Simalungun – Lelang barang rampasan negara yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun menghasilkan nilai penjualan yang jauh melampaui harga limit.Satu unit truk Isuzu berhasil terjual Rp177 juta, sementara harga limit yang ditetapkan sebelumnya hanya Rp75 juta.
Dengan demikian, terdapat selisih Rp102 juta, atau sekitar 136 persen lebih tinggi dari harga limit.Kegiatan lelang sekaligus serah terima kendaraan rampasan negara tersebut melalui Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PAPBB) Kejari Simalungun, Kamis (13/8/2026).
Proses tersebut berada di bawah kepemimpinan Kajari Simalungun H. Munawal Hadi melalui Seksi PAPBB yang dipimpin Fuad Farhan Sriyadi.
Kendaraan yang dilelang merupakan Isuzu/NMR81U-HAYIN458 4x2M/T, jenis mobil barang dengan model truk, nomor polisi BK 8134 FO, berwarna putih.
Lelang dilaksanakan bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pematangsiantar.
Kejari Simalungun menilai keberhasilan lelang tersebut menjadi bagian dari upaya mengoptimalkan nilai ekonomis barang rampasan negara.
Melalui pengelolaan yang dilakukan secara tertib dan mekanisme lelang resmi, aset yang sebelumnya berstatus barang rampasan dapat memberikan penerimaan bagi negara.
Hasil penjualan sebesar Rp177 juta tersebut selanjutnya akan disetorkan ke Kas Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Kejari Simalungun juga menekankan bahwa proses pengelolaan barang rampasan dilakukan dengan mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, profesionalitas, serta kepastian hukum.
Nilai penjualan yang mencapai lebih dari dua kali harga limit menjadi salah satu indikator bahwa mekanisme lelang mampu memberikan hasil optimal terhadap aset yang dilelang.
Berdasarkan Putusan Pengadilan
Serah terima kendaraan dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima (BAST) Nomor BAST- 181/L.2.24/BPApa.1/08/2026.
Pelaksanaan lelang tersebut dilakukan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Simalungun Nomor 16/Pid.Sus-LH/2026/PN Sim tanggal 13 April 2026.
Kendaraan kemudian diserahterimakan kepada pemenang lelang setelah seluruh proses dilaksanakan melalui mekanisme yang telah ditentukan.
Kepala Seksi PAPBB Fuad Farhan Sriyadi, , melalui pelaksanaan kegiatan tersebut turut memastikan proses penyelesaian barang rampasan negara berjalan sesuai prosedur.
“Keberhasilan menjual truk dengan harga Rp177 juta dari limit Rp75 juta sekaligus memberikan tambahan penerimaan sebesar Rp102 juta dibandingkan nilai limit menjadi catatan penting dalam optimalisasi aset rampasan negara” jelas Fuad.
Kejari Simalungun menyatakan pengelolaan barang bukti dan barang rampasan akan terus dilakukan secara profesional dan akuntabel agar aset negara yang telah dapat dilelang memberikan manfaat maksimal bagi negara. ( Herry Sinaga )
