Pematangsiantar, Lencanagaruda.com — Polsek Siantar Marihat mengungkap dugaan pencurian empat unit handphone (HP) milik pekerja bangunan di Jalan Farel Pasaribu, Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Siantar Marihat, Kota Pematangsiantar.
Kapolsek Siantar Marihat AKP David Eka Putra mengatakan, kasus tersebut terjadi pada Selasa (22/9/2026) sekitar pukul 04.00 WIB. Saat itu, empat pekerja asal Kabupaten Deli Serdang, masing-masing berinisial SH (30), E (49), T (52), dan BP (35), sedang tidur di ruang istirahat.
Ketika terbangun, para korban mendapati empat HP yang sebelumnya diletakkan di dekat mereka telah hilang. Keempatnya yakni Realme C17, OPPO A15, ITEL A70, dan VIVO Y19S Pro.
“Pelaku diduga masuk dengan cara memanjat pagar besi, kemudian membuka pintu ruang istirahat yang tidak terkunci dan mengambil HP milik para korban,” kata David, Selasa (29/9/2026).
Pengungkapan bermula pada Kamis (24/9/2026) sekitar pukul 13.00 WIB. Polisi mendapat informasi dari seorang warga berinisial N terkait anaknya, J (30), yang disebut kerap membuat keresahan di keluarga.
Personel Polsek Siantar Marihat kemudian mengamankan J di kawasan Jalan Melanthon Siregar. Dari tangannya ditemukan dua HP jenis ITEL A70 dan VIVO Y19S Pro.
Kanit Reskrim IPDA Juhandya Malau bersama tim opsnal kemudian melakukan pemeriksaan terhadap J. Polisi menyebut J mengakui kedua HP tersebut diperoleh dari pencurian di Jalan Farel Pasaribu.
J selanjutnya dibawa ke lokasi kejadian dan dipertemukan dengan korban sebelum akhirnya dibawa ke Mapolsek Siantar Marihat.
Korban SH kemudian membuat laporan resmi dengan Nomor LP/B/48/IX/2026/SPKT/Polsek Siantar Marihat/Polres Pematangsiantar/Polda Sumatera Utara, tertanggal 24 September 2026.
“Pelaku J sudah ditahan guna diproses dengan menjerat melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat (1) butir e dan f KUHPidana,” pungkas AKP David Eka Putra. ( Herry Sinaga )
