang sedang mengendarai sepeda motornya.
Maretti langsung terpental ke samping sejauh lebih kurang 10 meter sedangkan kereta api tersebut tetap berjalan menuju ke Stasiun Kereta Api di Kota Pematangsiantar.
Menerima laporan warga, personil piket Polseķ Siantar Timur Polres Pematangsiantar dipimpin Kanit Intelkam, IPDA Syaiful Bahri, S.H., dan Kanit Reskrim, IPDA Jhonson Panjaitan, S.H., datang ke TKP (Tempat Kejadian Pekara) serta menemukan Maretti sudah meninggal di tempat dengan kondisi kaki sebelah kiri dan beberapa anggota tubuhnya patah remuk.
Tidak berapa lama kemudian, Kanit Gakkum Sat Lantas, IPDA Syah Edi Surat Purba, S.H., bersama personil piket datang ke TKP lalu mengevakuasi jenazah Maretti ke ruangan jenazah Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Djasamen Saragih Kota Pematangsiantar.
Lalu personil Unit Gakkum melakukan olah TKP dan mengamankan barang bukti, sepeda motor Honda Supra X BK 6461 WW yang dikendarai Maretti Zendrato.
“Kejadian tabrakan tersebut sudah ditangani pihak Unit Gakkum Sat Lantas untuk diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” pungkas IPTU Edy.
Humas/SA/Ed. MN