Simalungun (Sumut) – Polres Simalungun membantah keras tudingan lamban dalam menangani kasus peredaran narkoba di wilayah Simalungun Bawah. Klarifikasi ini disampaikan oleh Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba pada Rabu (06/08/2025) pukul 13.20 WIB, sekaligus meluruskan informasi yang dinilai tidak akurat dalam pemberitaan salah satu media online.
Pemberitaan berjudul “Lapor Ndan, Narkoba Kembali Marak di Simalungun Bawah. Dikendalikan Oleh Danu Dkk” disebut menyudutkan dan tidak mencerminkan fakta di lapangan.
Menanggapi hal tersebut, Polres Simalungun menunjukkan respons cepat dengan langsung menggelar operasi gabungan pada Selasa (05/08/2025) pukul 22.00 WIB. Tim gabungan terdiri dari Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun dan Unit Reskrim Polsek Perdagangan.
“Kami langsung menindaklanjuti pemberitaan itu dengan operasi gabungan lintas unit,” ungkap Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry Salamat Sirait, S.IP., S.H., M.H.
Operasi tersebut dipimpin langsung oleh AKP Henry Salamat Sirait bersama Kanit 1 Sat Narkoba IPDA Sugeng Suratman, Kanit 2 IPDA Froom Pimpa Siahaan, serta Kanit Reskrim Polsek Perdagangan IPDA Gerry Simanjuntak, dengan dukungan perangkat Nagori dan tokoh masyarakat.
AKP Verry Purba menegaskan bahwa informasi terkait ketidakresponsifan Sat Narkoba adalah tidak benar. Justru pihaknya langsung bergerak cepat menyelidiki lokasi-lokasi yang disebutkan, termasuk rumah yang dikaitkan dengan tersangka Dufan alias Pantek di wilayah Kerasaan dan Perumahan DECO 100.
“Setelah dilakukan penggeledahan, tidak ditemukan penghuni maupun aktivitas peredaran narkoba,” jelas AKP Henry.
Meski belum ada penangkapan, operasi tersebut berhasil mengumpulkan data penting, termasuk identitas Dufan yang diketahui berusia sekitar 19 tahun, tidak memiliki tempat tinggal tetap, dan sering berpindah lokasi.
“Meski hasil awal masih nihil, kami tetap komitmen melakukan penyelidikan lanjutan. Kami tidak cepat puas,” tegas AKP Henry, menegaskan komitmen jangka panjang pihaknya dalam memberantas narkoba.
Tim gabungan juga mengajak partisipasi aktif dari perangkat desa, Gamot, dan masyarakat untuk segera melaporkan segala indikasi peredaran narkoba. Operasi dilaksanakan berdasarkan UU No. 2 Tahun 2022 tentang Kepolisian dan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta perintah dari Dirresnarkoba Polda Sumut dan Kapolres Simalungun.
“Kami terus pantau keberadaan para pelaku. Polres Simalungun berkomitmen melakukan penindakan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tutup AKP Henry.
Bantahan ini menjadi bukti bahwa Polres Simalungun tak hanya tanggap terhadap isu di media, tetapi juga mengedepankan profesionalisme dan legalitas dalam setiap tindakan.
Red