Pematangsiantar, Lencanagaruda.com – Pekerjaan pemeliharaan gedung atau bangunan dalam negeri pada Inspektorat Daerah Kota Pematangsiantar dengan nilai kontrak mencapai Rp385,8 juta menjadi sorotan. Pasalnya, berdasarkan pantauan di lokasi, sejumlah bagian bangunan yang dikerjakan masih terlihat menggunakan material lama, Senin (28/9/2026).
Informasi pada papan proyek menyebutkan, pekerjaan tersebut bersumber dari APBD Kota Pematangsiantar Tahun Anggaran 2026 dengan masa pelaksanaan 60 hari kalender, ditambah masa pemeliharaan selama 180 hari.
Dalam papan proyek juga tercantum SPK Nomor 005/000.3.2/1043/VIII-2026 tertanggal 28 Agustus 2026. Kegiatan tersebut memiliki nilai pelaksanaan sebesar Rp385.800.000, dengan penyedia jasa CV Mandiri Golden Hope/Bobby Bakara, beralamat di Jalan D.I. Panjaitan No. 42, Kota Pematangsiantar.
Namun, kondisi pekerjaan di lapangan memunculkan sejumlah pertanyaan.
Berdasarkan pantauan, tembok lama hanya sebagian yang diperbaiki. Selain itu, beberapa kosen pintu dan jendela masih menggunakan bagian lama. Pada bagian tengah bangunan, tiang cor pondasi juga terlihat masih merupakan struktur lama.
Salah satu pekerja yang berada dilokasi saat ditanya terkait proses kegiatan pekerjaan tersebut mengatakan bahwasanya mereka hanya mengikuti sesuai keterangan yang ada pada papan proyek kegiatan.
” Iya itu lah bang, kami kerjakan sesuai yang ada dipapan kegiatan itu. Itulah yang kami kerjakan” kata salah satu pekerja.
Kondisi tersebut menjadi perhatian karena nilai anggaran yang digelontorkan terbilang cukup besar. Publik tentu berhak mengetahui secara transparan apa saja item pekerjaan yang tercantum dalam kontrak, berapa volumenya, serta bagian mana yang memang harus diperbaiki atau dipertahankan.
Sorotan lainnya menyangkut penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Saat dilakukan pemantauan di lokasi, tidak terlihat para pekerja menggunakan alat pelindung diri (APD) maupun perlengkapan K3. Kondisi tersebut patut menjadi perhatian dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi yang memiliki potensi risiko keselamatan.
Dengan anggaran mencapai Rp385,8 juta, sejumlah pertanyaan pun muncul. Apakah penggunaan kembali kosen, jendela, tembok dan struktur lama memang sesuai dengan lingkup pekerjaan dalam kontrak? Bagaimana rincian volume dan spesifikasi pekerjaan yang harus direalisasikan? Serta bagaimana pengawasan terhadap penerapan K3 di lokasi?
Pertanyaan tersebut penting dijawab agar pelaksanaan pekerjaan yang menggunakan uang rakyat melalui APBD dapat diketahui secara terbuka dan dipertanggungjawabkan.
Terlebih, kegiatan tersebut berada di lingkungan Inspektorat Daerah, institusi yang memiliki fungsi pengawasan internal pemerintah daerah.
Sementara itu, Kepala Inspektorat Kota Pematangsiantar, Heryanto Siddik ketika dikonfirmasi terkait pelaksanaan pekerjaan tersebut, termasuk mengenai kondisi sejumlah bagian bangunan yang masih menggunakan material lama serta penerapan K3 di lokasi, belum memberikan tanggapan, Selasa (29/9/2026).
Konfirmasi telah disampaikan untuk memperoleh penjelasan dari pihak Inspektorat sebagai instansi terkait. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan yang diberikan.
Dengan belum adanya penjelasan tersebut, pertanyaan mengenai rincian pekerjaan, volume, spesifikasi, penggunaan material lama dan penerapan K3 masih belum terjawab.
Publik pun patut mendapatkan penjelasan mengenai bagaimana anggaran Rp385,8 juta tersebut digunakan dan apakah seluruh pekerjaan di lapangan telah dilaksanakan sesuai kontrak yang ditetapkan. ( Herry Sinaga )
